Sekum IPNU Mufarrihul Hazin.
Jakarta, NU Online
Orang tua manapun tentu menginginkan pendidikan yang terbaik bagi putra-putrinya. Tak ayal, mereka berebut mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang dikenal paling baik.
Adanya sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) memutus hal tersebut. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menolak sistem tersebut mengingat belum meratanya kualitas sekolah di setiap daerah.
"Sistem zonasi ini perlu diimbangi dengan pemerataan kualitas pendidikannya, baik secara fasilitas maupun kompetensi gurunya," kata Mufarrihul Hazin, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), kepada NU Online pada Kamis (20/6).
Menurutnya, sistem zonasi PPDB saja tidak cukup sebagai langkah melakukan pemerataan melainkan juga harus ditunjang dengan pemerataan mutu para pendidiknya. Artinya, seleksi penerimaan pendidik juga perlu dilakukan dengan baik agar menghasilkan guru yang benar-benar terbaik.
"Dari pendidik yang baik kan akan melahirkan siswa-siswi terbaik pula. Kalau gurunya saja kurang mumpuni, gimana nanti adik-adik kita," kata pria yang menamatkan studi doktoral bidang pendidikannya di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.
Di samping itu, Farih juga menekankan bahwa pemerataan pendidikan juga perlu dibantu dengan fasilitas pendidikan yang cukup, meliputi laboratorium, perpustakaan, dan sebagainya. Hal itu, katanya, agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Fasilitas yang cukup sangat mendukung efektivitas pembelajaran dan menumbuhkan semangat belajar siswa secara lebih kuat sehingga lahir lulusan yang hebat," ucapnya.
Dua hal tersebut bukan saja tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemerintah daerah juga perlu melihat sekolah-sekolah di daerahnya dan segera memenuhi segala kebutuhannya. Sebab, lanjutnya, pendidikan merupakan kunci sukses sebuah bangsa.
"Semuanya berhulu pada pendidikan sehingga sektor ini perlu digarap dengan serius oleh semua tingkatan pemerintahan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 telah menetapkan peraturan sistem zonasi PPDB dari tingkat TK hingga menengah atas, SMA dan SMK.
Adapun penentuan zona-zona yang dimaksud menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing dengan memperhatikan domisili dan ketersediaan anak usia sekolah di daerahnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2. (Syakir NF/Kendi Setiawan)
Sekum IPNU Mufarrihul Hazin.
Jakarta, NU Online
Orang tua manapun tentu menginginkan pendidikan yang terbaik bagi putra-putrinya. Tak ayal, mereka berebut mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah yang dikenal paling baik.
Adanya sistem zonasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB) memutus hal tersebut. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menolak sistem tersebut mengingat belum meratanya kualitas sekolah di setiap daerah.
"Sistem zonasi ini perlu diimbangi dengan pemerataan kualitas pendidikannya, baik secara fasilitas maupun kompetensi gurunya," kata Mufarrihul Hazin, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU), kepada NU Online pada Kamis (20/6).
Menurutnya, sistem zonasi PPDB saja tidak cukup sebagai langkah melakukan pemerataan melainkan juga harus ditunjang dengan pemerataan mutu para pendidiknya. Artinya, seleksi penerimaan pendidik juga perlu dilakukan dengan baik agar menghasilkan guru yang benar-benar terbaik.
"Dari pendidik yang baik kan akan melahirkan siswa-siswi terbaik pula. Kalau gurunya saja kurang mumpuni, gimana nanti adik-adik kita," kata pria yang menamatkan studi doktoral bidang pendidikannya di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.
Di samping itu, Farih juga menekankan bahwa pemerataan pendidikan juga perlu dibantu dengan fasilitas pendidikan yang cukup, meliputi laboratorium, perpustakaan, dan sebagainya. Hal itu, katanya, agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar tanpa kendala berarti.
"Fasilitas yang cukup sangat mendukung efektivitas pembelajaran dan menumbuhkan semangat belajar siswa secara lebih kuat sehingga lahir lulusan yang hebat," ucapnya.
Dua hal tersebut bukan saja tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemerintah daerah juga perlu melihat sekolah-sekolah di daerahnya dan segera memenuhi segala kebutuhannya. Sebab, lanjutnya, pendidikan merupakan kunci sukses sebuah bangsa.
"Semuanya berhulu pada pendidikan sehingga sektor ini perlu digarap dengan serius oleh semua tingkatan pemerintahan. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 telah menetapkan peraturan sistem zonasi PPDB dari tingkat TK hingga menengah atas, SMA dan SMK.
Adapun penentuan zona-zona yang dimaksud menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing dengan memperhatikan domisili dan ketersediaan anak usia sekolah di daerahnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2. (Syakir NF/Kendi Setiawan)
0 Komentar