kajian psikologi

Pengertian Psikologi
Psikologi yang dalam istilah lama disebut ilmu jiwa berasal dari bahasa Inggris psychology. Kata psychology merupakan dua akar kata yang bersumber dari bahasa Greek (Yunani), yaitu: 1) Psyche yang berarti jiwa; 2) Logos yang berarti ilmu. Jadi, secara harfiah psikologi berarti ilmu jiwa.[1] Karena beberapa alasan tertentu (seperti timbulnya konotasi atau arti lain yang menganggap psikologi sebagai ilmu yang langsung menyelidiki jiwa, sekurang-kurangnya selama dasawarsa terakhir ini menurut hemat penyusun istilah ilmu jiwa itu sudah sangat jarang dipakai orang. Kini berbagai kalangan professional baik yang berkecimpung dalam dunia pendidikan maupun dalam dunia-dunia profesi lainnya yang menggunakan layanan “jasa kejiwaan” itu lebih terbiasa menyebut psikologi daripada ilmu jiwa.
Membahas kata “ilmu jiwa”, maka yang terbayang pada kita bahwa yang dipelajari oleh ilmu itu ialah sesuatu yang tidak kelihatan (abstrak), yang berada dalam diri manusia atau makhluk hidup yang lain. Segala sesuatu yang kelihatan, yang bersifat jasmaniah pada diri manusia tidak menjadi persoalan. Namun Pandangan atau bayangan yang demikian adalah tidak benar bahkan keliru, karena psikologi merupakan suatu ilmu yang ingin mempelajari manusia. Manusia sebagai suatu kesatuan yang bulat antara jasmaniah dan rohani. R.S. Woodworth memberi batasan tentang psikologi sebagai berikut: “Psychology can be defined as the science of the activities of individual”,[2] yang berarti bahwa psikologi dapat didefenisikan sebagai ilmu yang mempelajari segala tindakan-tindakan manusia atau perorangan.
Apa yang hendak diselidiki oleh psikologi ialah segala sesuatu yang dapat memberikan jawaban tentang bagaimana sebenarnya manusia itu, mengapa ia berbuat atau bertindak demikian, apa yang mendorongnya berbuat demikian, apa maksud dan tujuannya ia berbuat demikian. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa psikologi ialah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia. Tentu saja kata tingkah laku tersebut harus diartikan secara luas. Karena hal tersebut merupakan penentuan struktur kepribadian yang tidak lepas dari pembahasan substansi manusia. Dalam psikologi Islam, struktur kepribadian merupakan integrasi system kalbu, akal dan nafsu yang menciptakan tingkah laku.[3]
Daya-daya yang terdapat dalam substansi nafs manusia saling berinteraksi satu sama lain dan tidak mungkin dapat dipisahkan.
Al-Ghazaly dalam “Kimiyah al-Sa’adah” menjelaskan:
“Nafs itu ibarat suatu kerajaan. Anggota fisiknya ibarat menjadi cahaya(dhiya’). Syahwat ibarat menjadi gubernur (waliy) yang memiliki sifat pendusta, egois dan sering mengacau. Ghadhab ibarat menjadi oposan (syihnat) yang sifatnya buruk, ingin perang dan suka mencekal. Kalbu ibarat raja(malik) dan akal ibarat mentrinya(wazir). Apabila seorang raja tidak mengendalikan kerajaannya maka kerajaan itu akan diambil alih oleh gubernur(syahwat) dan oposannya(ghadhab) yang mengakibatkan kekacauan. Namun apabila sang raja memperdulikan kerajaannya dan ia bermusyawarah dengan perdana mentrinya (akal) maka gubernur dan oposannya mudah diatasi dan berkedudukan di bawahnya. Ketika hal ini terjadi maka mereka saling bekerja sama untuk kemakmuran dan kesejahteraan sebuah kerajaan yang akhirnya mendatangkan makrifat Ilahi(al-hadhrah al-ilahiyah) dan mendatangkan kebahagiaan.”[4]
Kutipan tersebut dapat dipahami bahwa kepribadian manusia sangat ditentukan oleh interaksi komponen-komponen nafs. Dalam interaksi itu, kalbu memiliki posisi dominan dalam mengendalikan suatu kepribadian yang dapat mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang dan perkembangan moral seseorang.
Menurut Sigmund Freud, jiwa terdiri dari tiga unsur, yaitu:
  1. Id. Id merupakan gudang insting dan energi mental. Ketika insting tersebut terusik atau terpicu, orang akan merasa terganggu, sehingga ia akan berusaha mengenyahkannya untuk mengembalikan keseimbangan mental. System ini dikendalikan oleh prinsip kesenangan.
  2. Ego. Sikap ini mewakili fungsi perasaan(feeling), menguasai perilaku manusia, menentukan segala sesuatu yang memuaskan hasrat, dan menentukan keinginan yang tertunda sesuai dengan fakta. System ini dikendalikan oleh prinsip realistis.
  3. Super ego. Ini adalah representasi internal dari nilai dan prinsip perilaku serta moral. System ini biasanya dikendalikan oleh prinsip idealisme. Kesehatan jiwa berarti energi dan keberhasilan ego untuk merealisasikan keseimbang mental antara tuntutan Id,. Super ego dan realitas. [5]
Aspek Yang Mempengaruhi Moral Anak
Masalah moral adalah suatu masalah yang menjadi perhatian dimana saja, baik dalam masyarakat yang telah maju, maupun dalam masyarakat yang terbelakang, karena kerusakan moral seseorang akan mengganggu ketentraman yang lain. Jika kita mengambil anjuran agama misalnya agama Islam, maka yang terpenting adalah akhlak (moral), sehingga ajarannya yang terpokok adalah untuk memberikan bimbingan moral. Sebagaimana sabda Rasulullah :
Artinya: “Sesungguhnya saya diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia”[6].
Hal tersebut menjelaskan akan pentinganya akhlak dalam membentuk kepribadian seseorang. Namun melihat keadaan masyarakat terutama di kota-kota besar sekarang ini, maka akan dijumpai moral sebagian anggota masyarakat yang telah rusak atau mulai merosot yang disebabkan oleh perkembangan zaman serta intervensi budaya westernisasi, dimana kepentingan umum tidak lagi nomor satu, akan tetapi kepentingan pribadilah yang menonjol.
Sehubungan dengan hal tersebut, orang tua mempunyai peranan penting karena orang tua merupakan Pembina pribadi yang pertama dalam hidup anak. Kepribadian orang tua, sikap dan cara hidup mereka merupakan unsur pendidikan yang tidak langsung, yang dengan sendirinya akan masuk ke dalam pribadi anak yang sedang tumbuh tersebut. Pada hakekatnya, apa yang orang tua kedepankan kepada anak akan membatasi jenis serta ruang lingkup lingkungan tempat dimana ia berkembang. Dengan kata lain, orang tualah yang menciptakan iklim kehidupan untuk anak  karena itulah, merupakan kewajiban orang tua untuk mempersiapkan iklim lingkungan yang baik bagi anak-anak semenjak kelahirannya. Kemudian ditindak lanjuti dengan mempersiapkan sarana-sarana yang diharapkan dapat membantunya melakukan proses alam dari fase anak-anak hingga sampai akil baligh. Semakin orang tua mengerti karakteristik-karakteristik perkembangannya dari segi fisik, akal, perasaan dan sosial, tentu akan semakin baik karena hal itu sangat berguna bagi upaya pemenuhan berbagai kebutuhannya. Sesungguhnya dengan memahami karakteristik-karakteristik perkembangan anak-anak, hal itu akan membantu pendidik mengenali cara-cara yang baik dan efektif untuk melakukan interaksi dengan mereka pada fase perkembangannya yang berlangsung terus menerus.[7]
Perkembangan anak pada usia-usia pertama dalam hidupnya, banyak belajar dari pengalaman-pengalaman yang dapat membantunya berkembang secara sehat. Apabila pada periode ini seorang anak hidup dalam iklim keluarga yang tenang yang penuh cinta, kasih dan sayang, ia sanggup berkembang secara sehat sehingga dapat beradaptasi dengan dirinya sendiri dan dengan lingkungan masyarakatnya. Interaksi sosial yang matang dalam sebuah keluarga, menjadi istimewa dengan adanya karakteristik-karakteristik tertentu yang didasarkan pada kasih sayang, persaudaraan, kebebasan  dan keterbukaan yang berlangsung terus menerus dan abadi.
Sesungguhnya ruang tempat pertumbuhan anak itu memberikan pengaruh yang sangat besar bagi perkembangannya. Apabila ruang tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan biologis dan psikis anak, hal itu akan memberikan pengaruh yang nyata bagi tingkah lakunya. Tetapi kalau anak harus menghadapi situasi-situasi yang tidak menguntungkan dan tidak kondusif yang semakin lama semakin parah, tentu kepribadiannya akan mengalami kekacauan dan pertentangan.[8] Pengaruh-pengaruh pertentangan tersebut akan terus menyertai kepribadiannya sewaktu anak sudah dewasa sekalipun. Dan kekacauan tersebut akan berembus pada fenomena-fenomena tingkah lakunya.
Pendidik tidak hanya dituntut untuk memperhatikan fase anak-anak sebagai fase yang mudah ditumbuhi benih berbagai kekacauan kepribadian, tetapi sekaligus ia juga merupakan fase yang seharusnya diisi dengan asas-asas kepribadian yang sehat berikut medan dan elemen-elemen pembentuknya. Hal itu mengingat kebiasaan-kebiasaan dan kecenderungan-kecenderungan yang dilakukan oleh seseorang pada periode tersebut, sudah mengarah pada proses pemantapan yang selanjutnya akan sulit diubah.
Hubungan orang tua terhadap anak sangat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak. Hubungan yang serasi, penuh pengertian dan kasih sayang akan membawa kepada pembinaan pribadi tenang, terbuka dan mudah dididik, karena mereka mendapat kesempatan yang cukup dan baik untuk tumbuh dan berkembang. Tetapi seorang anak tidak mungkin mendapat rasa cinta, penerimaan dan kemantapan yang diinginkannya kalau di antara kedua orang tua tidak ada ikatan persatuan yang kokoh dan mendalam. Ikatan persatuan inilah yang lazim disebut kerukunan, kekompakan atau solidaritas. Dan itu harus diperlihatkan kepada anak, karena ia memang merupakan keutuhan urgen untuk perkembangannya. Seorang anak memiliki sensitifitas sangat kuat yang memungkinkannya dapat merasakan perasaan-perasaan emosional yang menciptakan kegelisahan yang mendalam. Perasaan seperti ini dapat mengoncang rasa tenang yang harus ada pada masa perkembangannya.[9]
Oleh sebab itu, kedua orang tua wajib memelihara kesolidan ikatan persatuan, kendatipun itu hanya secara lahiriah saja. Hal itu harus benar-benar mereka jaga demi keseimbangan emosi anak. Keharmonisan suami isteri di depan anaknya merupakan suatu kebutuhan yang realistis. Sekalipun misalnya sedang terjadi konflik di antara mereka, hal itu tidak boleh diperlihatkan kepada anak. Tetapi sayangnya, termasuk hal yang jarang seorang anak bisa ditipu dengan penampilan-penampilan lahiriah, karena setiap konflik atau keretakan yang memecah belah persatuan persatuan mereka, resikonya yang paling besar akan menimpa masa depan anak. Keadaan itu akan makin diperparah apabila anak masuk dalam lingkungan yang kurang menunjang. Besar kemungkinan pada gilirannya akan merembes ke dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas lagi.
Karena itu penyebab dari kemerosotan anak dewasa ini sesungguhnya terletak pada kondisi keluarga yang mempengaruhi pembinaan pribadi anak tersebut. Adapun faktor-faktor dari kemorosotan moral anak dewasa ini sesungguhnya banyak sekali antara lain yang terpenting adalah:
  1. Kurang tertanamnya jiwa agama pada tiap-tiap orang dalam masyarakat.
  2. Pendidikan moral tidak terlaksana baik di rumah tangga, sekolah maupun di masyarakat.
  3. Suasana rumah yang kurang baik.
  4. Diperkenalkannya secara popular obat-obatan dan alat-alat anti hamil.
  5. Banyaknya tulisan-tulisan, gambar-gambar, siaran-siaran kesenian yang tidak mengindahkan dasar-dasar dan tuntunan moral.
  6. Kurang adanya bimbingan untuk mengisi waktu luang dengan cara yang baik dan yang membawa kepada pembinaan moral.[10]
Untuk dapat mencari sebab-sebab dan kekurangan-kekurangan yang dapat  dijadikan pelajaran guna perbaikan, maka akan dianalisa satu persatu dari pokok-pokok tersebut di atas.
(+) Kurang Tertanamnya Jiwa-jiwa Agama Pada Tiap-tiap Orang Dalam Masyarakat.
Keyakinan beragama yang didasarkan atas pengertian yang sungguh-sungguh tentang ajaran agama yang dianutnya, kemudian diiringi dengan pelaksanaan ajaran-ajaran tersebut merupakan benteng moral yang paling kokoh. Sebagai contoh ajaran Islam, dimana yang menjadi ukuran bagi mulia dan hinanya seseorang adalah hati dan perbuatannya, dalam hal ini hati yang dihiasi  dengan ketaqwaan serta perbuatan yang baik. Selanjutnya apabila jiwa dan taqwa telah tertanam dan tumbuh dengan baik dalam pribadi seseorang, maka dengan sendirinya ia akan berusaha mencari pengertian tentang ajaran-ajaran Islam yang akan membimbingnya dalam hidup.
Apabila keyakinan beragama itu betul-betul telah menjadi bagian integral dari kepribadian seseorang, maka keyakinan itulah yang akan mengawasi tindakan, perkataan bahkan perasaannya. Akan tetapi sudah menjadi suatu tragedi bagi dunia yang maju dimana segala sesuatu hampir dapat dicapai dengan ilmu pengetahuan maka keyakinan beragama mulai terdesak. Kepercayaan kepada Tuhan tinggal sebagai simbol, larangan dan suruhannya tidak diindahkan lagi. Dengan demikian salah satu alat pengawas dan pengatur moral yang tersisa adalah masyarakat dengan hukum dan peraturannya, semakin jauh masyarakat dari agama, semakin susah memelihara moral dan semakin kacaulah suasana hidup karena semakin banyaknya pelanggaran-pelanggaran hak dan hukum.
(+) Tidak Terlaksananya Pendidikan Moral dengan Baik
Faktor kedua adalah tidak terlaksananya pendidikan moral baik dalam rumah tangga, sekolah maupun masyarakat. Pembinaan moral dalam Islam harus dimulai sejak dini sesuai dengan kemampuan dan umurnya. Pada dasarnya, pendidikan moral merupakan asas yang harus dipertimbangkan bagi pembinaan keluarga yang kokoh dan harmonis. Sesungguhnya, pendidikan moral inilah yang menjamin terwujudnya keluarga Islam yang kuat, yang penuh warna rasa cinta dan bahagia. Pendidikan moral amatlah menjamin terbentuknya seorang manusia yang sehat tubuh, akal dan jiwanya. Dan juga menjamin terbentuknya masyarakat Islam yang kokoh dan bahagia.
Setiap anak yang lahir belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah dan belum mengerti batas-batas dan ketentuan moral yang berlaku dalam lingkungannya. Di sinilah peranan keluarga, pendidik dan lingkungan yang sangat penting dimana pendidikan agama telah diterima sejak kecil akan membuatnya berpendirian tegas dan tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan hidup dan tidak akan mudah menukar agama dengan nilai-nilai yang lain berupa keduniaan maupun kedudukan. Namun sebaliknya jika anak dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua yang tidak bermoral atau tidak mengerti cara mendidik serta lingkungan masyarakat yang tidak mengajarkan nilai-nilai moral, maka akan tumbuh menjadi anak yang liar yang tidak bermoral.
(+) Suasana Rumah Yang  Kurang Baik.
Tidak dapat dihindari bahwa keluarga merupakan lingkungan primer hampir setiap individu, karena hubungan yang paling intensif dan paling awal terjadi dalam keluarga. Sebelum seorang anak mengenal lingkungan yang lebih luas, ia terlebih dahulu mengenal lingkungan keluarganya. Oleh karena itu, sebelum mengenal norma-norma dan nilai-nilai dari masyarakat umum, pertama kali ia menyerap norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam keluarga.[11]
Dewasa ini, faktor yang terlihat dalam masyarakat sekarang adalah kerukunan hidup dalam rumah tangga yang kurang terjamin. Tidak tampak adanya saling pengertian, saling menerima dan saling mencintai di antara suami isteri serta ketidakrukunan orang tua terlebih jika salah satu dari mereka menikah lagi akan menyebabkan anak menjadi takut, cemas, benci, dan merasa tidak betah lagi di keluarganya karena ia merasa kurang mendapat perhatian dan kasih sayang sehingga ia mencari kepuasan tersebut di luar rumah.[12]
Oleh sebab itu, Islam menaruh perhatian khusus bagi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah yang pada gilirannya akan tercipta suatu masyarakat yang hidup penuh ketentraman sehingga anak akan menjadi generasi pelanjut dan mampu menjadi pemimpin.
(+) Diperkenalkannya Obat-obatan dan Alat-alat Anti Hamil.
Suatu hal yang kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan tidak disadari dampak negatif terhadap perkembangan moral anak adalah karena diperkenalkannya secara populer obat-obatan  dan alat-alat yang digunakan  untuk mencegah kehamilan.[13]
Akhir-akhir ini permasalahan obat-obatan dan alat-alat anti hamil dikalangan generasi muda semakin memprihatinkan terutama pada pemuda dan remaja yang kurang mendapatkan penanaman keimanan dan ketaqwaan kemudian mereka bergaul dengan kondisi yang pornografi maka bukanlah suatu yang mustahil jika remaja akan jatuh dalam berbagai tindakan asusila dan anormatif.
(+) Banyaknya Tulisan-tulisan, Siaran-siaran kesenian yang Tidak Mengindahkan Dasar-dasar dan Tuntutan Moral.
Suatu hal yang belakang ini menjadi perhatian kita adalah tulis-tulisan, bacaan-bacaan, siaran-siaran kesenian dan permainan yang seolah-olah mendorong anak-anak muda mengikuti arus kemauannya. Segi moral dan mental kurang mendapat perhatian, padahal hal tersebut dapat mendorong anak muda terjerumus ke dalam jurang kemororsotan moral.[14]
(+) Kurang Adanya Bimbingan Untuk Mengisi Waktu Luang.
Suatu faktor yang ikut memudahkan retaknya moral anak-anak muda ialah kurangnya bimbingan dalam mengisi waktu luang dengan cara yang baik dan sehat. Di masa remaja waktu luang khususnya libur sekolah adalah salah satu kesempatan emas untuk menumbuhkan kepribadian mereka di atas akidah yang lurus, akhlak yang mulia serta bimbingan yang benar. Waktu tersebut merupakan saat yang kondusif bagi pengembangan hobi dan mengembangkan  potensi untuk memperoleh prestasi serta menggiatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan yang terarah dan berbagai aktivitas yang dapat membuahkan dua hal sekaligus yakni melepas kepenatan sehingga hati dan pikiran menjadi terang dan riang sekaligus menanamkan berbagai bimbingan dan pengarahan-pengarahan.[15] Namun sebaliknya, umumnya remaja hanya suka berkhayal dan melamunkan hal-hal yang jauh membuat waktu mereka terbuang begitu saja. Jika mereka dibiarkan tanpa bimbingan dalam mengisi waktunya maka akan banyak lamunan dan kelakuan yang kurang sehat timbul dari mereka.
(+) Kurangnya Markas Bimbingan
Perlu dicatat bahwa kurangnya markas bimbingan dan penyuluhan yang akan menampung dan mengeluarkan anak-anak kea rah mental yang sehat. Dengan kurangnya atau tidak ada tempat bagi anak-anak yang gelisah dan butuh bimbingan itu, maka mereka akan muncul kelakuan dan model yang kurang menyenangkan serta kemerosotan moral bagi anak tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dipahami bahwa betapa pentingnya pendidikan moral bagi anak dan betapa besar bahaya yang terjadi akibat kurangnya moral tersebut. Untuk itu pendidikan moral harus diintensifkan (dilaksanakan) baik dalam rumah tangga sebagai pendidik pertama dan utama bagi perkembangan moral anak, maupun di sekolah dan dalam masyarakat dimana anak tersebut berada.

Peran Orang Tua Terhadap Perkembangan Anak
Hukum Islam memandang bahwa hubungan orang tua dan anak adalah merupakan hubungan yang mesti terjalin secara harmonis sebagai sebuah jalinan yang timbul dari perasaan kasih sayang yang tulus dan tentunya jalinan hubungan seperti ini hanya akan tumbuh dari pribadi-pribadi yang hidup dalam suasana keluarga yang harmonis pula.
Keharmonisan antara orang tua di satu pihak dan anak di pihak lainnya hanya akan tercipta apabila di antara kedua belah pihak masing-masing mengerti akan kedudukannya dalam keluarga dimana antara ke dua belah pihak masing-masing mempunyai hak atas pihak lain begitu pula tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh  pihak tersebut.
Sekarang ini masih banyak kaum ayah yang beranggapan bahwa memandikan bayi, mengganti popok, memberi makan serta mengajaknya berjalan-jalan bukanlah hal yang patut dilakukan kaum pria. Padahal suatu penelitian membuktikan bahwa ikut sertanya ayah dalam perawatan bayinya akan merupakan pengalaman unik yang berharga bagi seorang anak. Apabila sejak semula ayah ikut serta secara aktif merawat bayinya, mereka akan merasakan manfaat dari hubungan erat ini sampai anak dewasa.
Berbagai pengalaman para ahli maupun literatur telah membuktikan bahwa peran ayah dalam membentuk kepribadian anak sangat besar artinya. Sejak Sigmund Freud mencanangkan teori psikoanalisis untuk pertama kalinya pada awal abad ke- 20, ia sudah menyatakan bahwa perkembangan kepribadian anak, khususnya sewaktu balita, sangat ditentukan oleh tokoh ayah. Ayah yang membentuk super ego anak, dan merupakan tokoh super identifikasi  serta tokoh ototiter yang sekaligus ditakuti dan dibutuhkan anak.[16]
Dalam pandangan anak-anak, tokoh ayah merupakan laki-laki pertama di dunia ini, yang dikenalnya secara lahir bathin. Sejak meraka lahir, mereka merasakan adanya figur laki-laki dimana ia harus memanggil laki-laki tersebut sabagai “bapak” atau “ayah”. Tanpa disadari, figur ayah dalam keluarga dalam sudut pandangan anak-anak merupakan laki-laki ideal-type pertama yang mereka kenal. Maka dengan sendirinya seorang laki-laki yang kebetulan menjadi kepala keluarga, tanpa disadari pula telah menempatkan dirinya sebagai figur yang patut dihormati dan diteladani.
Sejalan dengan berkembangnya teori tentang perkembangan anak, pandangan masyarakat tentang cara-cara mendidik dan mengasuh anak pun telah mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan. Hal-hal yang dulunya tabu dan langkah justru menjadi kebiasaan yang terpuji. Dimana anak-anak yang diasuh secara langsung oleh ibu dan ayahnya adalah anak-anak yang beruntung, karena mereka tidak hanya mengalami satu tetapi beberapa pendekatan yang membuatnya dewasa. Proses pendewasaan ini akan banyak menentukan yang membuatnya dewasa. Proses pendewasaan ini akan banyak menentukan pembentukan kepribadian anak kelak. Ia akan memiliki cara berfikir dan kehidupan perasaan yang kaya dan seimbang karena terbiasa menghadapi dua macam individu yang berbeda secara dekat dan terus menerus.
Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya akan dijelaskan tentang hak orang tua yang harus didapatkan dari anaknya yang sekaligus merupakan kewajiban bagi anak, begitu pula kewajiban yang harus dilaksanakan orang tua sebagaimana perannya dalam perkembangan anak yang sekaligus merupakan hak bagi anak.
Hak Orang Tua Terhadap Anak
Dalam hukum Islam, ada beberapa macam hak orang tua yang harus diperhatikan oleh anak, yakni:
(+) Hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari anaknya
Ada berbagai macam ketentuan dalam hukum Islam yang menunjukkan tentang kewajiban seorang anak untuk berlaku atau berbuat baik terhadap orang tua, bahkan banyak di antara ketentuan-ketentuan itu yang menjelaskan perintah berbuat baik kepada kedua orang tua berbarengan dengan perintah bertauhid kepada Allah, seperti salah satunya ditegaskan dalam Q.S. An-Nisa (4): 36 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukanNya dengan sesuatupun.   Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua…[17]
Pada ayat lain, dalam Q.S Al-Baqarah (2): 83 juga ditegaskan
Terjemahnya:
…Janganlah kamu sekalian menyembah selain Allah dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.[18]
Kedua ayat di atas, paling tidak memberikan penjelasan bahwa betapa berbuat baik kepada orang tua merupakan sesuatu yang secara mutlak harus dilaksanakan oleh sang anak, hal ini dikarenakan pengorbanan orang tua terhadap anaknya yang begitu besar. Secara fitrah, orang tua selalu terdorong untuk memelihara dan berkorban dengan sekuat tenaga demi anaknya. Seperti tumbuhan yang menghisap bahan makanan dari biji, atau anak ayam yang menghisap bahan makanan dari telur maka demikian halnya dengan setiap manusia yang juga menghisap setiap kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya yang berangsur tua dan kemudian wafat. Ini semua merupakan kebahagiaan orang tua, akan tetapi anak kerap kali melupakan itu semua, mereka lebih memperhatikan kehidupan dan masa depannya, ibarat kacang yang lupa pada kulitnya. Oleh karena itu, hukum Islam sangat menegaskan tentang perintah berbuat baik kepada orang tua.
Orang tua sebenarnya tidak perlu memerintahkan anak-anaknya untuk berbuat baik dan membalas segala yang telah diperbuatnya. Tanpa itupun, seharusnya anak sadar sendiri akan kewajiban agama dan tuntunan nuraninya itu, untuk berbuat baik terhadap orang tuanya yang telah berjuang dan berkorban demi kebaikannya.
Allah mengingatkan kewajiban ini secara tegas dengan mengaitkannya dengan kewajiban menyembahNya, sebagimana dalam Q.S. Al-Isra’ (17): 23
Terjemahnya:
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu di antara keduanya sempai usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.[19]
Ayat tersebut hendak menggugah hati nurani manusia agar berbuat baik terhadap orang tuanya, mereka perlu diingatkan sebab sering terlena dengan kehidupan pribadinya, sibuk merancang masa depan sambil melupakan masa lalu den kasih sayang orang tuanya.
Hukum Islam memandang kewajiban anak  untuk berbuat baik terhadap orang tuanya sebagai sesuatu yang mutlak dilaksanakan. Beberapa referensi dan ketentuan-ketentuan hukum Islam mengatur hal ini yang notabene tidaklah terbatas pada tataran teori saja, tetapi juga dalam implementasinya pada kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh dalam kehidupan Rasulullah SAW., sebagaimana terekam dalam sebuah hadits yang berbunyi:
Artinya:
Abdullah bin Umar ra berkata: seorang datang kepada Nabi SAW minta izin untuk berjihad. Maka ditanya oleh Rasulullah apakah kedua ayah bundamu masih hidup? Jawabnya: ya, sebda Rasulullah” di dalam menyayangi keduanya itulah jihadmu”.[20]

Hadits tersebut memberikan gambaran betapa penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap orang tua yang dengan penuh keikhlasan telah merawat dan membimbing anak-anaknya, sehingga atas hal tersebut muncul kewajiban bagi sang anak untuk berbuat baik terhadap orang tuanya.
(+) Hak untuk disejahterahkan, dinafkahi, serta diwarisi oleh anak-anaknya.
Selain kewajiban untuk berlaku baik terhadap orang tua, salah satu kewajiban bagi anak dalam hukum Islam adalah kewajiban bagi anak untuk memenuhi segala kebutuhan yang berhubungan dengan kesejahteraan orang tua.
Orang tua dalam pemeliharaannya terhadap anak-anaknya telah banyak berkorban untuk membiayai segala kebutuhan anaknya mulai dari sejak lahirnya sampai anak itu mencapai usia dewasa. Sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya anak  menjadi dewasa, para orang tuapun menu usia tua. Bila orang tua diberi umur panjang maka sesuai sunatullah dia akan kembali seperti anak-anak, tubuhnya menjadi lemah dan tidak bisa bekerja begitu pula dengan ingatannya yang mulai berkurang. Pada masa itulah kemudian anak mempunyai kewajiban untuk mengurus serta memberikan nafkah kepada orang tuanya sebagaimana apa yang telah dilakukan orang tua dalam menafkahinya
Salah satu perwujudan dari kewajiban anak dalam hal ini adalah setiap orang tua berhak mendapatkan warisan dari anaknya. Dimana aturan tentang waris merupakan inti dari konsep tafakul yaitu konsep bahwa setiap anggota keluarga berhak mendapatkan jaminan hidup dari anggota lainnya.
Terlepas dari konsep dasar mawaris ini, orang tua pada dasarnya memang sangat patut untuk mendapatkan harta warisan dari anak-anaknya, dan Islam sendiri sebagai agama yang nota bene’ merupakan agama kemanusiaan melihat hal itu  dan memberikan suatu ketetapan hukum atas hak orang tua untuk mendapatkan harta warisan dari anak-anaknya. Salah satu ketetapan hukum Islam itu dapat dilihat pada Q.S. An-Nisa (4): 11 yang berbunyi:
Terjemahnya:
…Dan untuk dua ibu bapak masing-masing seper enam dari harta warisan jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja maka ibunya mendapat seper tiga , jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seper enam…[21]
Ayat ini merupakan ketetapan Allah bagi manusia ya  paling tidak untuk diperhatikan oleh sang anak akan kewajibannya untuk mewariskan sebagian harta bendanya untuk kesejahteraan orang tuanya. Selain itu, ayat ini merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk penghargaan Islam terhadap Ibu Bapak.
Kewajiban orang tua terhadap anak
Orang tua yang terdiri dari ibu dan bapak adalah manusia dewasa yang sudah dibebani tanggung jawab terhadap keluarga. Dalam agama  Islam tidak hanya mengatur bagaimana cara beribadah dan berbakti kepada Allah, tetapi juga mengatur bagaimana cara mengasuh dan mendidik anak, hidup bersama dalam keluarga atau rumah tangga, masyarakat dan bangsa. Kedua orang tua merupakan pembimbing dalam setiap rumah tangga dan mereka bertanggung jawab atas keluarganya dan akhirnya akan dipertanggung jawabkan pula kepada Allah.
Dalam hukum Islam, ada beberapa macam hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua sekaligus kewajiban terhadap anak. Hak-hak itu dijelaskan sebagai berikut:
(+) Hak Penjagaan dan Pemeliharaan.
Dalam hukum Islam, kewajiban orang tua untuk menjaga dan memelihara anak-anaknya tidaklah bermula ketika anak itu lahir, akan tetapi jauh sebelum itu yakni pada masa anak itu masih berupa janin di dalam kandungan, orang tua sudah dibebani tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara janin tersebut, hal ini dimaksudkan agar bayi yang nanti lahir menjadi bayi yang sehat.
Hukum Islam sangat menghargai setiap jiwa yang diciptakan Allah SWT  baik itu masih berupa janin lebih-lebih telah terlahir ke dunia. Sebagai contoh penghargaan serta jaminan hukum Islam atas hal ini adalah ketika seorang isteri misalnya dalam keadaan hamil kemudian dithalaq oleh suaminya, maka sang suami wajib memberikan nafkahnya atau hak-hak isterinya tersebut sampai ia melahirkan. Hal ini sebagaimana ketetapan Allah dalam Q.S. At-Thalaq(65): 6 yang berbunyi:
Terjemahnya:
…Dan  jika mereka (isteri -isteri) yang sudah dithalaqitu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan…[22]
Tegasnya, seorang isteri berhak menerima atau menuntut dari suaminya nafkah untuk anak yang dikandungnya atau anak yang belum dilahirkannya dengan cara yang sebaik-baiknya. Ini merupakan sebuah dasar atas kewajiban orang tua untuk menjaga serta memelihara anaknya yang masih di dalam kandungan.
Banyak hal penting yang harus diperhatikan di dalam kehidupan manusia sejak lahir sampai dewasa, satu langkah saja yang keliru dalam melalui proses tersebut maka akan berakibat fatal bagi kebahagiaan dan keberhasilan si anak baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, Islam memberikan metode tersendiri dalam pelaksanaan pemeliharaan dan penjagaan terhadap anak, dimana dalam Islam ditetapkan dua macam bentuk pemeliharaan terhadap anak yakni pemeliharaan secara fisikal serta pemeliharaan non fisikal.
Pemeliharaan secara fisikal berupa pemeliharaan bersifat luar seperti bagaimana merawat anak, menafkahi, menjaga kesehatannya dan lain sebagainya. Selain hal tersebut Islam juga bahkan lebih mengutamakan pemeliharaan secara non fisikal seperti bagaimana memelihara anak dari segi mental, akhlak, serta menjauhkan anak dari hal-hal yang bisa menjerumuskannya kepada kesesatan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Q.S. At-Tahrim (66): 6 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….[23]
Pelaksanaan kewajiban dalam hal pemeliharaan, hukum Islam pada dasarnya telah membagi tanggung jawab antara seorang ibu dengan bapak, hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Q.S. Al-Baqarah (2): 233 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun bagi yang ingin menyempurnakanpenyusuan. Dan kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf….[24]
Ayat tersebut memberikan penjelasan dalam pelaksanaan kewajiban pemeliharaan dalam hukum Islam terjadi pemisahan tanggung jawab antara suami isteri yang tentunya pembagian itu didasarkan pada fitrahnya.
(+) Hak Nasab
Seorang anak berhak mengetahui tentang nasabnya. Hal ini disebabkan bahwa asal-usul yang menyangkut keturunannya itu sangat penting, terutama untuk bekalnya dalam menempuh kehidupan di masyarakat kelak. Dengan demikian kejelasan dan ketetapan nasab anak terhadap ayahnya merupakan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya. Kejelasan nasab bagi seorang anak dapat memotivasi anaka dalam memenuhi hak dan kewajiban bahkan juga akan melahirkan ketenangan dan ketentraman jiwa bagi anak itu sendiri. Sehubungan dengan nasab ini Allah memberikan petunjuk dalam Q.S. Al-Ahzab (33): 5 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak- bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah….[25]
Seorang anak harus dipanggil atau diberi nama dengan nama bapak mereka tentunya hal ini dimaksudkan agar dengan adanya ketetapan dan kejelasan nasab anak itu dengan ayahnya, maka seorang anak dapat menuntut hak-hak pribadinya terhadap ayahnya.

(+)  Hak Menerima Nama Yang Baik.
Salah satu kewajiban orang tua terhadap anak adalah memberikan nama yang baik terhadap anak-anaknya. Terkait dengan itu, Amir Al-Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata bahwa peranan orang tua yang pertama terhadap anak adalah memberikan nama yang baik.
Berdasarkan realita, nama-nama yang baik dapat mempengaruhi fikiran dan kepribadian seseorang, jika seorang anak yang siang malam mendengar namanya disebut-sebut, misalnya karena namanya sama dengan asmaul husna, maka logis kita percayai bahwa arti nama tersebut secara tidak disadari akan memperkuat watak penyandang nama tersebut. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari kasus khusus bahwa ada orang jahat yang mempunyai nama yang baik, yang menjadi penekanan adalah kenyataan bahwa nama mempunyai efek psikologis terhadap penyandangnya.
Dalam hal pemberian nama anak sesungguhnya bisa diikuti jejak Rasulullah lantaran selalu memberi nama yang baik dengan penambahan nama ayahnya agar menjadi jelas garis keturunan anak tersebut. Dalam Islam pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk memberikan nama yang baik, memiliki latar belakang dan motivasi tersendiri sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya: Sesungguhnya engkau akan dipanggil nanti pada hari kiamat dengan nama-namamu sekalian serta nama-nama bapakmu, maka baguskanlah nama-namamu.
(+)  Hak Untuk Disusui dan Dinafkahi.
Berbagai firman Allah yang menunjukkan kepada jaminan hak dan seluruh kemaslahatan yang berhubungan dengan masalah anak. Sesungguhnya Allah tidak akan pernah mendatangkan kemudharatan bagi umatNya. Seperti contoh dalam hal menyusui dan menafkahi anak, Allah telah memerintahkan kepada ibu untuk menyusui anaknya demi kemaslahatan anak itu sendiri, dimana mekanisme dan tatacara pun telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. menyusui anak dalam Islam memang merupakan kewajiban seorang ibu, sementara seorang anak berhak menerima air susu ibunya minimal dua tahun, sedangkan seorang ayah berkewajiban menjamin,menjaga, dan memelihara hidup keluarganya.
Islam telah mensyariatkan kepada seluruh umatnya bahwa dalam hal seorang ibu menyusui anak-anaknya, lamanya minimal dua tahun yang ditujukan agar anaknya sehat, kuat dan bertenaga serat memiliki perkembangan tubuh dan jiwa yang normal dan sempurna baik lahir maupun bathin.
Petunjuk serta pedoman dan penjelasan mengenai hak anak dalam menyusui kepada ibunya serta jaminan akan nafkahnya telah lengkap tertuang dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 233 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban  memberi makan dan pakaian dengan cara yang ma’ruf. Seorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyampih (sebelum dua tahun) denga kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anak-anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.[26]
Ayat di atas menjelaskan kepada kita untuk menyusui serta memberikan nafkah kepada anak merupakan kewajiban bagi orang tuanya tidak bisa ditawar-tawar lagi serta mutlak harus dilaksanakan. Betapa menyusui anak begitu penting sehingga apabila ada alasan-alasan tertentu seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya, maka wajib disusui oleh orang lain yang memunculkan kewajiban bagi ayah untuk memberi upah bagi orang yang menyusuinya. Adapun alasan-alasan yang memang secara rasional memungkinkan seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya, bukanlah alasan-alasan seperti menjaga kecantikannya, mempertahankan kemontokan tubuhnya, mengejar karir atau kesibukan kerja dan lain sebagainya.
(+)  Hak Untuk Diasuh dan Disayangi.
Pada setiap keluarga muslim, pemberian jaminan bahwa setiap anak dalam keluarga akan mendapat asuhan yang baik, adil, merata dan bijaksana merupakan suatu kewajiban bagi kedua orang tua. Hal ini mengingat bahwa apabila asuhan terhadap anak tersebut sekali saja kita abaikan, maka niscaya mereka akan rusak. Minimal tidak akan tumbuh dan berkembang secara sempurna. Untuk itu, setiap keluarga muslim terutama kedua orang tua harus mengasuh anak-anaknya dengan cara yang baik, melindungi serta merawat mereka dengan penuh kasih sayang.
Pada periode awal sesaat setelah kelahiran memang setiap anak membutuhkan kelembutan, kasih sayang dan keceriaan. Oleh sebab itu, setiap orang tua harus selalu dapat berusaha meyakinkan mereka bahwa segala sesuatu itu untuk mereka, lantaran dengan begitu akan tumbuh dalam hati setiap anak rasa aman, tentram, serta kehangatan kasih sayang dan persahabatan yang erat antara anak dan orang tua.
Dalam hal mengasuh anak, hukum Islam pada dasarnya telah memberikan ketertiban hukum mengenai tata cara mengasuh anak dan anjuran untuk memberi kasih sayang terhadap anak. Hal itu dapat dilihat dari pendekatan berbagai ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai hal ini yang bahkan mengatur hal-hal sedetail mungkin, seperti contoh dalam hal menyayangi anak, Islam telah mensinyalir hal ini. Seperti pada hadits Rasulullah yang berbunyi:
Artinya:
Diriwayatkan dari Usmamah  bin Zaid r.a : Rasulullah SAW meletakkan aku di atas sebelah bahunya dan Hasan bin Ali pada bahu yang lain kemudian Nabi SAW berkata: Ya Allah sayangilah mereka sebagaimana aku menyayangi mereka.[27]
Hadits di atas merupakan contoh pelaksanaan pengasuhan serta menyanyangi anak yang paling tidak merupakan bukti sekaligus ketentuan akan kewajiban orang tua untuk menyanyanginya dan mengasuh anak-anaknya.
(+) Hak Untuk Menerima Warisan Harta Benda
Metode Islam dalam menjaga hak-hak anak atas harta benda berpedoman kepada makna dari hak-hak anak tersebut. Sehingga berbagai himbauan, petunjuk, penjagaan atas mereka itu dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Demi pemeliharaan hak-hak anak, maka semenjak tangisan pertama anak dilahirkan telah ditetapkan bagian haknya, yakni hak waris atasnya. Rasulullah SAW telah menjelaskan hak tersebut dalam sebuah haditsnya yang berbunyi: “Apabila terjadi kelahiran, maka berhak diwarisi.”
Hukum Islam telah mengatur sedemikian rupa mengenai tatacara pembagian waris secar komplit. Apa yang kemudian ditetapkan oleh hukum Islam tersebut pada intinya merupakan suatu bentuk “Tafakul” antara anggota keluarga yakni sebagi satu prinsip bahwa setiap anggota keluarga berhak mendapat kesejahteraan dari anggota lainnya terlebih lagi antara anak dan orang tuanya sebagi generasi pelanjut bagi orang tuanya.
Penekanan dan pesan Islam mengenai hal ini, tidak hanya menyangkut dimensi hubungan yang bersifat material duniawi antara sesama kaum kerabat, tetapi juga menyentuh dimensi ketaatan seseorang kepada Tuhan yang telah menciptakan, memberikan rezeki dan memberinya pahala. Sampai- sampai oleh Islam, seseorang yang memberi makan kepada isterinya atau mendidik anak-anaknya dengan baik serta menanggung kehidupan mereka, dianggap sebagai sedekah yang dijanjikan anugerah pahal oleh Allah. Padahal hal itu sudah menjadi kewajibannya. Kalau kita amati semua itu, kita akan tahu betapa besar perhatian Islam terhadap keluarga sebagai unit sosial terkecil yang diwarnai dengan kesejahteraan dan kebahagiaan.
Sebagai suatu legitimasi atas hal ini, yakni system pembagian waris Islam selalu dimulai dengan mendahulukan furu’ (pihak keturunan). Sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nisa (4): 11 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. …[28]
Ayat di atas paling tidak memberikan suatu pelajaran bahwa sekali lagi waris Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai “tafakul” terlebih antara orang tua terhadap anak-anaknya. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa anak merupakan salah satu generasi yang sedang berkembang yang merupakan penerus yang akan meletakkan sejumlah harapan bagi kebaikan masa depan kemanusiaan. Maka pantaslah jika dalam system Islam melakukan pembagian waris, kecukupan harta benda setiap anak sangat diperhatikan sebagai sebuah generasi baru.
(+) Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran
Semua anak yang dilahirkan ke dunia ini selalu dalam keadaan suci, tidak bernoda dan tidak cacat sedikitpun, ditangan masyarakatlah perubahan anak akan terjadi yang tergantung sepenuhnya dari bentuk dan corak masyarakat dimana anak tersebut hidup. Jadi kesucian seorang anak akan dipengaruhi oleh keadaan dan lingkungannya. Dalam hal ini, yang sangat berperan adalah lingkungan dekatnya yakni bapaknya, ibunya, serta keluarganya. Jika anak tersebut hidup dalam lingkungan keluarga muslim, tentunya ia akan tumbuh dan berkembang pula menjadi seorang muslim dan demikian sebaliknya.[29]
Dalam Islam orang tua disuguhi tanggung jawab untuk mendidik sekalian anak-anak mereka. Hal ini mengingat bahwa pendidikan anak berpengaruh besar terhadap kehidupan yang kelak akan dijalaninya. Adapun pendidikan bagi anak itu bermula dalam lingkungan keluarga karena pada dasarnya keluarga merupakan akar  terbentuknya masyarakat atau bangsa dan bahkan sebuah peradaban. Dalam sebuah keluarga, pelajaran pertama yang diperoleh seorang anak adalah mencintai, menghormati, mengabdi, menaruh kesetiaan dan taat serta melaksanakan nilai-nilai.
Dalam hukum Islam, pembenahan terhadap kecerdasan anak merupakan sesuatu yang mutlak yang harus dilaksanakan pada setiap orang tua sebagai bekal bagi anak untuk kemudian terjun dalam kehidupan bermasyarakat untuk bersosialisasi dan sebagai perwujudan dari fitrahnya sebagai makhluk social. Selain itu ada satu sisi yang harus diperhatikan oleh orang tua dalam mendidik anak-anaknya, yakni bagaimana membenahi mental, akhlak, serta pengetahuan agama anak, karena selaku manusia di samping mempunyai tanggung jawab terhadap sesama, kita juga mempunyai tanggung jawab terhadap pencipta.
Oleh sebab itu, dalam Islam pendidikan kepada anak harus mengarah kepada beberapa hal pokok sebagai  mana disebutkan dalam Q.S. Al-Luqman (31): 13,16-19:
Terjemahnya:
Dan (ingatlah) ketika luqman berkata kepada anaknya ketika dia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku janganlah kamu mempersekutukan Allah, karena sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kedzaliman yang besar.[30]
Terjemahnya:
(Luqman berkata): hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkan (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.
Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (Allah).
Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi denagn angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunkkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.[31]

Dari ayat-ayat yang disebutkan di atas, maka disimpulkan bahwa beberapa hal yang harus diajarkan kepada anak serta menjadi peran atau tanggung jawab orang tua untuk mengajarkannya adalah:
1. Tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun.
2. Ajaran untuk memupuk kebaikan walau sekecil apapun, begitu juga untuk menjauhi keburukan.
3. Ajaran untuk senantiasa mendirikan shalat.
4. Ajaran untuk berbuat baik kepada sesama.
5. Ajaran untuk mengajak orang lain dalam hal kebaikan.
6. Ajaran untuk menjauhi sifat sombong.
7. Ajaran untuk hidup sederhana.
Hal tersebut merupakan cakupan pendidikan yang harus diterapkan kepada anak menurut hukum Islam yang dengan sendirinya menjadi tanggung jawab bagi orang tua.
Saya, Abied, dari sebuah tempat paling indah di dunia. :mrgreen:
Salam …
[1]Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru (Cet. V; Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000), h. 7.
[2] M. Ngalim Purwanto, Psikologi Pendidikan ( Cet.XIII; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1998), h. 2.
[3] Abdul Mujib dan Yusuf Mudzakir, Nuansa-nuansa Psikologi Islam, Edisi.I ( Cet II; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h. 58.
[4] Ibid., h. 59-60.
[5] Abd. Aziz bin Abdullah Al Ahmad, Kesehatan Jiwa, Kajian Korelatif Pemikiran Ibnu Qayyim dan Psikologi  Modern (Cet.I; Jakarta : Pustaka Azzam, 2006), h. 85.
[6] Al-A’lamah Muh. Abd. Rauf Al-Minawi, Faidhol Qadir Jilid II (Beirut: Darul Fikri, 1996 M/1416 H).
[7] Lubis Salam, Menuju Keluarga Sakinah  Mawaddah Warahmah ( Surabaya: Terbit Terang, t.th.), h. 100.
[8]Zakiah Darajat, Hubungan Orang tua Mempengaruhi Mental Anak, Perkawinan dan Keluarga, No. 398, 2005, h. 26-27.
[9]Syaikh M. Jamaluddin Mahfuzh, Psikologi Anak dan Remaja (Cet. V; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007), h. 43.
[10]Hasan Basry, Remaja Berkualitas, Problematika Remaja dan Solusinya (Cet.II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 13.
[11]Sarlito Wirawan Sarwono, Psikologi Remaja ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005),    h. 114.
[12] Sarlito wWirawan Sarwono, Psikologi Remaja ( Jakarta: PT Raja GrafimdoPersada, 2005), h. 114.
[13] Hasan Basri, op.  cit., h. 32.
[14] Zakiyah Drajat, Ilmu Jiwa Agama (cet XIV; Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 18.
[15]Ahmad Hasan Kanzu, Waktu Luang Bagi Remaja Muslim (Cet. III; Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2002), h. 9.
[16] Alex Sobur, Komunikasi Orang tua dan Anak (Bandung: Angkasa, 1991), h. 21.
[17] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahannya ( Semarang: PT. Tanjung Mas Inti, 1992), h. 123.

[18] Ibid., h. 23.
[19] Ibid., h. 427.

[20] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi’, Al-Lu’lu Wal Marjan (Cet. I; Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003), h. 502.
[21] Departemen Agama RI., op. cit., h. 116.
[22] Ibid., h. 946.
[23] Departeman Agama., op.  cit., h. 955.
[24] Ibid., h. 57.
[25] Ibid., h. 667.
[26] Ibid., h. 57.
[27] Zaki al-Din Abd. Al -Azhim Al-Munziri. Ringkasan Shahih Al-Bukhari (Cet.I;Bandung: Mizan Pustaka, 2004), h. 847.
[28] Departemen Agama RI., op.  cit., h. 116.
[29] Adil Fathi Muhammad. Menjadi ayah yang sukses. (Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press), h.36.
[30] Departemen Agama RI., op.  cit.,  h. 654.

0 Komentar