hadits dha’if yang ditinjau dari pengguguran sanad

BAB I
PENDAHULUAN

Hadits dha’if adalah bagian dari hadits mardud. Dari segi bahasa dhaif berarti lemah lawan kata dari al-qawi = kuat. Kelemahan hadits dhaif ini disebabkan karena sabad dan matannya tidak memenuhu kreteria hadits kuat yang diterima sebagai hujjah. Sedangkan menurut istilah hadits dhaif adalah
هو ما لم يجمع صفة الحسن بفقد شرط من شروطه
Adalah hadits yang tidak menghimpun sifat hadits hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Menurut mayoritas ulama’ hadits dha’if adalah:
هو ما لم يجمع صفة الحسن و الصحيح
Hadits yang tidak menghimpun sifat hadits  hasan dan shahih
Jadi hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi sebagian atau semua persyaratan hadits hasan dan shahih, misalnya sanadnya tidak bersambung (munfashil), para perawinya tidak adil dan tidak dhabith, terjadi keganjalan baik dalam sanad atau matan dan terjadinya cacat yang tersembunyi pada sanad dan matan.
Macam-macam cacat yang menjadi penyebab kedha’ifan hadits diantaranya:
1.    Sebab pengguguran sanad : Mursal, Munqathi’, Mu’adhal, Mu’alaq, Mudallas
2.    Sebab cacat perawi
a.    Cacat keadilan : Mawdhu’, Matruk, Majhul
b.    Cacat ke-dhabit-an: Munkar, Mu’allal, Mudarraj, Mutharib, Maqlub, Muharraf, Mushahhaf, Syadz
Namun penulis disni akan menjelaskan tentang hadits dha’if yang ditinjau dari pengguguran sanad yang jumlahnya ada 5. Penulis disini akan memaparkan pengertian, pembagian, contoh dan hokum hadits dhoif yang ditinjau dri segi gugurnya sanad.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    HADITS MU’ALLAQ
1.    Pengertian
    Menurut bahasa mu’allaq berasal dari kata   علق يعلق تعلقا فهو معلق dengan makna bergantung. Dinamakan hadits mu’allaq karena sanadnya bersambung ke arah atas dan terputus kearah bawah. Maka seolah seperti suatu benda yang bergantung pada atap rumah atau sesame. Menurut istilah hadits mu’allaq adalah:
    الذى يسقط من اول سنده راو فاكثر
“Hadits yang gugur rawinya, seorang atau lebih dari awal sanad”.
ما حذف من اول السند راو هو اكثر على التوالى
Hadits yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Jadi hadits mu’allaq adalah hdits yang sanadnya bergantung karena dibuang dari awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut. Dengan demikian hadits mua’llaq bisa jadi yang dibuang semua sanad dari awal sampai akhir kemudia berkata: rasulullah SAW bersabda:…. Atau dibuang sanad selain shahabat atau selain tabiin dan sahabat.
2.    Contoh Hadits Mu’alaq
قال ابوا عيسى: وقد روي عن عا ئشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : من صلى بعد المغرب عشرين ركعة بنى الله له بيتا في الجنة
Abu isa telah berkata dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari aisyah, dari nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa sholat sesudah maghrib duapuluh rakaaat maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah disurga .
Keterangan:
Kalau diuraikan sanadnya adalah sbb:
a.    Abu Isa
b.    Aisyah
c.    Rasulullah SAW
    Imam tirmidzi sebenaranya tidak perna bertemu dan tidak sezaman dengan aisyah. Jadi antara kedua itu ada beberapa orang rawi lagi. Karena tidak disebutkan rawi-rawinya, maka dia gugur seolah-olah hadits itu tergantung . dengan demikian disebut dengan hadits mu’alaq.
3.    Hukum Hadits Mu’allaq
    Hadits mu’allaq adalah hadits yang mardud karena gugur dan hilang salah satu syarat diterimanya suatu hadits yaitu brsambungnya sanad, dengan cara menggugurkan seorang atau lebih dari sanadnya tanpa dapat kita ketahui keadaannya. Oleh karena itu para ulama’ berpendapat :
a.     Jika diriwayatkan dengan tegas dan jelas yakni dengan sighot jazm (kata kerja aktif)  seperti قال ذكر حكي   Maka haditsnya dihukumi shohih
b. Jika diriwayatkan dengan sigjot tamridh (kata kerja pasif) maka dihukumi tidak shohih saja tapi adakalanya shahih, hasan, dan dhoif.  Namun dalah shahih tidak ada yang lemah dan  sanadnya bersambung seperti hasil penelitian ibnu hajar al-asqolani.

B.    HADITS MURSAL
1.    Pengertian
    Menurut bahasa mursal dari kata ارسل يرسل ارسالا مرسل dengan makna terlepas atau bebas tanpa ikatan. Hadist dinamakan mursal karena sanadnya ada yang terlepas dikalangan sahabat atau tabi’in.
sedangkan menurut istilah ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, yaitu sebagai berikut :

a.    Pendapat mayoritas muhadditsin diantaranya al-hakim, ibnu ash-shalah, ibnu majah, dll.
هو روية التابعى مطلقا عن النبي صلى الله عليه وسلم
Adalah periwyatan tabi’in secara mutlak dari nabi Muhammad SAW.
b.    Pendapat fuqoha’, ushulyyun, dan segolongan dari Muhadditsin diantaranya al-khatib al-baghdadi, abu hasan bin al-qothon dan al-nawawi.
هو ما انقطع اسناده فى اي موضع من السند
Adalah hadits yang terputus isnadnya di mana saja dari sanadnya.
c.    Pendapat al-baikuni
هو ما سقط من سنده الصحابى
Hadits yang gugur dari sanadnya shahabat.
d.    Sebagian ahli ilmu
هو روية التابعى الكبير عن النبي صلى الله عليه وسلم
Yaitu periwayatan tabi’in senior dari nabi Muhammad SAW

2.    Pembagian Hadits Mursal
a.    Mursal Tabi’i
    Mursal artinya terputus sedangkan tabi’I artinya pengikut atau tabi’in. maka mursal tabi’I adalah hadits yang diriwayatkan oleh tabi’in dari nabi baik perkataan, perbuatan atau persetujuan, baik tabi’in senior maupun tabi’in yunior tanpa menyebutkan penghubung antara seorang tabi’in dan nabi SAW yaitu sahabat.
هو ما سقط من اخر اسناده من بعد التابعي
Yaitu Hadits yang gugur dari akhir sanadnya seorang setelah tabi’in.

b.    Mursal Shahaby
    Mursal artinya terputus sedangkan shahabyartiny seorang sahabat. Maka mursal shahby menurut ilmu hadits adalah suatu hadits atu riwayat yang diceritakan oleh seorang sahabat, tetapi ia sendiri tidak mendengar ucapan itu, atau tidak menyaksikan kejadian yang ia ceritakan. Atau pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada nabi, tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, karena disaat rasulullah saw. Hidup ia masih kecil atau terahir masuknya agama islam .
    Lebih tegasnya dapat dikatakan mursal shahaby adalah:
رواية الصحابي ما لم يدركه او يحضره عن النبي صلى الله عليه و سلم
    Yiatu “Periwayatn sahabat pada sesuatu yang ia tidak bertemu atau tidak hadirnya dari Nabi Muhammad SAW”
c.    . Mursal Jaly
Mursal artinya yang terputus, Jaly artinya yang terang, yang jelas dan nyata. Maka mursal jaly dalam ilmu hadits adalah satu hadits yang diriwayatkan seorang perawi dari seorang syaih (guru) tetapi guru ini tidak semasa dengannya
d.    Mursal Khafi
Khafi artinya yang tersembunyi atau yang tidak nyata. Maka mursala khafi adalah :
هو رواية من عاصر التبعي صحابيا ولكنه لم يسمع حديثاو لم يلتقيا منه
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tabi’I dimana tabi’I yang meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat, tapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadits pun darinya dan tidak pernah berjumpa dengannya. Untuk mengetahui mursal khafi ini harus melalui keterangan sebagian imam bahwa seorang perawi ini tidak pernah bertemu dengan orang pembawa berita atau tidak pernah mendengar secara mutlak atau dari pengakuan sang perawi sendiri bahwa dirinya tidak penah bertemu atau mendengar dari pembawa berita.

3.    Contoh Hadits Mursal
a.    Mursal Tabi’i
Dari ibnu sa’ad berkata: memberitakan kepada kami waki’ bin al-jarrah, memberitakan kepada kami Al-A’masyi dari Abu Sholih berkata: Rasulullah SAW bersabda: wahai manusia sesunggunya aku sebagai rahmat yang dihadiahkan.
Dari hadits tersebut diketahui bahwa Abu Sholih Al-Saman Al-Zayyat adalah seorang tabi ’in, dia menyandarkan hadits tersebut dari nabi Muhammad SAW tanpa menjelaskan perantara sahabat yang menghubungkan kepada Rasulullah SAW. Maka hadits ini dinamakn Hadits Mursal Tabi’i.

b.    Mursal Shahaby
عن ابي اسحاق سأل رجل البراء- انا اسمع – قال اشهد علي بدرا؟ قال : وبرز وظاهر (البخارى)
        dari abi ishaq (Ia berkata), seorang laki pernah bertanya kepada baraa’ sedang saya mendengarkan. Orang itu, adakah ali ikut dalam peperangan badar? Jawab baraa’, “YA, bahkan ia berperang tanding dan memakai dua lapis baju besi”.
Keterangan:
1.    Dalam riwayat tersebut baraa’ adalah shabat rasulullah saw. Ia tidak turut berperang badar tapi ia berkata kepada orang  “YA”, bahkan ali berperang tanding dalam peperangan tersebut
2.    Oleh karena baraa’ tidak ikut, tentulah ia mengetahiu ali itu berperang dari para sahabat yang ikut dalam berperang atau boleh juga ia mendengar hal ali tersebut dari rasulullah SAW.
3.    Maka jalan riwayat tersebut dinamakan Mursal Shahaby

c.    Mursal Jaly
حدثنا مسدد قال : ثنا هشيم عن داؤد بن عمرو عن عبد الله بن أبي زكاريا عن ابي درداء قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم انكم تدعون يوم القيامة باسمائكم واسماء ابائكم فاحسنوا اسمائكم (ابو داؤد)
Abu Daud berkata: telah menceritakan kepada kami musaddad, ia berkata, telah menceritakan kepada kami, husyain, dari daud ibn amr dari Abdullah ibn abi Zakaria, dari adib darda, ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya kamu akan dipenggal pada hari kiamat dengan nama-nama kamu dan dengan nam-nam bapak kamu. Oleh karena itu perbaguslah nama-nama kamu.
Keterangan:
1.    Secara sederhana susunan abu daud adalah sbb:
a.    Abu daud
b.    Musaddad
c.    Husyaim
d.    Daud ibn Amr
e.    Abdullah Ibn Zakiaria
f.    Abu Darda’
g.    Rasulullah SAW.
2.    Sanad ini dikatakan putus karena Abdullah (E) dan abu darda’ (F) tidak semasa. Sebab abu darda’ meninggal tahun 32 H. yaitu pada massa kholifah Utsman bin Affan. Sedangkan Abdullah ibn Abi Zakaria  wafat pada tahun 117.

d.    Mursal Khafi
عن العوام بن الحوشب عن عبد الله بن ابي اؤف كان النبي اذا قال بلال : قد قامت الصلاة نهض و كبر
Dari al-awam ibn hausyab dari Abdullah ibn ibi auf berkata adalah nabi ketika bilal membaca telah berdiri sholat, maka beliu bergerak dan takbir.
Dari periwayatan diatas al-awam tidak bertemu dengan Abdullah ibn abi auf padahal mereka hidup semasa. Untuk mengetahui mursal khafi ini yakni melalui keterangan sebagai imam bahwa seorang perawi ini tidak pernah bertemu dengan pembawa berita atau tidak pernah mendengar atau pengakuan perawi sendiri bahwa ia tidak pernah bertemu dengan pembawa berita.
4.    Hukum Hadits Mursal
a.    Jumhur ahli hadits dan ahli fiqh berpendapat bahwa hadits mursal adalah dhaif dan dianggap sebagai hadits yang mardud, karena tidak diketahui kondisi perawinya.
b.    Pendapat lain mengatakan bahwa hadits mursala adalah shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, trlebih lagi jika tabi’in tidak merwayatkannya kecuali dari orang-orang yang tsiqah dan dapat dipercaya. Pendapat ini yang masyhur dalam madzhab maliki, abu hanifah.
c.    Imam syafi’I berpendapat bahwa hadits-hadits mursal pada tani’in senior dapat diterima apabila terdapat hadits mursala dari jalur lain meskipun mursal juga, atau dibantu dengan perkataan sahabat.
Kemudian imam syafi’I juga menjelaskan beberapa syarat hadits mursal yang dapat diterima dan dijadikan hujjah. Sedangkan syaratnya ada 4, yang 3 berkaitan dengan periwayat yang me-mursal-kan hadits dan yang satu berkaitan dengan matan hadisnya. Yaitu sebagai berikut:
1. Perawi yang me-mursal-kan hadits adalah seorang yang senior/kibar al-tabi’in
2. Perawi seorang yang tsiqah
3. Perawi tidak menyalahi para huffad yang amanah
4. hadisnya diriwayatkan melalui jalan sanad yang lain dan sesuai dengan perkataan sahabat serta sesuai dengan fatwa mayoritas ahli ilmu hadits.

5. Contoh Kitab/Buku Hadits Mursal
    a. al-Marasil, karya abu daud
    b. Al-Marasil, karya Ibnu Abu Hatim
    c. Jami’ Al-Tash’hil Li Ahkam Al-Marasil, karya Al-Ala’i
    d. Al-Tafshil Li Mubham Al-Marasil, karya Al-Khatib.
C.    HADITS MUDALLAS
1.    Pengertian
    Kata mudallas adalah bentu isim maf’ul dari kata:
دلس- يدلس – تدليسا فهو مدلس وذك مدلس
    Dalam bahasa arab kata al-tadlis diartikan menyimpan atau menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembelinya. Sedangkan menurut istilah hadits mudallas adalah:
اخفاء عيب فى الاسناد وتحسين لظاهره
     “Menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakan (periwayatan) yang baik”
    Maksud dari kata menampakn periwayatan yang bagus adalah menggunakan ungkapan periwayatan yang tidak tegas bahwa ia mendengar dari penyampai berita. Hadits mudallas sama dengan hadits mursal khofi. Letak perbedaannya sangat kecil. Jika perawinya itu hidup semasa dan pernah bertemu dengan pembawa berita tetepi tidak pernah mendengar hadits dari padanya. Kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak mendengarkannya secara langsung dengan ungkapan dan kata-kata yang tidak jelas seperti qala fulan atau‘an fulan maka haditsnya disebut mursal khafi. Sedangkan jika perawi hidup semasa, pernah bertemu dan mendengarkan beberapa hadits dari penyampai berita, kemudian ia meriwayatkan suatu hadits yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung dengan ungkapan kata yang tidak jelas, maka haditsnya disebut hadits mudallas.
Hadits mudallas yang dikendaki dalam ilmu hadits adalah:
ما روي على وجه يوهم انه لا عيب فيه
“Hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa hadits tersebut tidak bernoda’
2.    Pembagian Hadits Mudallis
a.    Tadlis Isnad
Mudallas artinya yang ditutup sedangkan isnad artnya menyandarkan sesuatu kepada yang lain. Menurut istilah tadlis isnad adalah:
ان يروي الراوي عمن لقيه ما لم يسمعه منه موهما سماعه
Yaitu seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits yang ia tidak mendengarnys dari seseorang yang pernah ia temui dengan cara yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengarnya .
Maksud definisi diatas adalah seorang perawi meriwayatkan sebagian hadits yang telah ia dengar dari seorang syaikh, tetapi hadits yang di-tadlis-kan ini memang tidak mendengar dirinya, ia mendengar dari syaikh lain yang mendengar dari padanya. Kemudian syaikh ini digugurkan dalam periwayatan dengan menggunaka ungkapan yang seolah-olah ia mendengar dari syaikh pertama tersebut.
Kemudian tadlis isnad ini dibagi menjadi dua lagi, yaitu:

1.    Tadlis Isnad Al-Taswiyah
    yaitu seorang perawi meriwayatkan hadits dari seorang syaikh kemudian digugurkan seorang dha’if antara dua syaikh yang tsiqah dan bertemu antara keduanya.
2.    Tadlis Isnad Al-‘Athfi
    Yaitu  seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits  dengan jelas dari seorang gurunya, kemudian di’athafkan (disambungkan) dengan gurunya yang lain, dimana dia tidak mendengar hadits itu dari padanya. Misalnya:
    حدثنا فلان وفلان
        Ada pula yang menyebutkan bahwa hadits tadlis isnad terbagi menjadi 3 :
1.  Hadits Tadlis Qatha’
2.  Hadits Tadlis Taswiyah
3.  Hadits Tadlis ‘Athaf

b.    Tadlis Syuyukh
    Yaitu suatu hadits yang dalam sanadnya, perawi menyebut syaikh yang ia mendengar dari padanya dengan sebutan yang tidak terkenal dan masyhur tentangnya. Ada pula yang menyebutkan bahwa hadits tadlis syuyukh adalah:
هو ان يروي الراوي عن شيخ حديثا سمعه منه فيسميه او يكنيه او ينسبه او يصفه بما يعرف به كي لا يعرف
    “Yaitu seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh sebuah hadits yang ia dengar darinya kemudia ia beri nama lain atau nama panggilan atau nama bangsa dan atau nama sifat yang tidak dikenal supaya tidak dikenal”.

3.    Contoh Hadits Mudallas
a.    Hadits mudallas isnad
    روى النعمان بن راشد عن الزهزي عن عروة عن عائشة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم  لم يضرب امرأة  قط ولا خادما الا يجاهد فى سبيل الله  
        Diriwayatkan oleh nu’man ibn rasyid, dari zuhri dari urwah dari aisyah, bahwasannya rasulullah SAW bersabda tidak pernah sekalikali memukul seorang perempuan dan juga tidak seorang pelayan, melainkan jika ia berjihad dijalan Allah
         Keterangan:
        Kalau diuraikan secara seder hana, maka sanadnya adalah:
    a. Al-Nu’man
    b. al-Zuhri
        c. Urwah
        d. Aisyah
Dengan kajian sederhana dari susunan sanad tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa zuhri mendengar riwayat diatas dari urwah, karena memang biasa zuhri meriwayatkan darinya. Padahal anggapan itu salah, sebab imam hatim berkata, “zuhri tidak pernah mendengar hadits diatas dari urwah….” hal ini dapat disimpulkan bahwa antara zuhri dan urwah ada seorang yang tidak disebutkan oleh zuhri. Oleh karena itu hadits diatas disebut mudallas, tetapi karena samarnya terjadi pada sandaran sanad hadits maka disebut mudallas isnad.

b.    Hadits mudallas syuyukh
روا ابو داود عن ابن جريج اخبرني بعض بنى ابو رافعي عن اكرمة عن ابن عباس قال طلق ابو يزيد- ابو ركانة واخواته-ام ركانة ونكح امرأة من مزينة
Diriwayatkan oleh abu daud dari ibn juraij memberitakan kepadaku sebagian bani abu rafi’ dari ikrimah dari ibnu abbas berkata: abu yazid mentalak ( abu rukanah dan saudar-saudaranya) atau rukanah dan menikahi seorang wanita dari kabilah muzinah .
Ibnu juraij nama aslinya adalah abdul malik bin abdul aziz bin juraij, ia tsiqoh tapi disifati tadlis sekalipun ia meriwayatkan hadits ini dengan ungkapan tegas tetapi ia menyembunyikan nama syaikhnya yaitu bani abu rafi’. Para ulama’ berbeda pendapat tentang syaikhnya ini, pendapat yang shahih adalah Muhammad ibn ubaidillah bin abu rafi’. Gelar tarjih-nya adalah matruk.

4.    Hukum Hadits Mudallas
Periwayatan yang dikenal sebagai mudallis ada beberapa pendapat tentang hokum periwayatannya, yaitu :
a.    Ditolak secara muthlak baik dijelaskan dengan tegas atau tidak, yaitu pendapat sebagian malikiyah
b.    Diterima secara muthlaq, pendapat al-khatib dalam al-kifayah dari para ahli ilmu, alas an pendapat ini, tadlis disamakan dengan irsal (hadits mursal)
c.    Diterima jika ia tidak diketahui melakukan tadlis, pendapat al-bazzar, al-azdi, al-syafrafi, ibn hibban dan abdul barr

d.    Diterima jika tadlisnya langka atau sedikit, pendapat ali al-madani
e.    Diterima periwayatannya, jika ia tsiqoh dan memperjelas periwayatannya, pendapat jumhur muhadditsin
Secara ringkas penulis menyimpulakan perbedaan ulama’ dalam menyikapi hadits mudallas ada tiga yaitu menolak secara mutlak, menerima secara mutlak dan menerima dengan catatan atau syarat tertentu.

D.    HADITS MUNQOTHI’
1.    Pengertian
    Kata munqathi’ berasal dari انقطع – ينقطع – انقطاعا – فهو منقطع berarti terputus yaitu lawan dari muttashil = bersambung. Menurut sebagian ulama’ hadits (al-hakim) bahwa hadits munqathi’ adalah hadits dimana dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya oleh rawi. Definisi lain disebutkan bahwa hadits munqathi’ adalah
هو ما سقط من رواته راو واحد قبل الصحابي في موضع واحد او في مواضع متعددة بشرط عدم التوالى في مواضع السقوط
    Yaitu hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat disatu tempat atau dibeberapa tempat dengan syarat tidak berturut-turut. 

2.    Contoh Hadits Munqathi’
قال احمد بن شعيب انا قتيبة بن سعيد نا ابو عوانة نا هشام بن عروة عن فاطمة بنت المنذر عن ام سلمة ام المؤمنين قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يحرم من الضاع الا مافتق الامعاء فى الثدي و كان قبل الفطام
Berkata ahmad ibu syu’aib, telah menceritakan kepada kami, qutaibah ibn said, telah menceritakan kepada kami hisyam ibn urwah, dari Fatimah binti mundzir, dari ummu salamah, ummil mu’minin , ia telah berkata,”telah bersabda rasulullah SAW, tidak menjadikan apa-apa yang sampai dipencernaan dari susu, dan adalah (teranggap hal ini) sebelum anak berhenti (dari minum susu)
Keterangan:
1.    Secara sederhana kalau kita gambarkan maka sanadnya adalah:
            a.Ahmad Ibn Syu’aib
            b. Qutaibah Ibn Said
            c. abu Awanah
            d. hisyam ibn Urwah
            e. Fatimah binti Mundhir
            f. Ummu Salamah
            g. Rasulullah Muhammad SAW
2.    Fatimah (E) tidak mendengar hadits tersebut dari ummu salamah (F), sebab waktu ummu salamah meninggal, Fatimah ketika itu masih kecil dan tidak pernah bertemu dengannya. Jadi jelas bahwa diantara Fatimah dan ummu salamah ada seorang perawi yang gugur oleh karena itu hadits ini disebut munqathi’ .
3.    Hukum Hadits Munqothi’
Para ulama’ telah sepakat bahwa hadits munqathi’ adalah hadits mardud dan dha’if  serta tidak dapt dijadikan hujjah. karena tidak dapat diketahiu keadaan perawi yang digugurkan.

E.    HADITS MU’DHAL
1.    Pengertian
    Kata mu’dhal dari akar kata:  اعضل يعضل اعضالا فهو معضل اي اعياه yang artinya susah atau payah. Keterputusan hadits mu’dhal memang parah sampai dua orang perawi maka menyulitkan dan memberatkan penghubungannya. Menurut istilah ulama’ hadits mu’dhal adalah :
هو ما سقط من اسناده اثنان فأكثر على التوالي
Yaitu hadits yang gugur dari sanadnya dua orang atau lebih secara berturut-turut 

2.    Contoh Hadits Mu’dhal
اخبرنا سعيد بن سالم عن ابن جريج ان رسول الله عليه وسلم كان اذا رأى البيت رفع يديه (الشافعي)
Imam syafi’I berkata, telah menceritakan kepada kami, said ibn salam, dari ibn juraij bahwa nabi Muhammad apabila melihat baitullah beliu mengangkat kedua tangannya”
    Keterangan:
a.    Dapat kita gambarkan sanadnya sebagi berikut:
1. Imam Syafi’i
2. Said Ibu Salim
3. Ibnu Juraij
4. Rasulullah Saw
b.    Ibnu Juraij dalam sanad diatas adalah tidak sezaman dengan nabi, bahkan  masanya itu dibawah tabi’in, sehingga ia disebut tabi’it tabi’in, yakni pengikut tabi’in. jadi antara juraij dengan rasulullah SAW ada dua perantara yaitu shahabat dan tabi’in. karena kedua orang ini( sahabat dan tabi’in ) tidak disebutkan ditengah sanad ini maka periwayatan hadits diatas disebut mu’dhal.

3.    Hukum Hadits Mu’dhal
Para ulama’ sepakat bahwa hadits mu’dhal adalah dhaoif dan mardud (ditolak), lebih buruk dari pada hadits munqathi’ karena sanadnya banyak yang terbuang.




BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa banyak sekali macam-macam hadits dhaif (lemah) baik ditinjau dari segi sanad ataupun yang lainnya. Tetapi meskipun demikian hadits yang shahih dan hasan lebih banyak dari pada yang dha’if yang dapat kita amalkan dalam kehidupan kita sehari hari.
Dari pemaparan diatas tentang hadits dha’if yang disebabkan karena terpurusnya sanad dapat digambarkan sebagaimana  skema dibawah ini:










    Mu’alaq    :  digugurkan seorang perawi atau lebih dari awal sanad
    Mu’dhal    : digugurkan dua orang perawi atau lebih secara berturut-turut
    Munqathi’ : digugurkan seorang perawi sesudah thabaqat sahabat atau dua orang lebih tidak berurutan
    Mursal       : digugurkan seorang perawi pada akhir sanad (sahabat)
    Mudallas   : pengguguran sanad dimana saja antara dua perawi yang hidup semasa dan bertemu, ia mendengar beberapa hadits. Namun pada sebuah hadits tersebut sebenarnya ia tidak langsung mendengarnya, tetapi ia mendengar dari oaring lain, kemudia ia meriwayatkannya dengan kata yang tidak jelas.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qaththan Manna’.2004. Mabahis Fi Ulum Al-Hadits (Pengantar Studi Ilmu Hadits). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Maliky Muhammad Ibn Alwi.2009. Ilmu Ushul Hadits. Yokyakarta : Pustaka Pelajar
Al-Maliky Muhammad Ibn Alwi. 1990. Al-Minhal Al-Lathif Fi Ushul Al-Hadits Al-Syarif . Jami’ Al-Huquq Mahfudhah
Jumantoro Totok. 2002. Kamus Ilmu Hadits. Jakarta: Bumi Aksara
Khon Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadits. Jakarta: Amzah

0 Komentar