Setiap ibadah memiliki aturan main dan tata cara pelaksanannya. Dalam fikih aturan itu dikenal dengan istilah rukun dan syarat. Rukun berati sesuatu yang mesti dilaksanakan pada saat beribadah. Sementara syarat ialah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum beribadah berlangsung. Apabila kedua hal ini sudah dilakukan dan dipenuhi, baru sebuah amaliah dapat dikatakan sah.
Karena puasa termasuk ibadah, ia memiliki beberapa aturan main yang harus dipatuhi. Puasa dianggap batal jika aturan main tersebut dilanggar dan tidak dipatuhi.
Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi disebutkan bahwa terdapat empat kewajiban bagi orang berpuasa. Berikut ini rinciannya:
Niat
Artinya, “Terdapat empat kewajiban bagi orang puasa: pertama ialah niat. Niat yang dimaksud tentu di dalam hati. Apabila puasa yang dikerjakan adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan atau puasa nadzar, niatlah dari malam hari. Di samping itu, tanamkan di dalam hati bahwa puasa yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Niat puasa yang sempurna ialah, ‘Sengaja aku puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah SWT.”
Tidak makan dan Minum di Siang Hari
Artinya, “Tidak makan dan minum (siang hari) dengan sengaja, meskipun sedikit. Akan tetapi tidak dihukumi batal bila makan karena lupa atau tidak tahu.”
Tidak Berhubungan Badan di Siang Hari
Artinya, “Tidak diperbolehkan berhubungan badan di siang hari, kecuali lupa dan hukumnya disamakan dengan makan.”
Tidak Muntah dengan Sengaja
Artinya, “Tidak diperbolehkan juga muntah dengan sengaja dan tidak batal bila tidak sengaja.”
Demikianlah empat hal yang harus diperhatikan bagi orang yang puasa: niat, tidak makan dan minum, tidak berhubungan badan, tidak muntah dengan sengaja di siang hari. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Orang yang melanggar aturan ini, puasanya dianggap batal kecuali lupa. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Karena puasa termasuk ibadah, ia memiliki beberapa aturan main yang harus dipatuhi. Puasa dianggap batal jika aturan main tersebut dilanggar dan tidak dipatuhi.
Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi disebutkan bahwa terdapat empat kewajiban bagi orang berpuasa. Berikut ini rinciannya:
Niat
(وفرائض الصوم أربعة أشياء أشياء): أحدها (النية) بالقلب، فإن كان الصوم فرضا كرمضان أو نذرا فلا بد من إيقاع النية ليلا، ويجب التعيين في صوم الفرض كرمضان، وأكمل نية صومه أن يقول الشخص: نويت صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة لله تعالى.
Artinya, “Terdapat empat kewajiban bagi orang puasa: pertama ialah niat. Niat yang dimaksud tentu di dalam hati. Apabila puasa yang dikerjakan adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan atau puasa nadzar, niatlah dari malam hari. Di samping itu, tanamkan di dalam hati bahwa puasa yang dilakukan adalah puasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Niat puasa yang sempurna ialah, ‘Sengaja aku puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah SWT.”
Tidak makan dan Minum di Siang Hari
(و) الثاني (الإمساك عن الأكل والشرب) وإن قل المأكول والمشروب عند التعمد، فإن أكل ناسيا أو جاهلا لم يفطر
Artinya, “Tidak makan dan minum (siang hari) dengan sengaja, meskipun sedikit. Akan tetapi tidak dihukumi batal bila makan karena lupa atau tidak tahu.”
Tidak Berhubungan Badan di Siang Hari
والثالث (الجماع) عامدا، وأما الجماع ناسيا فكالأكل ناسيا
Artinya, “Tidak diperbolehkan berhubungan badan di siang hari, kecuali lupa dan hukumnya disamakan dengan makan.”
Tidak Muntah dengan Sengaja
(و) الرابع (تعمد القيء) فلو غلبه القيء لم يبطل صومه
Artinya, “Tidak diperbolehkan juga muntah dengan sengaja dan tidak batal bila tidak sengaja.”
Demikianlah empat hal yang harus diperhatikan bagi orang yang puasa: niat, tidak makan dan minum, tidak berhubungan badan, tidak muntah dengan sengaja di siang hari. Aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Orang yang melanggar aturan ini, puasanya dianggap batal kecuali lupa. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
0 Komentar