Hadis Ditinjau dari Aspek Kualitas Matan




1.    Unsur-unsur Hadis
Hadis bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri tanpa ada hal-hal yang berkaitan dengannya. Suatu hadis tidak terlepas dari beberapa unsur yang terkandung di dalamnya. Tanpa unsur-unsur tersebut, maka status dan validitas suatu hadis patut untuk dipertanyakan. Beberapa unsur yang menjadi pertimbangan untuk menilai kesahihan sebuah hadis itu ada tiga, yaitu matan, sanad, dan mukharrij.
a.    Matan
Matan secara bahasa adalah penguat atau teks. Secara ist}ilah adalah lafazd-lafad yang menggambarkan makna hadis, bisa juga diartikan kalimat hadis yang mempunyai arti.  Menurut Ibn Jama'ah adalah sebuah kalimat yang menjadi tujuan akhir daripada sanad.  Lebih sederhananya, matan adalah bentuk redaksional sebuah hadis.
b.    Sanad
Arti sanad secara etimologi adalah tempat bersandar.  Adapun secara terminologi terdapat beberapa pendapat, di antaranya adalah:
1)    Menurut al-Sayyid Muhammad Ibn ‘Alawi al-Maliki, sanad ialah jalur yang menghubungkan seseorang sampai kepada matan. Jalur ini tidak lain adalah para periwayat yang mentransformasikan matan tersebut secara berkesinambungan. Dengan demikian, sanad dan periwayat mempunyai arti yang sama .
2)     Muhammad ‘Ujjaj al-Khatib mendefinisikan sanad sebagai jalur matan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jalur matan adalah silsilah para periwayat yang mentransformasikan matan dari sumber utama. Dengan demikian, menurut dia bahwa terdapat perbedaan antara sanad dan periwayat.
3)    Sanad menurut al-Badr bin Jama'ah adalah memberitahu jalur menuju hadis. Karena sanad menurutnya diambil dari kata al-Sannad yang berarti sesuatu yang naik dari lembah gunung. Hal ini karena al-musnid menarik hadis sampai kepada orang yang mengucapkan hadis. Atau diambil dari ucapan fulanun sanadun (berpegangan) sehingga sanad mempunyai arti memberitahu proses menuju matan. Hal itu dikarenakan orang yang hafal hadis menjadikan sanad sebagai acuan dalam kesahihan dan ke-dla‘if-an sebuah hadis.
Dari ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa terminologi sanad adalah jalannya hadis, maksudnya mata rantai (jalur) para periwayat yang menghubungkan matan mulai dari awal hingga akhir. Secara etimologi isnad berarti menyandarkan. Adapun secara terminologi isnad didefinisikan dengan pemberitahuan dan penjelasan tentang jalur matan. Namun, terkadang kata isnad diartikan dengan sanad, begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, kata isnad dan sanad mempunyai arti yang sama.
Dalam ilmu hadis terdapat beberapa kata yang merupakan derivasi dari kata sanad di antaranya adalah :
1)    Sanad, yang artinya proses menuju matan.
2)    Musnad, yang artinya hadis yang sanadnya sampai pada Nabi Muhammad saw. Dalam hal ini sanad mempunyai tiga arti; (1) hadis yang lalu. (2) buku hadis yang sanadnya sampai kepada Nabi Muhammad saw. (3) adalah sama dengan kata isnad dimana merupakan kata benda seperti musnad al-Syihab, musnad al-Firdaus atau yang lain.
3)    Musnid, yang artinya orang yang meriwayatkan hadis dari jalurnya baik ia paham atau tidak.
4)    Isnad, yang artinya menarik hadis sampai ke orang yang mengucapkan hadis.
c.    Mukharrij
Mukharrij adalah orang yang menyebutkan periwayat hadis. Istilah ini berbeda dengan al-Muhdis yang artinya orang yang mempunyai keahlian tentang proses perjalanan hadis serta mengetahui nama-nama periwayat, redaksi, dan kelemahan hadis. Dalam hal ini ia lebih tinggi apabila dibandingkan dengan al-Musnid. Orang yang sedang bergelut dengan hadis dapat digolongkan menjadi beberapa tingkatan antara lain sebagai berikut:
1)    al-Thalib adalah orang yang sedang belajar hadis.
2)    al-Muhaddis adalah orang yang mendalami dan menganalisis hadis dari segi riwayat dan dirayat.
3)    al-Hafiz adalah orang yang hafal 100.000 hadis.
4)    al-Hujjah adalah orang yang hafal 300.000 hadis.
5)    al-Hakim adalah orang yang menguasai hal-hal yang berhubungan dengan hadis secara keseluruhan baik ilmu maupun musthalah al-Hadis.
6)    Amir al-hadis ( pemimpin hadis)
Menurut Shaykh Fath al-Din bin Sa‘id al-Nas, al-muhadis pada zaman sekarang adalah orang yang sibuk mempelajari hadis baik aspek riwayat maupun dirayat, kemudian mengkaji kualitas periwayatnya dengan mempelajari secara mendalam para periwayat yang semasa dan populer dalam masalah hadis. Sehingga ia mampu mengetahui gurunya dan guru dari guru periwayat sampai seterusnya.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh dibawah ini:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو جَنَابٍ عَن يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَن أَبِيهِ الْبَرَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا * اخرجه احمد فى مسنده
Sanad adalah:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبُو جَنَابٍ عَن يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَن أَبِيهِ الْبَرَاء
ِMatan adalah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّم خَطَبَ عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا
Mukharrij adalah:
اخرجه احمد فى مسنده
2.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Shahih
Pengertian hadis shahih adalah sebuah hadis yang sanadnya bersambung dan diriwayatkan oleh periwayat yang thiqah,  di samping tidak ada cacat atau kekurangan dalam hadis tersebut.  Dari pengertian ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa kriteria hadis shahih  adalah:
a.    Sanadnya bersambung (ittishal al-sanad) artinya periwayat pertama hingga periwayat terakhir bersambung di dalam penerimaan hadisnya. Selain itu juga sesuai dengan metode yang ditetapkan oleh para ulama ahli hadis.
b.    Diriwayatkan oleh periwayat yang thiqah (‘adil dan dlabit)
1)    ‘Adil adalah adalah sifat yang yang ada pada seseorang yang senantiasa mendorong untuk bertakwa dan menjaga kredibilitasnya. Ini terkait dengan dimensi moral spiritual.
2)    Dlabit adalah sifat terpercaya, hafal di luar kepala, mengetahui arti hadis, dan mampu untuk menceritakan setiap saat sesuai dengan redaksi saat ia menerima hadis. Dlabit  sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan:
a)    Tingkat pertama (al-darajah al-ulya) yang ada pada ‘adil dan dlabit
b)    Tingkat kedua (al-darajah al-wustha) tingkatan yang ada di bawahnya
c)    Tingkat ketiga (al-darajah al-dunya) bawah tingkat kedua.
Sedangkan dlabit ada dua macam:
a)    Dlabit sadri, yaitu benar-benar hafal dalam hatinya. hingga mampu mengingat dengan baik apa yang telah ia dengar dan mampu mengeluarkan ingatan tersebut kapanpun diperlukan.
b)    Dlabit kitabi, yaitu periwayat yang ingatannya berdasarkan catatan yang dibuatnya semenjak dia mendengar/ menerima suatu hadis dan mampu menjaga tulisan tersebut dari kerusakan ataupun cacat.
c)    Tidak ada unsur syadz (idak bertentangan dengan riwayat lain yang tingkat tsiqahnya sama atau bertentangan dengan riwayat orang banyak), dan
d)    Tidak adanya ‘illat.
Hadis shahih sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu:
i.    Shahih lidzatih adalah sebuah hadis yang telah memenuhi semua syarat hadis shahih  dan tingkatan periwayat berada pada tingkatan tertinggi.
لا يؤمن احدكم حتى يحب لاخيه ما يحب لنفسه
ii.    Shahih lighairih adalah hadis yang tidak menetapi persyaratan hadis shahih secara sempurna, misalnya, periwayat kurang memiliki ingatan hafalan yang kuat sehingga digolongkan sebagai hadis hasan, namun karena didukung oleh hadis lain yang satu tema dan kualitasnya seimbang atau bahkan lebih tinggi maka hadis tersebut dinamakan shahih  lighairih. Contoh hadis ini adalah sebagai berikut:
Hadis dari Muhammad bin Amr dari Abi Salamah dari Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda:
لو لا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Hadis ini termasuk kategori shahih lighairih menurut Ibn Shalah, karena Muhammad bin Amr bin Alqamah adalah orang yang lemah dalam hafalan dan kecerdasannya. Namun demikian, hadis di atas dikuatkan oleh jalur lain, yaitu oleh al-A'raj bin Hurmuz dan Sa'id al-Maqbari maka bisa dikategorikan shahih lighairih.
3.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Hasan
Dinamakan dengan hadis hasan karena ulama ahli hadis berbaik sangka terhadap periwayatnya.  Orang pertama kali yang terkenal menggunakan terminologi ini adalah adalah Imam al-Tirmidzi. Hadis hasan menurut Ibn Hajar adalah hadis yang sanadnya bersambung, tidak ditemukan adanya cacat dan juga syadz serta diriwayatkan oleh periwayat yang adil namun tingkat ke-tsiqah-annya tidak sempurna.
Menurut Ibn Taimiyah hadis hasan termasuk dalam kategori dla'if. Karena beliau hanya mengklasifikasikan hadis menjadi dua, shahih dan dla'if, kemudian hadis dla'if dibagi menjadi dua; yakni yang bisa dijadikan hujjah dan yang tidak. Hadis hasan masuk dalam kategori hadis dla'if  yang dapat dijadikan hujjah.
Hadis hasan sendiri juga terbagi menjadi dua:
a.    Hasan lidzatih
Dinamakan Hasan lidzatih karena sifat hasannya muncul secara independen. Contohnya:
لولا أشق علي أمتي لآمرتهم بالسواك عند كل صلاة
Hadis ini bisa dinamakan hasan lidzatih dengan tanpa melihat jalur riwayat lainnya.
b.    Hasan lighairih
Dinamakan Hasan lighairih karena ke-hasan-annya disebabkan oleh faktor lain (dari luar), artinya hadis ini sebenarnya adalah tergolong dla'if, karena salah satu syarat untuk bisa dikategorikan hadis hasan atau shahih tidak terpenuhi, namun dikuatkan oleh adanya muttabi' atau syahid. Contoh hadis hasan lighairih adalah:
عن هشيم عن يزيد بن أبي زياد عن عبد الرحمن بن أبي ليلي عن البرأ بن عازب رضي الله عنه "أن حقا علي المسلمين لأن يغتسلوا يوم الجمعة وليمس أحدهم من طيب أهله فـإن لم يجد فالماء له طيب
Hadis ini menurut al-Tirmidzi masuk dalam kategori hasan lighairih di karenakan Hasyim termasuk golongan al-mudallis. Akan tetapi matan hadis dikuatkan oleh syahid yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id dll.
4.    Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadis Dla’if
Menurut al-Nawawi dan juga mayoritas ulama ahli hadis, hadis dla'if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat shahih dan hasan.  Hadis dla'if dapat diklasifikasikan menjadi dua;
a.    Dla'if disebabkan tidak memenuhi syarat ittishal al-sanad.
Dla'if jenis ini dibagi lagi menjadi:
1)    Hadis Muallaq
Yaitu hadis yang pada sanadnya; satu atau lebih periwayat telah dibuang, baik secara berurutan maupun tidak.  Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari;
قال مالك عن الزهرى عن أبى سلمة عن أبى هريرة عن النبى "لا تفاضلوا بين الأنبيأ
Hadis di atas dikatakan Muallaq karena Imam Bukhari langsung menyebut Imam Malik padahal ia dengan Imam Malik tidak pernah bertemu. Contoh yang lain adalah,
قال البخارى قالت العائشة كان النبى يذكر الله على كل أحواله
Di sini Bukhari tidak menyebutkan periwayat sebelum Aisyah.
2)    Hadis Mursal
Yaitu hadis yang sanadnya dari tabi‘in meloncat langsung kepada Nabi, tanpa melalui sahabat. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah hadis ini boleh dijadikan hujjah. Contohnya:
قال مالك عن جعفر بن محمد عن أبيه أن رسول الله قضى باليمين والشاهد
Di sini Muhammad bin Ali Zainul Abidin tidak menyebutkan sahabat  yang menjadi perantara antara Nabi saw dan bapaknya.
3)    Hadis Munqati‘
Yaitu hadis yang salah satu periwayatnya atau lebih dihilangkan atau tidak jelas, bukan pada sahabat  tapi bisa di tengah atau di akhir. Contohnya:
ما رواه عبد الرزاق عن الثورى عن أبى إسحاق عن زيد بن يثيع عن حذيفه مرفوعا إن وليتموها أبا بكر فقوى أمين
Riwayat yang sebenarnya adalah; Abd al-Razzaq meriwayatkan hadis dari Nu’man bin Abi Saybah al-Jundi bukan dari Thawri. Sedangkan Thawri tidak meriwayatkan hadis dari Abi Ishaq akan tetapi ia meriwayatkan hadis dari Zayd. Dari riwayat yang sesungguhnya kita dapat mengetahui bahwa hadis di atas adalah termasuk hadis yang munqati‘.
4)    Hadis Mu'addlal
Yaitu hadis yang hilang dua periwayatnya atau lebih secara berurutan di tengah sanadnya. Contohnya:
يقال للرجل يوم القيامة عملت كذا وكذا؟ فيقول لا فيحتم على فيه
Hadis ini berasal dari al-Sakhbi dari Anas dari Nabi, di sini Akhmas tidak menyebutkan Anas dan Nabi.
5)    Hadis Mudallas
Yaitu hadis yang diriwayatkan dengan menghilangkan periwayat di atasnya. Tadlis sendiri dibagi menjadi beberapa macam;
a)    Tadlis isnad, adalah hadis yang disampaikan oleh seorang periwayat dari orang yang semasa dengannya dan ia bertemu sendiri dengan orang itu namun ia tidak mendengar hadis tersebut langsung darinya.  Apabila periwayat memberikan penjelasan bahwa ia mendengar langsung hadis tersebut padahal kenyataannya tidak, maka tidak termasuk mudallas melainkan suatu kebohongan/kefasikan.
b)    Tadlis qath‘i, apabila periwayat menggugurkan beberapa periwayat di atasnya dengan meringkas menggunakan nama gurunya atau misalnya periwayat mengatakan “telah berkata kepadaku”, kemudian diam beberapa saat dan melanjutkan “al-A‘mash . . .” umpamanya. Hal seperti itu mengesankan seolah-olah ia mendengar dari al-A‘mash secara langsung padahal sebenarnya tidak. Hadis seperti itu disebut juga dengan tadlis Hadf (dibuang) atau tadlis sukut (diam dengan tujuan untuk memotong).
c)    Tadlis ‘Athaf (merangkai dengan kata sambung semisal “Dan”), yaitu bila periwayat menjelaskan bahwa ia memperoleh hadis dari gurunya dan menyambungnya dengan guru lain padahal ia tidak mendengar hadis tersebut dari guru kedua yang disebutnya.
d)    Tadlis Taswiyah, apabila periwayat menggugurkan periwayat di atasnya yang bukan gurunya karena dianggap lemah sehingga hadis tersebut hanya diriwayatkan oleh orang-orang yang terpercaya saja, agar dapat diterima sebagai hadis shahih. Tadlis taswiyah merupakan jenis tadlis yang paling buruk karena mengandung penipuan yang keterlaluan.
e)    Tadlis syuyukh: Yaitu tadlis yang memberikan sifat kepada periwayat dengan sifat-sifat yang lebih dari kenyataan, atau memberinya nama dengan kunyah (julukan) yang berbeda dengan yang telah masyhur dengan maksud menyamarkan masalahnya. Contoh: Seseorang mengatakan: “Orang yang sangat alim dan teguh pendirian bercerita kepadaku, atau penghafal yang sangat kuat hafalannya berkata kepadaku”.
f)    Termasuk dalam golongan tadlis syuyukh adalah tadlis bilad (penyamaran nama tempat). Contoh: Haddathana fulan fi Andalus (padahal yang dimaksud adalah suatu tempat di pekuburan). Ada beberapa hal yang mendasari seorang periwayat melakukan tadlis shuyukh, adakalanya dikarenakan gurunya lemah hingga perlu diberikan sifat yang belum dikenal, karena periwayat ingin menunjukkan bahwa ia mempunyai banyak guru atau karena gurunya lebih muda usianya hingga ia merasa malu meriwayatkan hadis darinya dan lain sebagainya.
b.    Dla'if  karena hal lain diluar ittisal al-sanad.
Hadis dla'if  yang disebabkan faktor ini dibagi menjadi:
1)    Hadis Mawdlu‘
Adalah hadis kontroversial yang dibuat seseorang dengan tidak mempunyai dasar sama sekali.  Sedangkan menurut Subhi Shalih, hadis mawdlu‘ adalah khabar yang dibuat oleh pembohong kemudian dinisbatkan kepada Nabi karena adanya kepentingan pribadi.  Tanda-tanda sebuah hadis itu dapat dikatakan mawdlu‘ dapat dilihat pada sanadnya yaitu:
a)    Periwayat hadis terkenal sebagai pembohong.
b)    Periwayat merupakan periwayat tunggal.
c)    Periwayat mengaku sendiri bahwa hadis itu adalah hadis mawdu'.
d)    Mengetahui sikap dan perilaku periwayat.
Sedangkan tanda-tanda dari aspek matan antara lain:
a)    Arti hadis itu kontra dengan hadis lain yang lebih tinggi.
b)    Bertentangan dengan al-Qur'an, sunnah mutawattir atau ijma’.
c)    Tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Contohnya adalah hadis tentang keutamaan bulan rajab yang diriwayatkan Ziyad ibn Maimun dari sahabat Anas r.a
قيل يارسول الله لم سمي رجب قال لأنه يترجب فيه خير كثبر لشعبان ورمضان.
Menurut Abu Dawud dan Yazid ibn Burhan, Ziyad ibn Maimun adalah seorang pembohong dan pembuat hadis palsu.
2)    Hadis Matruk
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang diduga suka berdusta. Contoh hadis ini adalah hadis tentang qadla' al-hajat yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya dari Juwaybir ibn Sa'id al-Asdi dari Dhahak dari Ibn 'Abbas.
قال النبي عليكم باصطناع المعروف فانه يمنع مصارع السوء ... الخ
Menurut al-Nasa'i dan Daruqutni Juwaibir adalah orang yang tidak dianggap hadisnya.
3)    Hadis Munkar
Adalah hadis yang tidak diketahui matannya selain dari periwayat itu dan periwayat itu tidak memenuhi syarat bisa dikatakan seorang dlabit atau dengan pengertian lain; hadis yang periwayatnya lemah dan bertentangan dengan riwayat dari periwayat yang tsiqah. Munkar sendiri tidak hanya sebatas pada sanad, namun juga bisa terdapat pada matan.
4)    Hadis Majhul
a)    Majhul al-‘ain: hanya diketahui seorang saja tanpa tahu jarh dan ta‘dilnya.
Contohnya hadis yang diriwayatkan oleh Qutaibah ibn Sa'ad dari Ibn Luhai'ah dari Hafs ibn Hasyim ibn 'Utbah ibn Abi Waqqas dari Saib ibn Yazid dari ayahnya Yazid ibn Sa'id al Kindi.
ان النبي كان اذا دعا فرفع يديه مسح وجهه بيده. اخرجه ابي داود
Hanyalah Ibn Luhai'ah yang meriwayatkan hadis dari Hafs ibn Hashim ibn 'Utbah ibn Abi Waqqas tanpa diketahui jarh dan ta‘dilnya.
b)    Majhul al-hal: diketahui lebih dari satu orang namun tidak diketahui jarh dan ta‘dilnya. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Qasim ibn WAlid dari Yazid ibn Madhkur.
ان عليا رضي الله عنه رجم لوطيا. اخرجه البيهقى
Yazid ibn Madhkur dianggap majhul al-hal.
5)    Hadis Mubham
Yaitu hadis yang tidak menyebutkan nama dalam rangkaian sanadnya. Contohnya adalah hadis Hujaj ibn Furadlah dari seseorang (rajul), dari Abi  Salamah dari Abi Hurayrah.
قال رسو ل الله المؤمن غر كريم والفاجر خب لئيمز اخرجه ابو داود
6)    Hadis Syadz
Yaitu hadis yang bertentangan dengan hadis lain yang periwayatannya lebih kuat.
Selain hadis di atas masih terdapat beberapa hadis lagi yang termasuk dla'if  antara lain Hadits maqlub, matruk, mudtharib, mudla‘af, mudraj, mu'allal, musalsal, mukhtalith untuk lebih jelasnya lihat 'Abdur Rahman al Mun'im al-Salim pada Taisir al 'Ulum al Hadis dan juga ‘Ajjaj al-Khatib pada Ushul al-Hadis.
5.    Kekuatan Hukum
Derajat hadis hasan sama dengan hadis shahih dalam segi kehujjahannya, sekalipun dari sisi kekuatannya berada di bawah hadis shahih. Oleh karena itu mayoritas fuqaha’ (ahli fiqh), muhadditsin dan ushuliyyin (ahli Ushul) berpendapat bahwa hadis hasan tetap dijadikan sebagai hujjah dan mengamalkannya. Pendapat berbeda datang dari kelompok ulama al-mutashaddidun (garis keras) yang menyatakan bahwa hadis hasan tidak ada serta tidak dapat dijadikan hujjah. Sementara ulama al-mutasahhilun (moderat) seperti al-Hakim, Ibn Hibban, Ibn Khuzaymah dll, justru mancantumkannya ke dalam jenis hadis yang bisa dijadikan sebagai hujjah walaupun tingkatannya di bawah hadis shahih.
Sedangkan untuk hadis dla'if ulama juga berbeda pendapat yaitu:
a.    Mutlak tidak bisa diamalkan baik yang terkait dengan hukum maupun Fadail al-A‘mal, menurut Abu Hatim, Bukhari Muslim, dan Abu Bakr ibn al-'Arabi.
b.    Mutlak bisa diamalkan asalkan di takhrij oleh Abu Dawud dan Ahmad ibn Hanbal.
c.    Bisa diamalkan ketika terkait dengan Fadlail al-A‘mal, nasihat dan sebagainya selain hukum. Inipun harus dengan catatan apabila tidak sangat dla'if dan harus bersamaan dengan riwayat pendukung.
6.    Peran al-Tabi' dalam Analisis Kualitas Sanad
Sebelum kita mengetahui lebih jauh peran muttabi’ terhadap kualitas sebuah hadis. Sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui apakah pengertian al-Tabi'. Mutabi' merupakan isim fa'il dari akar kata taba'a yang berarti mengikuti. Sedangkan pengertian terminologinya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh orang yang berkapasitas sebagai al-mukharrij al-hadis. Di mana hadis itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh periwayatnya. Sedangkan al-mukharrij itu meriwayatkan dari guru periwayat pertama atau dari guru-gurunya periwayat.  Pengertian lain muttabi’ adalah hadis yang periwayatnya itu ada kesesuaian dengan periwayat lain yang berkapasitas sebagai mukharriij al-hadis, dan periwayat kedua meriwayatkan dari guru periwayat pertama atau dari guru gurunya periwayat pertama. Kesesuaian tadi bisa dalam makna, redaksi ataupun keduanya.
Posisi muttabi’ sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah hadis. Karena ketika ada sebuah hadis yang kurang dari segi sanad, sehingga tidak bisa dapat dikategorikan sebagai hadis shahih  maupun hadis hasan, maka ketika ditemukan hadis yang sama dari jalur lain, posisi hadis yang pertama bisa kuat dan naik menjadi hadis shahih lighairih atau hasan lighairih. Contohnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Shafi’i dari Malik dari Abd Allah bin Umar dari Ibn Umar dari Nabi:
الشهر تسع وعشرون فلا تصوم حتى  تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين يوما
Hadis ini dinilai gharib karena diduga hanya diriwayatkan oleh Shafi‘i dari Malik. Akan tetapi ditemukan hadis lain yang sama dan diriwayatkan dari Abd Allah bin Maslamah al-Qa‘nabi dengan jalur sanad yang sama.
7.    Cara Mengukur Keshahihan Hadis
Sebenarnya di dalam mengkaji validitas sebuah hadis tidak akan terlepas dari dua hal utama; pertama: shahih karena sanad, yakni bersambung, periwayatnya adil, dan dlabit. Kedua: shahih karena matan, yakni tidak terdapat kejanggalan (syadz) dan tidak terdapat cacat (‘illat). Lebih jelasnya, aspek-aspek yang perlu diteliti guna mengukur keshahihan sebuah hadis adalah:
a.    Sanad. Ini terkait dengan ittishal (kesinambungan) sanad. Masing-masing periwayat yang terdapat dalam mata rantai hadis diteliti satu-persatu guna membuktikan ketersambungan tiap periwayat dengan yang lainnya serta untuk menghindari kemungkinan adanya hadis yang ternyata tidak diterima secara langsung oleh periwayat dari periwayat sebelumnya.
b.    Thiqah al-rawi, yaitu mengidentifikasi kualitas moral maupun intelektual periwayat yang terdapat dalam mata rantai sanad hadis tersebut. Tsiqah ar-Rawi memuat kajian tentang ‘adalah (keadilan) dan dlabit periwayat.
c.    Matan (redaksi) yang di dalamnya menyangkut kajian tentang kandungan syudludz dan ‘illat.
Berdasarkan ketiga parameter di atas, nantinya dapat ditentukan kualitas sebuah hadis. Penentuan apakah nanti termasuk golongan hadis shahih, hasan ataupun dla'if, didasarkan pada kriteria-kriteria yang telah kami uraikan sebelumnya dalam penjelasan mengenai hadis shahih, hasan dan dla'if.

0 Komentar