Khoirul Hafidz F.
AHLUSUNNAH WALJAMAAH
(ASWAJA)
DI KALANGAN NAHDLATUL ULAMA
&
TELA’AH KITAB
“AL IBANAH ‘AN USHUL AL-DIYANAH”
KARYA: IMAM ASY’ARI
Diterbitkan oleh :
PCNU KABUPATEN MALANG
Jl. Raya Kebun Agung 83 Pakisaji Malang
Telp. 0341- 801163
DAFTAR ISI
AHLUSSUNNAH WALJAMAAH
(ASWAJA)
DI KALANGAN NAHDLATUL ULAMA
ِِِِِِِPENDAHULUAN
Pengertian aswaja selama ini masih belum banyak dipahami oleh sebagian warga NU. Di bidang fiqih misalnya, mereka beranggapan bahwa aswaja hanya qunut pada shalat subuh, tahlil, sholawatan, adzan dua kali pada waktu shalat jumat, dan lain lain.
Di samping itu, organisasi-organisasi di luar NU pun juga memakai lebel aswaja. Dampak dari hal tersebut dapat menimbulkan kesalahfahaman. Sebab para pendukung ‘aswaja’ tidak banyak memahami perbedaan-perbedaan antara faham ‘aswaja’ dan yang bukan, baik yang bersifat ushul (pokok) maupun furu’ (cabang).
Bahkan di kalangan sebagian pengikut ‘madzhab empat’ sendiri, juga banyak yang tidak memahami mana qaul yang masih dalam katagori ‘madzhab empat’ dan mana yang di luarnya, hal ini karena langkanya pengakajian tentang masalah ‘madzhab’. Kadang-kadang pendapat atau qaul Hanafiyah yang kebetulan berbeda dengan qaul Syafi’iyyah, sudah dicap bukan aswaja atau bukan NU. Dan malah mungkin di antara qaul al-Syafi’iyyah sendiri menjadi perbedaan pendapat.
Juga di bidang tasawuf, banyak orang memahaminya dengan sebuah amalan-amalan yang bersifat ritual saja, membaca wirid, ber-khalwat (mengasingkan diri dari khalayak ramai), mengikuti thariqah, dan sebagainya.
Apalagi dalam masalah teologi (aqidah), yang sebenarnya menjadi ukuran utama ajaran ‘aswaja’.
Sementara di sisi lain, telah banyak generasi muda di luar NU telah mendapatkan kesempatan belajar, baik di lembaga formal maupun bukan, di dalam maupun di luar negeri, untuk menekuni kitab-kitab fiqih, tasawuf, teologi dari berbagai aliran. Belum lagi juga banyak kelompok-kelompok Islam lain yang memakai embel-embel aswaja untuk mencapai berbagai kepentingannya, sehingga berdampak negatif terhadap ajaran aswaja itu sendiri.
Dr. Imam Ghazali Said berkomentar bahwa, Muhammadiyah secara implisit mengaku ber-idiologi “aswaja”. Ini dapat diketahui dari salah satu keputusan Majlis Tarjih yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan tentang “Iman” merupakan aqidah Ahlul Haq Wassunnah. Persatuan Islam (Persis), juga mengaku lebih berhak menyandang sebutan Ahlusunnah Waljamaah dengan alasan tidak bermadzhab. Karena itu NU --menurut mereka—tidak bisa disebut Ahlussunnah. Kalangan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) merumuskan Aswaja tidak jauh berbeda dengan NU, namun dengan rumusan yang lebih ketat, karena lebih cenderung untuk menyesatkan pengikut Ibn Taimiyah dan Wahabi.
Perbincangan wacana di atas, menunjukkan kepada kita, betapa aswaja diyakini oleh beberapa kelompok, sebagai satu-satunya ajaran yang benar dan selamat dalam Islam (Al-Firqah Al-Najiyah). Dan aswaja dipahami dengan pengertian yang berbeda dan beragam. Fenomena inilah sangat terasa kebutuhannya bagi kita untuk memahami secara mendalam dan luas tentang ‘aswaja’.
PENDAPAT TOKOH-TOKOH NU
Di dalam hasil keputusan Bahtsul Masail NU Jawa Timur di Jember, tahun 2002, para kyai-kyai NU menyatakan, golongan aswaja adalah golongan umat Islam yang selalu berpegang teguh pada kitab Allah SWT, dan sunnah Rasul serta cara sahabat Nabi dalam melaksanakan petunjuk Al-Qur’an dan Al- Hadits.
Dr. Said Aqil Siraj mengatakan, bahwa selama seseorang berpikirnya masih berpijak dari al-Qur’an dan al-Hadits, maka termasuk aswaja. Jadi aswaja itu tidak hanya terdiri dari tiga jalur, aqidah, fiqih, dan tasawuf dengan tokoh-tokohnya yang terbatas. Menurut dia, asal seseorang itu beriman kepada Allah SWT dan tidak menyekutukan-Nya, meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai utusan terakhir Allah SWT dengan wahyu yang diterimanya (Al-Qur’an), dan beriman kepada hari kiamat, maka itulah ajaran aswaja. Ajaran ini bisa meliputi Mu’tazilah, Syi’ah, Murji’ah, Qodariyah, Jabariyah dan sebagainya. Sementara tokoh-tokoh seperti Ibn Sina, al-Farabi, dan pemikir-pemikir yang sealiran, tidak termasuk katagori aswaja, karena cara berpikirnya tidak berangkat dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kesimpulannya, aswaja menurut pandangan ini bisa mencakup berbagai kelompok Islam dalam jumlah yang lebih besar.
Adapun KH. Tolhah Hasan mengingatkan agar dalam mendefinisikan aswaja harus secara utuh agar terhindar dari sikap sektarian yang sangat sempit. Artinya tidak semata-mata dipahami secara doktrinal saja. Tetapi harus dilihat dari sisi historis dan kultural. Jadi Aswaja merupakan satu istilah yang mempunyai banyak makna. Sementara umumnya sekarang ini melihat aswaja hanya dilihat dari satu versi. Di luar pemahaman tersebut masih ada pemahaman menurut versi lain. Dengan aswaja dalam versi yang lebih besar, maka NU akan berada pada titik tengah di antara versi-versi yang ada. Sehingga versi yang makro ini dapat mencakup pemahaman yang bersifat mikro dari berbagai dimensi dan sudut pandang sehingga pemahamannya menjadi relatif utuh.
Selanjutnya yang menarik adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh KH. Muchid Muzadi, bahwa alangkah baiknya ada definisi aswaja “model NU” karena penafsiran aswaja tersebut berbeda-beda. Ada yang berpendapat cukup masalah aqidah saja, ada yang memperluas sampai pada urusan sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya. Sementara orang yang di luar NU juga mengaku sebagai ‘aswaja’. Oleh karena itu NU harus membuat “rumusan aswaja” menurut versinya, agar orang lain memahami aswaja NU tersebut.
PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG
Ahlusunnah wa al- Jama’ah (aswaja) adalah ajaran mayoritas umat Islam. Ahlusunnah artinya orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah Rasul, dan al-jama’ah adalah golongan besar umat, yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasul SAW pada masa sahabat empat (Khulafaur Rasyidin). Ajaran ini dibangun oleh Abu Hasan Al-Asy’ari pada hari Jumat tahun 295 H di masjid Jami’ Bashrah saat ia menyatakan keluar dari golongan Mu’tazilah karena paham-pahamnya dinilai tidak dapat dipertahankan lagi. Dia menyatakan kembali ke paham ajaran-ajaran salaf yang berpegang pada sunnah Rasul, tidak mengandalkan kebenaran putusan-putusan akal terhadap nash-nash al-Qur’an. Imam al-Asy’ari memberikan argumentasi-argumentasi yang lazim dipergunakan dalam ilmu Kalam untuk memperkuat paham salaf. Di tempat lain, Samarkand, ada lagi yang disebut sebagai pendukung ajaran ini, yaitu Abu Mansur Al-Maturidi (w.333 H). Dan meskipun demikian, kedua tokoh ini terdapat beberapa segi pemikiran yang berbeda.
Istilah Ahlusunnah wa al-Jamaah tercantum dalam hadits Nabi, seperti yang tersebut dalam kitab al-Milal wa al-Nihal :
واخبر النبي ﺻﻟﻰﺍﷲ ﻋﻠﻳﻪ ﻭﺴﻠﻢ ستفترق امتي ﻋﻠﻰ ﺛﻼﺙ وسبعين فرقة الناجيه منها واحدة والباقون ﻫﻠﮑﻰ ﻗاﻝ ومن الناجيه؟ ﻗﺎﻝ اهل السنة والجماعة ﻗاﻝ ﻭما ﺍﻫﻝﺍﻠﺴﻨﺔ والجماعة ﻗﺎﻝ ما ﺍﻧﺎﻋﻠﻳﻪ اليوم واصحابى
Artinya : Nabi SAW memberitahu bahwa : umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, yang selamat hanya satu, yang lain binasa. Beliau ditanya: Siapa yang selamat ? Beliau menjawab: Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah. Beliau ditanya lagi: Siapa itu Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ? Beliau menjawab: Yang mengikuti apa yang aku lakukan beserta sahabat-sahabatku.
Di dalam hadits di atas dapat diambil pengertian bahwa Ma ana alaihi al-Yaum wa Ashabi, adalah mereka yang berketetapan pada apa yang diimani, dihayati, dan dimalkan serta disabdakan oleh Beliau Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ini artinya, secara amaliyah ajaran aswaja sebenarnya sudah dilakukan dan dijalankan oleh sahabat-sahabat Nabi yang kemudian diteruskan oleh pengikut-pengikutnya.
Al-Zabidi dalam kitabnya Ittihaf al-Sadat al-Muttaqin mengungkapkan:
إذا اطلق اهل السّنة والجماعة فالمراد الأشاعرة والماتردية .
“Apabila disebut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah maka maksudnya adalah al-Asy’ariyah dan al-Maturidiyyah.”
Pada zaman imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), saat ia dalam sebuah halaqahnya berbicara tentang hukumnya orang mukmin yang melakukan dosa besar, muridnya yang bernama Washil bin ‘Atha’ (w.131 H) mempunyai pendapat yang berbeda dengan gurunya. Kemudian dia memisahkan diri dan membuat kelompok yang diikuti oleh orang-orang yang mendukung pendapatnya, dan Washilpun bertindak sebagai guru. Kelompok inilah yang akhirnya di sebut dengan Mu’tazilah yang pada dekade berikutnya menjadi besar karena didukung oleh pemerintah pada saat itu. Ajaran Washil ini diteruskan oleh murid dan sekaligus sahabatnya yang bernama ‘Amr bin ‘Ubaid (w.144 H). Kemudian diteruskan oleh murid ‘Amr bin ‘Ubaid yang bernama Abu Hudzail al ‘Allaf (w.226 H). Abu Hudzail al- ‘Allaf punya murid yang namanya Abu Yusuf al-Bishri. Diteruskan lagi oleh muridnya yang namanya Abu Ali al-Juba’i (w.303 H). Abu Ali al- Juba’i inilah guru dari Abu Hasan al-Asy’ari, perumus ajaran Ahlusunnah wa al-Jama’ah.
Dr. Said Aqil Siraj, mengatakan bahwa pada pasca terbunuhnya sayidina Husein bin Ali bin Abi Thalib di padang Karbala, muncullah kelompok-kelompok Islam seperti Murji’ah, Qodariyah, Syi’ah, Jabariyah, dan sebagainya. Di balik itu ada tokoh-tokoh yang berada di tengah-tengah (netral), tidak memihak pada kelompok-kelompok tersebut, yakni Hasan al-Bashri, Malik bin Dinar, Ibnu Sirin, Fudzail bin ‘Iyad, Sufyan al-Tsauri, dan lain-lain. Tokoh-tokoh inilah sebagai cikal bakal munculnya ajaran aswaja. Jadi al-Asy’ari ketika mendeklarasikan ajaran aswaja, sebenarnya mau kembali kepada ajaran yang pernah dijalankan oleh para sahabat, tabi’in yang termasuk di dalamnya adalah Imam Hasan al-Bashri dan tokoh-tokoh lainnya.
Nama lengkap Al-Asyari adalah Abu Hasan Ali bin Ismail bin Ishak bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari . Ini berarti ia adalah salah satu keturunan sahabat Nabi SAW, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat ia lahir di Basrah pada tahun 260 H/875 M. Ketika berusia lebih dari 40 tahun, ia pindah ke Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H/935 M.
Ibn Asakir menyatakan, ayah al-Asy’ari adalah seorang yang berfaham Ahlusunnah wal Hadits dan ahli hadits. Ia wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil. Sebelum wafat ia berwasiat kepada seorang sahabatnya yang bernama Zakariya bin Yahya As-Saji agar mendidik Al-Asy’ari. Sepeninggal ayahnya, Ibu Al-Asy’ari menikah lagi dengan seorang tokoh Muktazilah yang bernama Abu Ali Al-Juba’i. Berkat didikan ayah tirinya itu, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh Muktazilah. Ia sering menggantikan ayahnya dalam perdebatan menentang lawan-lawan Muktazilah.
Al-Asy’ari menjadi penganut muktazilah hanya sampai usia 40 tahun. Setelah itu, tiba-tiba ia mengumumkan di hadapan jamaah di masjid Bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham Muktazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya. Ia tahu bahwa dengan mengajarkan ajaran Muktazilah yang sangat mengandalkan akal, berati telah melakukan dosa sosial karena telah mengajak orang lain untuk berbuat kemunafikan. Setelah peristiwa tersebut, banyak kalangan yang memuji dan mengikuti Al-Asy’ari berkat keberaniannya tersebut, yang kemudian dijuluki sebagai pelopor gerakan kembali ajaran Ahlusunnah Waljamaah. Para pengikut Al-Asy’ari diantaranya dari kalangan ahli Hadits (Muhadditsin), ahli fiqih (Fuqoha), dan para ulama dari berbagai macam disiplin ilmu. Sebagaimana yang dituturkan oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki: “Sesungguhnya mereka (pengikut Al-Asy’ari) adalah para Muhadditsin, Fuqoha, dan Mufassirin, serta para Imam terkemuka” .
Menurut Ibn Asakir, yang melatarbelakangi Al-Asy’ari keluar dari Muktazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari sendiri atas mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 Ramadhan. Dalam mimpinya itu, Rasulullah mengingatkan agar meninggalkan faham Muktazilah dan membela faham yang telah di bawa oleh beliau.
Di samping itu ada faktor lain yang menjadikan Al-Asy’ari keluar dari Muktazilah, yakni masalah perdebatannya dengan guru yang sekaligus juga ayah tirinya yaitu Al-Juba’i seputar al-shalah wa al-ashlah (sebuah pandangan Muktazilah mengenai Tuhan wajib berbuat baik dan yang terbaik untuk manusia), yang berujung Al-Juba’i tidak bisa menjawab pertanyaan Al-Asy’ari. . Akhirnya Al-Asy’aripun menjadi semakin ragu-ragu terhadap doktrin Muktazilah. Di sisi lain ia juga banyak menemukan pandangan-pandangan Muktazilah yang tidak lazim untuk dipergunakan.
Di tempat lain, Samarkand, ada lagi yang disebut sebagai tokoh ajaran ini, yaitu Abu Mansur Al-Maturidi. Nama lengkapnya adalah Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi, dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di daerah Samarkand, wilayah Transoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Usbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara jelas, hanya diperkirakn sekitar abad ke-3 Hijriyah. Ia wafat tahun 333 H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan Teologi (Kalam) bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi (w. 268 H) dan Muhammad bin Muqatil al-Razi (284 H).
Al-Maturidi adalah seorang tokoh yang menguasai berbagai macam disiplin ilmu. Namun karir pendidikannya lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi. Ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadapi faham- faham teologi yang berkembang pada masyarakat Islam saat itu, yakni faham Muktazilah yang didukung pemerintah, yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara’.
Al-Maturidi seorang yang menganut madzhab Abu Hanifah (Imam Hanafi). Maka wajar, jika kebanyakan ajaran-ajaranya merupakan bagian dari madzhab Abu Hanifah, terutama dalam bidang aqidah dan fiqih. Karena itu banyak pakar menyimpulkan bahwa yang menjadi landasan pijakan Al-Maturidi adalah pendapat Abu Hanifah dalam bidang aqidah.
Murid-muridnya yang terkenal ada empat orang, yakni Abu Qasim Ishak bin Muhammad bin Ismail yang terkenal sebagai Hakim Samarkand (w.340 H). Kemudian Abu Hasan Ali bin Said al-Rasthaghfani, Abu Muhammad Abdul Karim bin Musa al-Bazdawi (390 H), dan Abu al-Laits al-Bukhari.
Pemikiran-pemikiran Al-Maturidi banyak tertuang di dalam karya-karyanya seperti: Kitab al-Tauhid, Ta’wil al-Qur’an, Al-Jadl, Ushul fi al-Ushul al-Din, Maqalat fi-al-Ahkam Radd Awa’il al-Abdillah li al-Ka’bi, Radd al-Ushul al-Khamisah li Abi Muhammad al- Bahilli, Radd al-Imamah li al-Ab’ad al-Rawafid, Kitab Radd ‘ala Qaramithah, dan lain-lain.
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DI KALANGAN NU
Menurut sejarah, dinyatakan bahwa, aswaja NU pertama kali dicetuskan oleh kelompok Taswirul Afkar (potret pemikiran) pimpinan KH. Wahab Hasbullah, cikal bakal NU di Surabaya. Dalam Qanun Asasi NU sendiri, KH. Hasyim Asy’ari tidak mengemukakan secara eksplisit definisi ‘aswaja’ sebagaimana difahami selama ini. Melainkan hanya menekankan mengenai keharusan warga ‘aswaja’ untuk berpegang teguh kepada madzhab fiqih yang empat. Sedangkan rumusan ‘aswaja’ sebagai faham yang mengikuti Al-Asy’ari dan Al-Maturidi (Aqidah), empat madzhab dalam bidang fiqih, dan mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junaid, baru dikemukakan oleh KH. Bisri Musthafa (Rembang-Jateng). Dan Konsep aswaja ini diambil dari kitab Al-Kawakib Al-Lama’ah, karya KH. Abu Fadhal, Senori,Tuban, yang kemudian disahkan dalam Muktamar NU, di Solo tahun 1962, dan difinalkan oleh para kyai besar NU yang saat itu dengan tim editornya antara lain, KH. Bisri Sansuri (Denanyar, Jombang), dan KH. Turaichan Adjhuri (Kudus).
Sebagaimana diketahui, bahwa NU adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, dakwah, sosial yang berhaluan Ahlusunnah wa al- Jama’ah dengan mengikuti:
1. Di bidang Ilmu Aqidah (Kalam), mengikuti faham Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi.
2. Di bidang Fiqih, mengikuti salah satu dari madzhab empat yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali.
3. Di bidang tasawuf, mengikuti faham Imam Ghazali, Imam Junaid al-Baghdadi dan lain-lain.
Bidang Aqidah (Kalam)
Umat Islam di Indonesia yang merupakan penduduk muslim terbesar di dunia, di bidang aqidah, pada umumnya menganut ajaran Imam Al-Asy’ari, kemudian Imam Al-Maturidi. Kedua tokoh ini terkenal dengan pemikirannya yang moderat, menengahi aliran Jabariyyah yang berfaham fatalis dan qadari yang berfaham free will-free act seperti Mu’tazilah dan Syi’ah.
Memang dalam perjalanannya, Muktazilah telah mendapatkan tantangan besar dalam mengembangkan pemikiran teologinya. Sehingga dalam dekade berikutnya telah mengalami penurunan. Tantangan tersebut berasal dari tokoh ‘aswaja’ yaitu Imam Asy’ari di Baghdad, dan Imam Maturidi di Samarkand. Ini bisa dilihat dari persamaan pemikiran dari kedua tokoh ini, seperti, Tuhan dapat dilihat di akhirat, Kalam Tuhan Qadim, adanya Sifat Tuhan, Syafa’at, Hukum orang mukmin melakukan dosa besar, adanya siksa kubur, Telaga Kautsar, dan lain-lain, yang semua ini bertentangan dengan paham Mu’tazilah.
Meskipun keduanya adalah tokoh sentral ajaran ahlu sunnah wa al-Jama’ah yang banyak persamaan dalam pemikiran teologi, tetapi juga ada perbedaan antara keduanya. Misalnya, Al-Asy’ari pengikut madzhab Imam Syafi’i, sedangkan Al-Maturidi pengikut Imam Hanafi. Kemudian dalam masalah perbuatan manusia misalnya, Al-asy’ari menyatakan bahwa perbuatan manusia tidaklah diwujudkan oleh manusia saja, tetapi juga diciptakan oleh Allah. Sementara Al-Maturidi berpandangan sebaliknya, bahwa manusialah yang mewujudkan perbuatan-perbuatan itu, tetapi hakikatnya tetap dari Allah SWT. Namun demikian, kedua tokoh ini lahir bertujuan untuk membendung paham Mu’tazilah.
Dua Imam yang agung ini (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi), telah menjelaskan ajaran ‘aswaja’ yang diyakini para sahabat Nabi SAW dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalili-dalil naqli (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan aqli (dalil rasional) dengan bantahan-bantahan terhadap syubhah-syubhah (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) golongan Muktazilah. Jalan yang ditempuh oleh Al-Asy’ari dan Al- Maturidi dalam pokok-pokok akidah adalah sama dan satu, sehingga ahlusunnah waljama’ah dinisbatkan terhadap keduanya. Mereka (kelompok ahlusunnah) akhirnya dikenal dengan nama Asy’ariyyah (para pengikut Al-Asy’ari), dan Maturidiyyah (para pengikut Al-Maturidi). Dan mereka adalah ratusan juta umat, golongan mayoritas. Pengikutnya banyak dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan orang-orang utama dari kalangan madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah). Sementara Rasulullah SAW sendiri telah memberitahukan bahwa mayoritas umatnya tidak akan sesat.
Adapun perbedaan mendasar pemikiran Al-Asy’ari dan Muktazilah adalah terletak pada kekuatan akal. Sebagaimana kita ketahui bahwa Muktazilah sangat mengagung-agungkan akal, dan berpendapat bahwa ‘akal’ manusia dapat sampai kepada dua ajaran dasar dalam agama, yaitu adanya Tuhan dan masalah kebaikan dan kejahatan. Setelah sampai kepada adanya Tuhan, dan apa yang disebut dengan baik dan jahat. ‘Akal’ manusia dapat pula mengetahui kewajibannya terhadap Tuhan, dan kewajibannya untuk berbuat baik dan kewajiban untuk menjahui dari perbuatan jahat. Adapun status wahyu dalam ‘empat’ hal ini hanya untuk memperkuat pendapat ‘akal’ dan untuk memberi perincian tentang apa-apa yang telah diketahuinya itu.
Al-Asy’ari beserta pengikutnya (Asy’ariyyah), berpendapat bahwa ‘akal’ tidak begitu besar daya kekuatannya. Dan dalam ‘empat’ masalah di atas, ‘akal’ hanya sampai kepada adanya Tuhan. Sedangkan masalah kewajiban manusia terhadap Tuhan, perbuatan baik dan jahat, kewajiban berbuat baik dan kewajiban menjahui perbuatan jahat, itu diketahui manusia dengan melalui ‘wahyu’ yang diturunkan Tuhan melalui para Nabi dan Rasul.
Sehingga dapat disimpulkan, kalau Muktazilah banyak percaya pada kekuatan akal, sedangkan kaum Asy’ariyyah banyak bergantung pada wahyu. Sikap yang dipakai Muktazilah adalah mempergunakan akal dan kemudian memberi interpretasi pada teks atau nas ‘wahyu’ sesuai dengan pendapat akal. Sedangkan Asy’ariyyah sebaliknya. Mereka lebih mendahulukan ‘wahyu’ dan kemudian membawanya kepada argumen-argumen yang rasional untuk teks wahyu tersebut.
Di sinilah, di bidang Aqidah (teologi), NU mengambil jalan untuk memilih faham Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi beserta pengikut-pengikutnya. Sekalipun dalam realitanya, NU lebih condong kepada Al-Asy’ari. Hal ini tidak bisa dipungkiri, mengingat literatur ajaran al-Maturidi dan Maturidiyyah tidak sebanyak literatur ajaran Al-Asy’ari dan Asy’ariyyah. Di samping pula, tokoh-tokoh penerus Al-Asy’ari seperti, Al-Juwaini (Imam Haramain), Al-Baqillani, Al-Syahrastani, dan terutama Imam Ghazali yang sangat luas pengaruhnya di dunia Islam, lebih dikenal oleh ulama-ulama NU, dari pada para penerus Al-Maturidi seperti Al-Bazdawi (w. 390 H), Najm Al-Din Al-Nasafi (w. 537 H), Hasan Ali bin Said al-Rasthaghfani, Abu al-Laits al-Bukhari, dan lain-lain.
Bidang Fiqh
Di bidang fiqih, pendiri madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) adalah orang-orang yang berpegang teguh terhadap ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebagai tokoh yang hidup lebih dahulu dibanding dengan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi; Imam Hanafi (w. 150 H), Imam Maliki (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), dan Imam Hanbali (w. 241 H) pemikiran-pemikiran teologinya peralel dengan kedua tokoh perumus ajaran ‘aswaja’ di atas. Sebagai bukti Al-Asyari dan Al-Maturidi adalah pengikut dari salah satu empat madzhab tersebut.
Syeikh Ibn ‘Asakir menyatakan, bahwa ajaran Al-Asy’ari tidak jauh berbeda dengan pemikiran ulama-ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah. Tidak ada perbedaan di antara mereka (imam madzhab empat) dalam masalah ushuluddin. Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah, bahwa Al-Qur’an itu dalam Kalam Allah dan bukan makhluk, Allah dapat dilihat di akhirat, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalan hati dan lisan. Demikian juga pernyataan Syeikh Abi Fadlol di dalam kitabnya al-Kawakib al-Lama’ah, bahwa tokoh-tokoh pengikut madzhab empat, pemikirannya tidak jauh berbeda dengan al-Asy’ari dan al-Maturidi.
Oleh karenanya, NU di bidang fiqih hanya membatasi empat madzhab meskipun banyak juga ulama-ulama pendiri madzhab selain dari yang empat di atas, seperti, Sufyan al-Tsauri, Daud al-Dzahiri, al- Auza’i, Sufyan bin Uyainah, dan lain-lain. Akan tetapi kekuatannya masih diragukan, karena tidak ada sanad yang kuat dan sampai pada imam madzhab tersebut. Di samping juga mereka tidak membukukan pemikiran-pemikirannya. Padahal pada abad ke-2 hijriyah ada sebelas macam madzhab, tetapi pada 500 Hijriyah, satu persatu telah tereliminasi dengan sendirinya karena pengikutnya terus berkurang. Akhirnya tinggal empat madzhab yang masih eksis sampai sekarang, dan pengikutnya telah tersebar di seluruh dunia.
Dalam hal banyaknya madzhab fiqih dan dipilihnya empat madzhab, KH Hasyim Asy’ari, salah seorang pendiri NU menjelaskan, bahwa sebenarnya bukan hanya madzhab empat saja yang boleh diikuti oleh umat Islam. Madzhab lain seperti Sufyan Al-Sauri, Sufyan bin Uyainah Ishaq bin Rahawaih, Daud Dzahiri, dan lain-lain, juga boleh diikuti. Hanya saja karena tidak memiliki pengikut setia yang mengembangkan madzhab mereka, dan tidak banyak literatur yang menurut pemikiran mereka, sehingga mata rantai pemikiran mereka terputus. Sehingga kewajiban bermadzhab, cukup pada empat madzhab saja.
Demikian NU telah memilih madzhab empat, sekalipun dalam realitanya ternyata lebih cenderung, bahkan hampir mendekati seratus persen, memakai dan mengamalkan fiqih madzhab Syafi’i. Hal ini, mengingat latar belakang guru dari tokoh-tokoh NU, seperti guru dari KH. Hasyim Asy’ari yaitu, Syeikh Mahfudz Termas (pengarang kitab Mauhibah dzi Al-Fadlol), Syeikh Nawawi Banten, yang karya-karyanya menyebar di seluruh Indonesia, adalah tokoh-tokoh yang bermadzhab Syafi’i. Di sisi lain kuatnya pengaruh madzhab Syafi’i ini tidak lepas dari peranan pondok pesantren dengan para kyainya dan kitab kuningnya. Seperti kita ketahui, hampir semua kyai-kyai tersebut bermadzhab Syafi’i, dan kitab-kitab yang dikajipun juga kitab-kitab Syafi’iyyah.
Bidang Tasawuf
Di bidang tasawuf, Imam Ghazali (w. 505 H), Imam Junaid al-Baghdadi (w. 297 H), dan imam-imam lain yang pemikirannya sealiran, menjadi pilihan NU.
Imam Ghazali adalah seorang tokoh pembela paling gigih paham Imam Al-Asy’ari di bidang teologi. Sedangkan di bidang fiqih, ia mengikuti madzhab Imam Syafi’i. Imam Ghazali menjadikan ajaran tasawuf harus berada dalam garis syari’at. Demikian juga Imam Junaid. Menurutnya, tasawuf harus menempel pada ketentuan syari’at atau tasawuf merupakan tahap lanjut kehidupan orang-orang yang telah mantap syari’atnya.
Imam Ghazali, dipandang oleh kalangan tokoh Islam, sebagai salah satu tokoh yang telah berhasil mengkompromikan ajaran tasawuf dengan ajaran fiqih, yang sebelumnya sebagian dari umat Islam pengikut kedua ajaran tersebut saling mengunggulkan ajarannya masing-masing. Di mana para pengikut tasawuf telah lupa dengan ajaran syari’at, sementara pengikut fiqih telah mengabaikan ajaran-ajaran tasawuf. Kemudian Imam Ghazali berusaha menjembataninya dengan cara tasawuf dijadikan bagian dari fiqih. Hal ini dapat dilihat dari karya monumentalnya, Ihya’ Ulumuddin. Akhirnya fiqih yang ‘kosong’ dari pesan-pesan moral, menjadi lebih lengkap dengan diikutkannya tasawuf dalam masalah fiqih.
Karena seperti halnya Imam Al-Asy’ari, Imam Ghazali adalah seorang penengah. Ia berpendapat bahwa kebenaran terletak antara literalisme kaum Hanbali dan liberalisme kaum failasuf, sebagaimana faham Muktazilah.
Sementara Imam Junaid, yang mempunyai nama lengkap Abu Al-Qasim Al-Junaidi bin Muhammad Ali Khazzaz al-Nahawandi, terkenal dengan julukannya ‘maha guru’ sufi pernah bercerita: “semua jalan (kebenaran) tertutup bagi manusia, kecuali orang yang mengikuti jejak Rasul SAW. Barang siapa tidak menghafal Al-Qur’an dan banyak mencatat banyak hadits, dia tidak boleh diteladani dalam urusan tasawuf, kecuali ilmu yang terkait dengan Al-Kitab dan Al-Sunah.”
Bahkan dalam rumusannya, Imam Junaid menyatakan, bahwa tasawuf tidak harus memberikan syarat seseorang untuk berkhalwat (mengasingkan diri), malah ia menekankan agar para sufi dapat memberikan nasihat dan bimbingan di tengah-tengah masyarakat.
Dari sinilah tasawuf yang tetap berada dalam garis ajaran aswaja menurut mayoritas umat Islam adalah yang dibawa oleh Imam Ghazali, Imam Junaid al-Baghdadi, dan tokoh-tokoh yang sealiran dengan mereka. Dan NU memilih ajaran tasawuf yang seperti ini.
NU adalah pengikut dan pembela paham aswaja di Indonesia yang paling tegas. NU tidak merasa memonopoli predikat aswaja, tetapi hanya mengambil bagian dari aswaja, bukan satu-satunya. NU tidak gampang menuduh orang lain ajarannya sesat, murtad, apalagi sampai mengkafirkan.
KESIMPULAN DAN ANALISIS
Ahlusunnah wal jamaah sebenarnya sudah didefinisikan oleh Nabi SAW sendiri yaitu, Ma ana alaihi al-Yaum wa Ashabi yang berisi: Aqidah (doktrin keimanan), Syari’ah (fiqih), dan Akhlaq (tasawuf).
Untuk penghayatan dan pengamalan ketiga-tiganya, Nabi SAW mendapatkan bimbingan wahyu dari Allah SWT. Dan beliau mendapat bimbingan tersebut dengan tulus ikhlas menyampaikan kepada umatnya dengan penuh rasa tanggung jawab. Maka untuk mengatakan bahwa ‘aswaja’ adalah sekedar metode berfikir, rasanya sulit untuk diterima sepenuhnya, sebab ia bukan hanya produk pemikiran belaka, tetapi bagaimana Nabi SAW dengan para sahabatnya telah mensikapi bimbingan tersebut dari Allah SWT. Kemudian ‘aswaja’ dikatakan madzhab (dalam pengertian yang khusus) juga kurang pas, karena madzhab itu pada dasarnya adalah sebuah produk pemahaman seseorang terhadap nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangan ‘Ma ana alaihi al-Yaum wa Ashabi’ adalah nash itu sendiri. Namun demikian, sebagai suatu sikap yang didasarkan atas norma-norma keimanan tertentu yang dianggap baku ini, tidak menutup kemungkinan untuk disebut sebagai ‘madzhab’ dalam pengertian lebih umum. Dan Imam Asy’ari sendiri menyatakan, apa yang diyakininya itu sebagai ‘diyanah’ yang berarti keagamaan, dalam hal ini adalah Islam itu sendiri.
Oleh karena itu, penulis mohon perkenan menawarkan alternati pengertian apa yang disabdakan oleh Nabi SAW: Ma ana alaihi al-Yaum wa Ashabi, dapat digambarkan sebagai sebuah prinsip dasar (mabda’) sikap mental dan amaliyah keagamaan Islam yang senantiasa berpegang teguh kepada semua yang dihayati dan diamalkan oleh Rasulullah SAW dengan para sahabatnya berdasarkan nash-nash al-Qur’an dan al-Hadits yang dibawa oleh para penerus yang terpercaya, jujur, dan adil dengan selalu menjaga keseimbangan antara akal fikiran dengan hati dan jiwa.
HARAPAN-HARAPAN
Dengan memperhatikan corak pemikiran tentang ‘aswaja’ di atas, sebagai kaum muslimin di Indonesia, khususnya warga NU, hendaknya kita mengembangkan wawasan keilmuan, terutama mendalami kembali tentang aswaja. Misalnya di bidang teologinya Imam Al-Asy’ari, yang antara lain berkat perjuangan gigih para pengikutnya seperti, Abu Bakar Al-Baqillani, Al-Juwaini (Imam Haramain), Imam Ghazali, al-Syahrastani, dan lain- lain, sehingga penyebarluasan pemikirannya sangat kongkrit. Kitab-kitabnya harus banyak di pelajari secara langsung. Hal ini sangat penting, karena dapat terhindar dari sikap sektarian yang sangat sempit. Belum lagi pemikiran Al-Maturidi, yang karya-karyanya sangat minim sekali di Indonesia, sehingga pola pemikirannya kurang banyak dipahami oleh kita.
Di bidang fiqih, di samping memakai standart keilmuan, integritas pengamalan yang sudah ada, juga referensi kepustakaan yang lebih lengkap, kita dapat mempelajari berbagai pemikiran para tokoh fiqih, terutama Madzahib al-Arba’ah. Tidak hanya produk pemikirannya saja, tetapi bagaimana para ulama tersebut bisa memunculkan pendapatnya. Misalnya ushul al-Madzahib, masalah yang muttafaq baina a’immah, dan yang mukhtalaf baina a’immah, dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi pertentangan yang sebenarnya tidak perlu di antara pendukung madzhab, karena sama-sama tidak mengerti. Di sisi lain, juga perlu memahami pula pemikiran-pemikiran di luar Madzahib al-Arba’ah tersebut.
Juga tidak kalah pentingnya, adalah bidang tasawuf. Misalnya sebagai pengagum dan pengikut Imam Ghazali, kita tidak hanya mengambil aspek etiknya saja. Akan tetapi metode berpikirnya, sifat menyeimbangkan antara intuisi dengan akal fikiran, dan lain-lain, merupakan hal yang perlu untuk kita ketahui dan pelajari. Sehingga akan terlatih berpikir secara metodologis yang menjadi syarat keilmiahan. Sebab selama ini, umat NU tampak lebih banyak tertarik kepada amalan-amalan rutinitas yang pasif, seperti istighatsah, diba’, manaqib dibanding dengan pemikiran yang dinamis dan kreatif. Kajian-kajian intelektual, seperti diskusi, seminar, bahtsul masa’il sangat perlu untuk ditingkatkan.[hafana‘11]
Kita memang bukan tokoh-tokoh di atas, sehingga jauh untuk dapat mengimbangi pemikiran pemikirannya. Akan tetapi dengan mempelajari sejarah kehidupan mereka, dan metode jalan pemikirannya, ---minimal---kita tidak gampang terjebak oleh perbedaan-perbedaan pendapat yang mestinya tidak perlu terjadi. Dan sifat toleran, moderat, tawasuth, tawazun, dan i’tidal, yang menjadi ciri khas NU dapat tercipta dengan baik dan benar, serta termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari.[hafana‘11]
SEPUTAR PEMIKIRAN IMAM ASY’ARI
Tela’ah kitab “Al Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah”, karya: Imam Asy’ari
PENDAHULUAN (BIOGRAFI)
Nama lengkap Imam Al-Asyari adalah Abu Hasan Ali bin Ismail bin Ishak bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari . Ini berarti ia adalah salah satu keturunan sahabat Nabi SAW, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari, seorang tokoh tahkim dalam peristiwa perang Shiffin dari fihak sayidina Ali ra. Imam Asy’ari lahir di Basrah pada tahun 260 H/875 M. Ketika berusia 40 tahun, ia pindah ke Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H/935 M.
Ibn Asakir menyatakan, ayah Imam Asy’ari adalah seorang yang berfaham Ahlusunnah wal jama’ah dan ahli hadits, Ia wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil. Sebelum wafat, ia berwasiat kepada sahabatnya, Zakariya bin Yahya As-Saji agar mendidik Al-Asy’ari.
Ibu Al-Asy’ari kemudian menikah lagi dengan Abu Ali Al-Juba’i, seorang tokoh Muktazilah, kemudian Al-Asyari mendapat didikan dari ayah tirinya. Karena didikan ayah tirinya, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh Muktazilah. Ia sering menggantikan ayahnya dalam perdebatan menentang lawan-lawan Muktazilah.
Imam Asy’ari menjadi penganut muktazilah sampai usia 40 tahun. Setelah itu, tiba-tiba ia mengumumkan di hadapan jamaah di masjid Bashrah bahwa ia telah meninggalkan faham Muktazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya. Ia merasa tidak cocok lagi dengan ajaran Muktazilah, hingga pada akhirnya ia lebih condong kepada ajaran Ahli hadits dan ahli Fiqih.
Beberapa waktu lamanya, ia merenungkan dan mempertimbangkan antara ajaran Muktazilah dengan ajaran ahli Hadits dan Ahli Fiqih. Imam Asy’ari melakukan pengasingan (khalwat) selama 15 hari untuk memikirkan hal tersebut. Dan puncak dari pengasingan tersebut, ia menerima rukyat (mimpi) bertemu dengan Rasulullah SAW untuk diminta kembali kepada ajaran yang dibawa beliau. Mimpinya itu terjadi sampai tiga kali, yakni pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 bulan Ramadhan.
Diceritakan bahwasanya Imam Asy’ari berkata:
ومما حُكي عنه أنه قال : وقع في صدري في بعض اللّيالى شيئ مما كنت فيه من العقائد فقمتُ فصلّيتُ ركعتين, وسألتُ الله أن يهدينى الصّراط المستقيم, ونمتُ, فرأيتُ رسولَ الله صلىّ الله عليه وسلّم في المنام , فشكوتُ اليه بعضَ ما بي من الأمر فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( عليك بسنتي ) فانتبهتُ, فعارضتُ مسائل الكلام بما وجدتُ من القرآن والأخبار فأثبته ونبذت ماسواه ورائي ظِهرِ ياّ
“Telah menimpa dadaku di sebagian tidurku sesuatu yang menggelisahkan yang masih berkaitan dengan keyakinan-keyakinanku. Maka aku bangun dan shalat dua rakaat. Selanjutnya kumintakan kepada Allah Ta’ala kiranya Ia berkenan menunjuk aku ke jalan yang lurus. Kemudian aku tidur lagi, maka aku lihat Rasulullah SAW hadir dalam mimpiku. Maka kuadukan kepadanya sebagian persoalan yang ada padaku. Maka Rasulullah berkata kepadaku: Berpegang teguhlah kepada sunnahku. Kemudian aku terbangun. Setelah itu aku bandingkan masalah-masalah ilmu Kalam dengan apa yang aku dapati di dalam Al-Qur’an dan Akhbar (hadits-hadits). Maka aku menetapkannya serta aku buang apa-apa yang selainnya di balik punggungku.”
Selain sebab diatas, ada faktor lain yang menyebabkan Imam Al-Asy’ari keluar dari Muktazilah, yakni masalah perdebatannya dengan guru yang sekaligus juga ayah tirinya yaitu Al-Jubai seputar al-shalah wa al-ashlah (sebuah pandangan Muktazilah mengenai Tuhan wajib berbuat baik dan yang terbaik untuk manusia).
Kepada Al-Juba’i, Imam Al-Asy’ari menanyakan tentang kedudukan orang mukmin, kafir, dan anak bayi setelah meninggal dunia.
Al-Juba’i : Yang mukmin masuk surga, yang kafir masuk neraka, dan bayi bebas dari bahaya.
Al-Asy’ari : Bagaimana jika bayi itu ingin masuk surga?
Al-Juba’i : Tidak. Sebab yang mukmin masuk surga karena ketaatannya kepada Tuhan. Dan bayi belum melakukan ketaatan.
Al-Asy’ari : Bagaimana jika bayi itu berkata kepada Tuhan, “Itu bukan salahku, seandainya Engkau memberiku hidup panjang, aku akan melakukan ketaatan kepada-Mu.”
Al-Juba’i : Tuhan akan menjawab, “Aku tahu, jika Aku panjangkan umurmu, kamu akan berbuat dosa sehingga kamu masuk neraka. Maka untuk kepentinganmu, Aku ambil nyawamu sebelum kamu sampai umur yang terkena beban tanggung jawab.”
Al-Asy’ari : Bagaimana jika yang kafir itu protes, “Engkau tahu masa depanku sebagaimana Engkau tahu masa depan bayi itu, tetapi mengapa tidak Engkau jaga kepentinganku?
Sampai di sini Al-Juba’i tidak bisa menjawab. Ketidak mampuan Al Juba’i dalam menjawab pertanyaan, semakin membuat Imam Asy’ari ragu-ragu terhadap doktrin Muktazilah.
Dengan kejadian ini, Ibnu ‘Imad berkata :“ Dalam perdebatan ini menunjukan bahwasanya Allah ta’ala memilih orang yang Ia kehendaki dengan rahmat-Nya dan memilih lainnya dengan Adzab-Nya”.
Di samping itu Imam As’ari banyak menemukan pandangan-pandangan Muktazilah yang tidak lazim, antara lain mereka tidak mengakui rukyatullah, mengingkari adanya syafaat Nabi SAW, mengingkari adzab kubur.
Juga terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits yang telah menjadi kurban dari pemikiran orang-orang Muktazilah yang dianggap semakin jauh menyimpang dari kebenaran dan membahayakan umat. Hal ini disebabkan karena Muktazilah terlalu menonjolkan akal fikirannya. Di sisi lain, juga ada ahli Hadits Antropomorphist (golongan tekstualis) yang terlalu memegangi makna lahir dari hadits-hadits yang nyaris menyeret kepada kelemahan, dan kebekuan Islam. Karena itu kemudian Imam Asy’ari mencoba mengambil jalan tengah di antara keduanya, yang ternyata pendapatnya dapat diterima oleh mayoritas umat Islam.
Sebagai seorang yang pernah berfaham Mukatazilah, Imam Al-Asy’ari tidak menjauhkan diri dari pemakaian akal dalam mengungkapkan argumen-argumenya. Ia juga tidak sependapat dengan sekelompok umat Islam yang mengatakan bahwa penggunaan akal dalam pembahasan agama tidak pernah disinggung oleh Nabi SAW. Sebab menurutnya, sepeninggal Nabi SAW para sahabat juga seringkali menggunakan akal sebagai salah satu pijakan saat membahas masalah-masalah baru. Dan dengan melakukan itu para sahabat tidak lantas dinyatakan sebagai ahli bid’ah.
Walaupun demikian Imam Al-Asy’ari sangat menentang seseorang yang berlebihan dalam menggunakan akal, sebagaimana orang Muktazilah yang kurang menghargai nash-nash agama yang tertulis di dalam Al-Qur’ an dan hadits-hadits Nabi SAW.
Imam Asy’ari meninggal tahun 324 H. Sepeninggalnya, ajaran-ajaran Imam Asy’ari sempat mengalami hambatan. Hal ini disebabkan adanya sebagian pengikut Al-Asy’ari yang cenderung liberal (terlalu berlebihan) dalam menggunakan akal dan rasio, yang berdampak munculnya pihak-pihak yang menentang, yaitu dari kalangan Hanabilah ( pengikut madzhab Hanbali). Namun demikian, pengikut Imam Asy’ari terus meningkat, khususunya dari kalangan masyarakat awam.
Baru setelah Nidhomul Muluk (w. 485 H), seorang perdana menteri dari Bani Saljuk mendirikan madrasah Nidhomiyah di Naisabur dan di Baghdad, seorang guru besar dari madrasah An-Nidhomiyah yaitu Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450-505 H) muncul untuk mengembangkan teologi Al-Asy’ari, Pada masa inilah ajaran al-Asy’ari berkembang pesat, yang kemudian menjadi ajaran mayoritas dari kalangan umat Islam. Setelah Imam Ghazali, muncul tokoh-tokoh yang meneruskan dan mengembangkan ajaran Al-Asy’ari seperti Al-Sahrastani, Fahruddin Al-Razi, Al-Sanusi, Al-Iji, dan lain-lain.
Sebagai ulama besar yang menjadi pembela faham Ahlussunnah wal jama’ah, riwayat tentang Imam Al-Asyari bisa ditemukan diberbagai kitab, seperti :
1. Tabyinul Kadzib Al-Muftary fi ma Yunsabu ila Abi Hasan Al-Asy’ari, karya Abu Al-Qosim Ali Bil Al-Hasan bin Hibatullah bin Asyakir Al-Dimasyqi.
2. Tarikh Baghdad, karya Al-Khatib Al-Baghdadi
3. Wafayatul A’yan, karya Ibnu Khulkan.
4. Tarikh Al- Islam, karya Ad-Dzahabi.
5. Al-Bidayah Wa Al-Nihayah, karya Ibnu Katsir.
6. Thabaqathus Syafi’iyah Al-Kubra, karya Tajuddin As-Subki, dan lain-lain.
KOMENTAR ULAMA TERHADAP IMAM ASY’ARI
Seorang tokoh besar dari kalangan madzhab Syafi’i yang bernama Imam Tajuddin As-subki di dalam kitabnya ‘Thabaqah Al-Syafi’iyyah Al-Kubra’ menyatakan: “Abu Hasan Al-Asy’ari adalah sebesar-besar tokoh ahlusunnah setelah Imam Ahmad bin Hanbal. Aqidahnya dan aqidah Imam Ahmad rahimahullah adalah satu. Tidak ada keraguan dan kebimbangan dalam hal ini. Hal itu telah dijelaskan oleh Al-Asy’ari dam karangan-karangannya. Dan ia sebutkan di lain kitab dengan perkataannya: “Sesungguhnya aqidahku adalah aqidah Imam Al-Mubajal (Imam Ahmad bin Hanbal).”
Dari kalangan madzhab Hanbali, Ibnu ‘Imad dalam kitabnya ‘Al-Syadzarat’, juz 2, halaman 303, menyatakan: “Dengan demikian Abu Hasan Al-Asy’ari telah nemutihkan wajah ahlusunnah dan menghitamkan bendera Muktazilah dan Jahamiyah.”
Selanjutnya Ibnu Farihun dalam kitabnya ‘Al-Dibaj’, mengungkapkan: Abu Hasan Al-Asy’ari dipuji oleh Abu Muhammad bin Abu Zaid Al-Qairwani dan selainnya dari kaum muslimin.
Seorang pengajar di Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Madinah al-Munawwarah, Hammad bin Muhammad, dalam kitab ‘Abu Al-Hasan Al-Asy’ari wa Aqidatuhu’ halaman 4, menyatakan: Keutamaan Abu Hasan Al-Asy’ari dan budi pekertinya lebih banyak dari pada yang mungkin dapat ditulis. Boleh jadi karena keterbatasan atau karena berhentinya penulisan-penulisan tentang beliau setelah keluarnya dari Muktazilah. Ia melihat sesungguhnya Allah telah memanjangkan umurnya dengan kasih sayang taufik-Nya dan meneguhkan untuk menolong Al-haq (jalan yang benar).
Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki juga menuturkan: di dalam kitab Mafahim Yajib al-Tushahhah, hal 111: “Sesungguhnya mereka (pengikut Al-Asy’ari) adalah para Muhadditsin, Fuqoha, dan Mufassirin, serta para Imam terkemuka” .
KARYA-KARYA IMAM ASY’ARI
Menurut sejarah, Imam Asy’ari telah menulis tidak kurang dari 300 kitab yang berisi berbagai macam disiplin ilmu yang bisa dibaca oleh banyak orang. Antara lain seperti: Imamah al-Siddiq, Al-Radd ‘ala al-Mujassimah, Maqalat Al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin, Risalah fi al-Iman, Maqalat al-Mulhidin, Istihsan al-Khaudhi fi al-Kalam, Al-Luma’ fi Radd ‘ala Ahli al-Zaighi wa al-Bida’, Al-Radd ‘ala Ibn al-Rawandi, Khalq al-A’mal al-Asma’ wa al-Ahkam, dan lain-lain. Imam Asy’ari banyak menolak pendapat-pendapat yang menyimpang dari Aristoteles, Plato, golongan materialist, Antropomorphist, golongan Khawarij, Murji’ah, Jahamiyah, dan lain-lain.
Imam Abu Bakar bin Ali bin Tsabit yang dikenal dengan Al-Khatib Al-Baghdadi (w.463 H), dalam kitabnya ‘Tarikh Baghdad’ menyatakan: “Abu Hasan Al-Asy’ari adalah seorang ahli Kalam yang memiliki banyak kitab dan karangan yang berisi bantahan terhadap faham atheis, di samping itu juga ada yang berisi bantahan terhadap Muktazilah, Jahamiyah, Khawarij, dan semua golongan bid’ah.
Namun fokus kegiatan Al- Asyari adalah menyerang pikiran-pikiran sesat yang ditujukan oleh kaum Muktazilah, seperti Ali Al-Jubai, Abu Hudzail, dan sebagainya.
Ada tiga kitab yang sangat terkenal dikalangan dunia Islam karya Imam Asy’ari, yakni :
1. Al-Maqalatul Islamiyyin (pendapat-pendapat golongan Islam). Kitab ini adalah yang pertama kali ditulis oleh Al-Asy’ari. Berisi tiga bagian. Pertama, berisii pendapat macam-macam golongan umat Islam, kedua, tentang pendirian-pendirian ahli Hadits, dan ketiga berisi tentang bermacam-macam persoalan ilmu Kalam.
2. Al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah (Keterangan tentang dasar-dasar Agama). Kitab ini menguraikan pokok-pokok kepercayaan yang dianut oleh faham Ahlussunnah dan kritikan tajam terhadap golongan Muktazilah, Haruruyah, dan Jahamiyah, yang selanjutnya akan penulis bahas isinya.
3. Al-Luma’ fi Raddi ‘ala Ahli Al-Zaighi wa Al-Bida’. Kitab ini berisi kritik terhadap metode berpikir Muktazilah yang cenderung liberal dalam menggunakan akal dan rasio. Dan berisi bantahan-bantahan yang teratur dan sistematis dengan sorotan tajam terhadap orang-orang ahli bid’ah. Sehingga dari pemikiran Al-Asy’ari dari kitab ini, ia terkenal sebagai tokoh penengah antara nash dengan akal.
TELA’AH KITAB AL-IBANAH
Kitab Al-Ibanah ‘an Ushul Al-Diyanah artinya ‘Keterangan Dasar-dasar Agama’. Dan sebagai pengenalan awal untuk memahami pemikiran teologinya Al-Asy’ari, melalui kita Al-Ibanah untuk sementara dianggap cukup. Tetapi untuk lebih mendalami dan sekaligus mengetahui karakteristik pemikirannya, maka tiga macam kitab di atas harus dipelajari.
Kajian ini merupakan upaya memahami pemikiran teologi Islam tulisan Imam Al-Asy’ari tokoh Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Dan kajian ini termasuk dalam masalah ilmu Ushuluddin, sifatnya adalah normatif.
Dalam kitab ini, Imam Al-Asy’ari membahas masalah-masalah yang cukup rumit dan mendetail. Kalau diperhatikan, sebenarnya pemikirannya adalah mencari titik temu antara berbagai pemikiran yang berbeda. Sebagai contoh misalnya, soal dosa besar orang tidak bertaubat sampai meninggalnya, maka menurut golongan Khawarij dianggap kafir. Sedangkan menurut Mu’tazilah, orang yang melakukan dosa besar bukanlah seorang mukmin dan juga tidak kafir. Sehingga pelakunya kelak di akhirat berada pada satu posisi diantara dua posisi ( satu tempat di antara surga dan neraka), yang terkenal dengan istilah Manzilatun baina al-Manzilatain. Sedangkan menurut Imam Asy’ari, orang tersebut tetap mukmin, dan masih ada harapan masuk surga.
Dalam membahas suatu masalah, Imam Al Asy’ari mengemukakan persoalan dengan meng-andai, dengan kata-kata: ان قال قائل- ان سأل سائلDengan demikian corak pemikirannya disusun secara dialogis. Menyebutkan masalahnya, lalu dijawab dengan argumentasi yang rasional kemudian menyebutkan ayat atau hadits yang terkait.
Dalam hal yang dianggap sangat penting, ia kemukakan beberapa alasan. Misalnya rukyatullah, dengan panjang lebar dijelaskan sampai 8 halaman. Bahwa rukyatullah di dunia ini memang mustahil, tetapi di akhirat kelak adalah sangat mungkin bagi orang mukmin sebagai puncak surgawinya.
Pola pemikirannya bercorak kompromis, kajian teologinya normatif, filosofis dan cukup rumit. Kadang-kadang ia berhasil mengeliminir suatu persoalan, tetapi kadang pula agak larut condong ke dalam masalah satu pendapat. Misalnya dalam masalah qadar dan ikhtiyar manusia, pada akhirnya ia cenderung ke jabariyah. Sementara Imam Maturidi yang sama-sama sebagai tokoh ahlusunnah waljamaah dalam masalah tersebut lebih condong ke Muktazilah.
Adapun yang akan kami kemukakan di dalam kitab Al-Ibanah ini adalah masalah: orang orang sesat dan ahli bid’ah, Ahli Al-Haq dan Ahli Sunah, Rukyatullah, Kalamullah, Syafaat, telaga al-Kautsar, adzab kubur, dan kepemimpinan Abu Bakar al-Shiddiq ra.
1. Orang-orang sesat dan ahli bid’ah
Imam Asy’ari menyatakan:
أمّا بعدُ : فإن كثيرا من الزائغين عن الحق من المعتزلة وأهل القدر مالتْ بهم أهوائهم الى تقليد ر ؤَسآئهم ومن مضى من اسلافهم فتأوّلوا القرآن على أرآ ئهم تأ ويلاً . لم ينزل الله به سلطانا , ولاأوضح به برهانا , ولا نقلوه عن رسول ربّ العالمين ولاعن السّلف المتقدمين
“ Amma Ba’du, Sesungguhnya banyak golongan-golongan yang telah menyeleweng dari kebenaran yakni dari kalangan Muktazilah dan Qadariyah yang mereka cenderung untuk menuruti hawa nafsu mereka dengan bertaqlid pada pimpinan-pimpinan mereka dang para pendahulu mereka, sehingga mereka mentakwilkan Al-Qur’an menurut pendapat mereka sendiri, dengan suatui takwilan di mana Allah tidak menurunkan padanya suatu kekuasaan, dan tidak menjelaskan padanya suatu bukti, dan mereka tidak menukilkannya dari Rasul penguasa alam, begitu pula dari orang-orang salaf terdahulu.
Al-Asy’ari menganggap orang-orang Muktazilah dan Qodariyah sebagai kelompok yang telah menyeleweng dari kebenaran. Seperti pandangan mereka yang tidak mengakui adanya rukyatullah, syafaat Rasulullah SAW, adzab kubur, memakhlukkan Al-Qur’an dan sebagainya.
Kemudian Al-Asy’ari juga menyorot kalangan orang-orang Jahamiyah, Murji’ah, Haruriyah sebagai ahli bid’ah, karena mereka telah menyalahi Kitab Allah dan Sunah Rasul dan apa-apa yang dibawa oleh para sahabaat Rasululaah SAW.
2. Orang –orang Ahli Al-Haq dan Ahli Al-Sunnah
Imam Asy’ari meng-andaikan ada seorang yang bertanya kepadanya demikian: “Engkau telah menolak pendapat golongan Muktazilah, Qodariyah, jahamiyah, Haruriyah, Rafidhah, dan Murji’ah. Oleh karena jelaskan kepada kami tentang pandangan-pandangan yang engkau anggap tetap pada hidayah Allah SWT”. Al-Asy’ari kemudian menjawab:
قولنا الذي نقول به , وديانتنا التي ندين بها : التمسُّك بكتاب ربنا عز و جل وبسنّة نبينا صلى الله عليه وسلم , وماروي عن الصّحابة والتابعين وأئمة الحديث , ونحن بذلك معتصمون , وبما كان يقول به أبو عبد الله أحمد ابن حنبل ,نضّرالله وجهه ورفع درجته وأجزل مثوبته
“Pertama-tama yang kami jadikan pendirian dan katakan ialah berpegang teguh kepada Kitab Tuhan kami Azza wa Jalla, Sunnah Nabi SAW, apa-apa yang diriwayatkan para sahabat, tabi’in, dan para ulama Hadits. Demikian juga kami berpegang teguh kepada pendapat Imam Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, semoga Allah memberi sinar wajahnya, meninggikan derajadnya dan melipatgandakan pahalanya”.
Dari ungkapan ini Imam Asy’ari tampak sekali berbeda pandangan dan sekaligus mengkritik golongan orang-orang yang ditentangnya, terutama dari kaum Muktazilah dan Qodariyah yang lebih menonjolkan akalnya dari pada wahyu.
Dan Al-Asy’ari memandang Golongan Qodariyah seperti pemeluk agama majusi, zoroaster, di Persia. Kebaikan dan keburukan masing-masing memiliki penciptanya. Manusia memiliki kemampuan baik yang madharat maupun manfaat terhadap dirinya, mempunyai kemampuan berbuat di luar kekuasaan Allah SWT, dan yang tidak pernah disebutkan oleh-Nya.
Demikian juga golongan Jahamiyah, Murji’ah dan ahli-ahli bid’ah yang lain, sama dengan perilaku orang Muktazilah dan Qodariyah.
3. Rukyatullah
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu perbedaan pandangan Al-Asy’ari dengan Muktazilah adalah masalah Rukyatullah. Di samping pula ia juga tidak sependapat dengan kelompok ortodoks ekstrim, terutama golongan Dzahiriyah, yang menyatakan bahwa Allah dapat dilihat di akhirat dan mempercayai bahwa Allah bersemayam di Arsy. Bagi Al-Asy’ari Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak dapat digambarkan. Kemungkinan rukyat tersebut dapat terjadi manakala Allah sendiri yang menyebabkan dapat dilihat atau bilamana Ia menciptakan kemampuan penglihatan manusia untuk melihat-Nya.
Al-Asyari menjelaskan bahwa rukyatullah itu berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits, serta menjelaskan takwil yang salah terhadap yang dilakukan oleh kelompok Muktazilah. Padahal orang-orang mukmin telah memperoleh kenikmatan rukyatullah ini. Sedangkan orang-orang kafir sebaliknya, karena telah tehijab oleh kekufurannya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Muthaffifin ayat 15:
كَلاَّ إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ ( المطفّفين : ١٥ )
“Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka pada hari kiamat itu benar-benar tertutup dari rahmat melihat Tuhan mereka”.
Kemudian Al-Asy’ari melanjutkan perkataanya:
وأهل الجنة لهم في الجنة ما لاعينٌ رأتْ ولا أُذن سمعتْ من العيش السّليم والنّعيم المقيم
“Dan ahli surga itu berada dalam surga dengan segala kenikmatannya, sesuatu yang mata ini tidak pernah melihatnya, dan telinga tidak pernah mendengarnya, mereka hidup sejahtera yang menyenangkan dan memperoleh kenikmatan yang abadi”.
Adapun dasar yang dipakai Al-Asy’ari dalam masalah rukyatullah adalah firman Allah dalam surat Al-Qiyamah ayat 22-23 yang berbunyi:
وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ(23) ( القيامة : ٢٢-٢۳ )
“Pada hari akhir itu wajah mereka orang-orang mukmin berseri-seri. Kepada Tuhannya mereka melihat.”
Ayat ini oleh Al-Asy’ari diartikan ‘melihat’ dengan mata kepala. Kata nadzirah tidak bermakna i’tibar (memperhatikan), atau intidzar (menunggu), sebagaimana pendapat Muktazilah. Sebab kata nadzirah tersebut jika dituturkan dengan kata wajh, akan mengandung makna ‘melihat’ dengan kedua mata yang terdapat pada wajah.
Juga keterangan yang menyatakan bahwa Nabi Musa as. pernah memohon kepada Allah SWT agar dapat melihat-Nya di dunia ini. Kemudian Allah memperlihatkan kebesaran-Nya pada sebuah gunung, lalu gunung itu menjadi hancur. Kemudian Nabi Musa pun menyadari, bahwa melihat Allah SWT di dunia merupakan sesuatu yang tidak mungkin. Dari keterangan ini, ditafsiri oleh Imam Asy’ari sebagai sesuatu yang mustahil mengenai permohonan Nabi Musa tersebut. Karena permohonan Nabi Musa adalah keinginan untuk bisa melihat Allah di dunia. Sedangakan hal yang mungkin bisa dilakukannya adalah melihat Allah di akhirat kelak.
4. Kalamullah (Al-Qur’an)
Imam Asy’ari juga membantah pendapat Muktazilah yang menyatakan bahwa kalamullah (Al-Qur’an) adalah makhluk, yang berarti hadits (baru). Ia menyatakan:
إن سأل سائل عن الدّليل على ان القرآن كلام الله غير مخلوق , قيل له الداليل على ذلك قوله تعالى " ومن آ ياته أن تقومَ السّماءُ والأرضُ بأمْرِه " وأمرُالله هو كلامه وقوله .فلمّاأمرهما بالقيام فقامتا لايهويان كان قيامهمابأمره. وقال عزّ وجلّ " الا له الخلق والأمر "
“Jika seseorang bertanya tentang alasan bahwa al-Qur’an itu kalam Allah dan bukan makhluk, maka jawabnya adalah firman Allah sendiri: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasan-Nya adalah tegaknya langit dan bumi dengan perintah-Nya”. (Al-Rum:25). Dan yang dimaksud dengan perintah-Nya dalam ayat tersebut adalah Kalam Allah . Seandainya Allah memerintahkan keduanya (langit dan bumi) itu tegak, maka tegaklah keduanya dan tidak akan runtuh, karena itu jelaslah, bahwa tegaknya langit dan bumi itu dengan perintah-Nya jua. Dan firman Allah: ”Ingatlah, hanya Allah hak Mencipta dan Memerintah (Al-A’raf:54)”.
Hal ini jelas, bahwa menurut Al-Asy’ari Kalam Allah itu qadim, tidak berpemulaan ada-Nya. Ia diperdengarkan kepada Malaikat Jibril as. Dan Malaikat Jibril membawakan kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian oleh Nabi SAW disampaikan kepada para sahabat dan ditulis pada kulit-kulit binatang, pelepah kurma, tulang, batu dan sebagainya.
Kemudian kalau yang dikatakan makhluk (hadits) itu adalah huruf dan suara yang tertulis diatas kertas, memang demikian. Akan tetapi Kalam Allah yang berdiri pada dzat-Nya yang qadim, tentu juga qadim pula.
5. Syafa’at
Bagi Al-Asy’ari, sebenarnya syafaat dari Nabi Muhammad SAW itu tidak hanya diperuntukkan orang-orang mukmin saja yang nanti akan digembirakan dan dijanjikan surga. Namun juga berlaku bagi orang-orang yang melakukan dosa. Al-Asy’ari mengambil hadits Nabi SAW yang berbunyi:
وقد رُوي أنّ شفاعة النبيّ صلىّ الله عليه وسلم لأهل الكبائر ,
ورُوي عن النبيّ صلىّ الله عليه وسلم انّ المذنبين يخرجون من النار
“Diriwayatkan bahwa sesungguhnya syafaat Nabi SAW diperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan dosa besar. Dan menurut riwayat yang lain bahwa orang-orang yang melakukan dosa itu pada suatu saat akan dikeluarkan dari neraka”.
6. Telaga Kautsar
Orang Muktazilah tidak mau mengakui adanya telaga Kautsar. Padahal masalah ini terdapat keterangan dari ayat, hadits, dan riwayat sahabat. Yakni segaimana dinyatakan oleh Imam Asy’ari :
وروي أحمد بن حمد الله بن يونس قال : حدثنا ابن زائدة عن عبد الملك بن عمير عن جندب بن سفيان قال : سمعتُ رسول الله صلىّ الله عليه وسلم يقول : أَناَ فَرَطْتُكُمْ عَلى َ الْحَوْضِ في أخبار كثيرة .
“Dan telah meriwayatkan Ahmad bin Hamdillah bin Yunus, ia berkata: telah menyampaikan kepada kami Ibnu Zaidah dari Abdul Mulk bin Umair dari Jundab bin Sufyan berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Aku telah dekat kepadamu pada telaga (al-kautsar).
7. Adzab Kubur
Berbeda dengan golongan Muktazilah yang tidak mengakui adanya adzab kubur, Imam Asy’ari menyebutkan masalah adzab kubur sering dinyatakan dalam Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi SAW. Seperti dalam Hadits:
عن أبي هريرة قال : قال رسولُ الله صلىّ الله عليه وسلم : نعوذ بالله من عذاب القبر .
“Dari sahabat Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kami berlindung kepada Allah dari siksaan kubur”.
Juga di dalam firman Allah SWT:
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا ءَالَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (المؤمن : ٤٦ )
“Neraka itu diperlihatkan kepada mereka pada pagi hari, pada waktu terjadinya kiamat. Wahai Malikat, masukkanlah Fir’aun dan kroni-kroninya itu ke dalam adzab yang sangat pedih”.
8. Kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq
Dikalangan sebagian besar golongan Syi’ah telah beranggapan bahwa khalifah (pengganti) Rasul SAW. sesudahnya adalah sayidina Ali bin Abi Thalib ra., berdasarkan wasiat beliau. Maka khalifah-khalifah sebelumnya, yaitu Abu Bakar As-Siddiq, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan adalah telah merampas atau ghasab jabatan itu. Namun golongan Zaidiyah dan Ja’fariyah lain pendapatnya. Bahwa Rasulullah SAW. memang menyebut sifat-sifat khalifah, tetapi tidak menyebutkan namanya.
Adapun sahnya kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq berdasarkan keterangan Al-Asy’ari, yakni:
الإجماع على إمامة أبى بكر الصديق رضي الله عنه ومما يدل على إمامة الصديق رضي الله عنه ان المسلمين جميعا بايعوه وانقدوا لإمامته وقالوا له يا خليفة رسول الله رأينا عليا والعباس رضي الله عنهما با يعاه رضي الله عنه و أقر له با لإمامة واذا كانت الرافضة يقولون إن عليا هو المنصوص علي إمامته والراوندية تقول العباس هو المنصوص علي إمامته ولم يكن فى الناس فى الإمامة إلا ثلاثة أقوال من قال منهم أن النبى صلعم نص على إمامة الصديق وهو الإمام بعد الرسول. وقول من قال نص على إمامة علي. وقوله من قال الإمام بعده العباس . وقول من قال هو أبو بكر الصديق هو بإجماع المسلمين والشهادة له بذالك, ثم رأينا عليا والعباس قد بايعاه واجمعا على إمامته فوجب ان يكون إماما بعد النبي صلعم بإجماع المسلمين ولا يجوز لقائل ان يقول كان باطن عليّ والعباس خلافا ظاهرهما
“Diantara bukti kesepakatan atas pengangkatan Abu Bakar al--Siddiq ra. menjadi pemimpin adalah ketika seluruh kaum Muslimin, tanpa lagi kecuali, membai’atnya dan mengangkatnya sebagai pemimpin. Merekapun memanggilnya, “Wahai Khalifah Rasulullah”, Bahkan kita menyaksikan sahabat Ali dan Abbas RA. membai’atnya dan menetapkannya pula sebagai pemimpin. Kaum Rafidlah mengatakan bahwa Ali adalah seorang pemimpin yang dikukuhkan, begitupula kaum Rawanidiyyah mengatakan bahwa Abbas adalah seorang pemimpin yang telah dikukuhkan pula, sehingga orang pun tidak mengakui kepemimpinan ummat melainkan dari tiga pendapat ini : pertama, yang mengatakan bahwa Nabi SAW. telah menunjuk Abu Bakar As-Siddiq RA. menjadi pemimpin, sehingga beliau itulah pemimpin sepeninggal Rasul. Kedua, yang mengatakan bahwa Nabi SAW telah menunjuk Ali sebagai pemimpin. Ketiga, yang mengatakan bahwa pemimpin sepeninggal Nabi SAW adalah Abbas. Dan orang yang mengatakan bahwa Abu Bakar As-Siddiq telah diangkat berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin dengan kesaksian mereka terhadapnya, bahkan kitapun menyaksikan Ali dan Abbas membai’atnya dengan kesepakatan atas kepemimpinannya. Dengan demikian pengangkatan beliau menjadi pemimpin sepeninggal Rasulullah SAW itu benar-benar atas dasar kesepakatan kaum Muslimin, sehingga tidak mungkin lagi seseorang mengatakan bahwa sahabat Ali dan Ibn Abbas itu pada dasarnya hanya sepakat lahirnya semata, sementara batinnya tidak.
Demikian sekelumit isi dari kitab Al-Ibanah ‘an Ushul Al-Diyanah, karya Imam Asy’ari. Sebenarnya masih banyak poin-poin pemikiran beliau di dalam kitab tersebut yang belum bisa penulis jabarkan.
Semoga tela’ah kitab Al-Ibanah ‘an Ushul Al-diyanah yang masih jauh dari kesempurnaan ini dapat memberi manfaat bagi pembaca. Dan harapan penulis, semoga Allah SWT senantiasa memaafkan atas kesalahan pemahaman penulis dalam menela’ah kitab berharga karya Imam Asy’ari, sang pendekar Ahlusunnah wal Jamaah ini. (h.fidz)
SEPUTAR PEMIKIRAN
KH. HASYIM ASY’ARI
BIOGRAFI SINGKAT
Hadhratussyaikh, itulah panggilan yang melekat pada diri KH. Muhammad Hasyim Asy’ari, nama lengkapnya. Ia lahir di Nggedang, sebuah desa di daerah Jombang, Jawa Timur, pada Selasa Kliwon, 24 Dzulqo’dah 1287 H, bertepatan dengan 14 Pebruari 1871 M. Ia keturunan Jaka Tingkir, seorang Raja Pajang pertama yang mempunyai gelar Sultan Pajang atau Pangeran Adiwijaya, tahun 1568 M.
KH. Hasyim Asy’ari, mendapat didikan dari keluarganya sampai umur 14 tahun, kemudian ia singgah dari pesantren ke pesantren. Di antaranya, Pesantren Wonokoyo, Probolinggo, Demangan (Bangkalan), Langitan (Tuban), Trenggilis (Semarang). Kemudian pada tahun 1891 M, ia pindah ke pesantren Siwalan, Panji, Sidoarjo, yang akhirnya ia dijadikan menantu oleh gurunya (KH. Ya’kub), di pesantren tersebut.
Karir pendidikannya, kemudian dilanjutkan di Makkah Al-Mukarramah. Ia berguru kepada Syaikh Mahfudz Termas, Syaikh Ahmad Khatib Minagkabau, seorang tokoh sufi terkenal yang tidak begitu menyukai tarikat yang memakai cara-cara tertentu melalui seorang guru, karena khawatir terjadi bid’ah, dan syaikh nawawi Banten, yang karya tulisnya sangat banyak dan tersebar luas di dunia pesantren di Indonesia.
Di samping itu KH. Hasyim Asy’ari juga pernah berguru kepada: Syaikh Ahmad Amin, Sayyid Sulthan bin Hasyim, Syaikh Sa’id Yaman, Sayyid Abbas Al Maliki, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh besar ulama Hijaz yang menjadi gurunya.
Kemudian sepulang dari tanah suci, KH. Hasyim Asy’ari menekuni bidang pendidikan, yang kemudian lahir sebuah pesantren yang ia dirikan di daerah Tebuireng, Jombang, pada tahun 1899 M, dengan murid pertama sebanyak 28 orang. Lambat laun pesantren yang diasuhnya terus berkembang. Dan nama KH. Hasyim Asy’aripun menjadi terkenal, seiring dengan pesantrennya yang berkembang pesat. Di samping pula perjuangan KH. Hasyim Asy’ari dalam membela tanah air dan sikap kurang manisnya terhadap penjajah Belanda pada saat itu, membuat nama Kiai Hasyim semakin disegani.
Singkat cerita, pada tanggal 31 Januari 1926 M di Surabaya, karena suasana perkembangan politik Islam secara makro tidak menguntungkan posisi kalangan Islam yang “berpaham” madzhab. Suasana politik di Timur Tengah mengubah paham keagamaan dengan posisi gerakan Wahabi berada di atas angin. Sedangkan perkembangan di dalam negeri, keberadaan para ulama di pesantren yang memang secara teguh mempertahankan kehidupan agama dengan pola madzhab, kurang menguntungkan.
Harus diakui, dalam pola sehari-hari sering timbul pertentangan pendapat, terutama yang menyangkut masalah khilafiyah antara NU dan Muhammadiyah. Pada saat kongres (IV dan V) Umat Islam yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada 21 sampai 27 Agustus 1925, dan Bandung, pada 6 Februari 1926, untuk mencapai input dalam menghadapi kongres Islam di Makkah aspirasi kalangan pesanteren sama sekali tidak tertampung.
Pada kalangan “modernis” kala itu memang lebih besar. Usul kalangan ulama dari pesantren yang mengharapkan agar tradisi bermadzhab tetap diberi kebebasan, tidak masuk dalam agenda kongres. Kalangan Ulama pesantren juga mengusulkan agar beberapa makam penting, mulai makam Rasul sampai makam para Sahabat dan tempat bersejarah lainnya, dapat dipelihara dengan baik.
Karena materi usulan yang disampaikan K.H. Abdul Wahab Chasbullah itu tidak masuk dalam agenda konggres, akhirnya, atas prakarsa kiai Wahab Chasbullah, para ulama pesantren mendirikan “Komite Hijaz” yang bertujuan menyampaikan aspirasi ulama pesantren kepada penguasa Arab Saudi. Dalam rapat di Surabaya yang dihadiri para tokoh generasi awal NU, diputuskan untuk mengutus K.H. Bisri Sansuri (Jombang) dan K.H. Adnan (Kudus) ke Arab Saudi.
Tapi, karena waktu pelaksanaan ibadah haji telah habis sehingga tidak ada kapal yang berangkat, keberangkatan utusan ini ditunda. Di kemudian hari, beranghkatlah Syaikh Ahmad Ghanaim Al-Misri ke Makkah untuk menyampaikan keputusan dan rekomendasi Rapat Komite Hijaz kepada Raja Arab Saudi. Usulan itu berhasil dan diterima baik oleh penguasa Arab Saudi. Ibnu Saud bahkan memberikan jaminan bahwa ia akan berusaha memperbaiki pelayanan ibadah haji sejauh perbaikan itu tidak melanggar aturan Islam (versi pemahaman Wahabi).
Misi yang diemban komite Hijaz berhasil. Kemudian mereka mengadakan rapat lagi. Agendanya, antara lain, membubarkan komite Hijaz. Tapi rencana itu dicegah oleh Hadhratusysyaikh Hasyim Asy’ari. Beliau menghendaki agar komite itu diteruskan menjadi organisasi kebangkitan Ulama atau Nahdlatul Ulama. Apalagi ketika itu beberapa kalangan muda juga sedang merintis pembentukan sebuah organisasi keagamaan yang misinya mengembangkan ajaran islam Ahlussunnah wal-Jama’ah. Maka sejak itu, tepatnya di sebuah rumah di jalan Kebondalem Surabaya, dibentuklan Nahdlatul Ulama. Untuk menentukan anggaran dasarnya, para kiai meminta bantuan Mas Sugeng (sekretaris Mahkamah Tinggi atau Buchroeh). Sedangkan K.H. Ridlwan, Surabaya, yang dianggap mempunyai darah seniman, kebagian membuat lambang NU.
PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY’ARI
Bagaimana corak pemikiran KH. Hasyim Asy’ari, bisa disimak lewat pesan-pesannya yang disampaikan dalam berbagai forum. Di antaranya adalah pidato iftitah Muktamar NU dan berbagai selebaran yang dicetak oleh pesantren Tebuireng. Pemikiran keagamaannya, terutama dalam bidang tasawuf dan fiqih dituangkan dalam beberapa kitab yang kini banyak menjadi koleksi pesantren dan lembaga pendidikan di Timur Tengah.
Sebagai tokoh intelektual, KH. Hasyim Asy’ari banyak mempersembahkan karya tulisnya untuk kalangan umat Islam. Antara lain kitab yang berjudul: Al-Risalah Ahlusunnah Waljamaah, Al-Tanbihat al-wajihat li man Yashna’ al-Maulid al-Munkarat, Al-Tibyan fi Nahyi an al-Muqatha’ah al-Arham wal Aqrab wal-Akhwan, Al-Nur al-Mubin fi Mahabbati sayyid al-Mursalin, dan lain-lain.
Adapun beberapa pemikiran KH. Hasyim Asy’ari yang dapat dituangkan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Pentingnya Bermadzhab
Sistem pola bermadzhab inilah yang menjadi pemikiran mendasar dari Kiai Hasyim. Karena ini merupakan pandangan yang erat kaitannya dengan sikap beragama dari mayoritas umat Islam yang selama ini disebut Ahlusunnah Waljamaah. Paham bermadzhab ini timbul sebagai upaya untuk memahami ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebab dalam sejarahnya, berbagai upaya pemahaman terhadap kedua sumber tersebut sering menimbulkan perselisihan pendapat. Oleh karenanya, KH. Hasyim Asy’ari menyimpulkan, untuk pemahaman keagamaan (fiqih) ditetapkan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali).
Ditegaskan pula bahwa kini tidak mungkin memahami maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tanpa mempelajari pendapat-pendapat ulama besar yang disebut Imam Madzhab. Zamakhsyari Dhafir dalam bukunya Tradisi Pesantren, menuturkan, bahwa menafsiri Al-Qur’an dan Al-Hadits tanpa meneliti referensi kitab-kitab kuning itu, hanya akan menghasilkan pemutar-balikan fakta dari ajaran Islam yang sebenarnya.
Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari begitu cemerlang dan terperinci, sehingga banyak ulama yang angkat topi dan mendukung berbagai gagasan serta mendukung organisasi yang dibentuknya, yakni Nahdlatul Ulama.
Pemikiran sistem bermadzhab yang beliau gulirkan, dikemukakan sesuai dengan konteks zaman itu, yakni saat dunia Islam tengah ‘mabuk’ dengan apa yang disebut dengan pembaharu Islam yang dibawa oleh Muhammad Abduh, dan kuatnya paham Wahabi yang mulai menancapkan pengaruhnya di Arab Saudi. Gerakan pembaharuan ini sudah dirasakan oleh KH. Hasyim Asy’ari saat menekuni pendidikan di Arab Saudi.
Bahkan, beliau sendiri bersama para tokoh muda Islam lain, secara tidak langsung tengah melakukan ‘dialog pemikiran’ dengan gagasan Muhammad Abduh dari Mesir itu. Tapi, berbeda dengan banyak kawannya dari Indonesia yang terpengaruh dan terkagum-kagum pada pemikiran Muhammad Abduh, yang antara lain anti madzhab, KH. Hasyim Asy’ari tidak terpengaruh oleh gerakan pembaharu itu.
Tegasnya, untuk memahami ajaran Islam, KH. Hasyim Asy’ari tidak langsung mengambil dari sumber aslinya, Al-Qur’an dan Al-Hadits. Melainkan beliau mencari dahulu beberapa pendapat ulama termasyhur dari abat pertengahan yang terkodifikasi dalam ‘kitab kuning.’ Setelah itu mencocockkan dengan sumber aslinya. Ini dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai umat Islam salah dalam menafsirkan kedua sumber ajaran tersebut.
2. Kewajiban Taqlid bagi Orang yang Bukan Mujtahid
Di dalam kitabnya yang berjudul Risalah Ahlusunnah Waljama’ah, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan:
“Setiap orang yang tidak mempunyai kemampuan ijtihad, wajib mengikuti pendapat ulama mujtahid dan menerima fatwa-fatwa mereka, walaupun ia telah memperoleh sebagaian ilmu yang masuk dalam kualifikasi ijtihad. Allah berfirman, “...maka bertanyalah kepada orang-orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (Al-Nahl: 43). Allah mewajibkan bertanya bagi orang-orang yang tidak berpengetahuan, dan itu artinya harus taqlid kepada orang yang berpengetahuan, mencakup seluruh menusia, agar mereka bertanya tentang masalah apapun yang tidak mereka ketahui. Ulama telah sepakat bahwa umat tidak mungkin pintar semua.”
Dari pernyataan tersebut, menunjukkan bahwa taklid (mengikiuti pendapat orang lain) bagi orang awam hukumnya wajib. Namun sebaliknya, bagi Kiai Hasyim, seorang Muslim yang mampu berijtihad, diharamkan melakukan taqlid. Dan bagi Muslim yang hendak melakukan ijtihad berlaku syarat-syarat yang sangat ketat. Untuk berijtihad mustaqil atau mutlak, artinya tanpa terpengaruh oleh pendapat orang lain, pada zaman sekarang ini, menurutnya sudah tidak mungkin lagi.
3. Tarekat
Masalah tarekat juga tak luput dari sororotan KH. Hasyim Asy’ari. Tarekat sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah SWT jelas tidak dilarang oleh pimpinan pesantren Tebuireng ini. Namun bagi Kiai Hasyim, tidak semua tarekat berjalan sesuai tuntunan syari’at. Karena itu, beliau memperjelas duduk persoalannya secara benar masalah tarekat ini. Beliau menulis d buku yang berjudul Al-Durar Al-Muntasyirah fi Masail Al-Tis’a ‘Asyarah berisi bimbingan praktis agar umat berhati-hati memasuki dunia tarekat.
Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim menjelaskan secara gamblang, apa arti Wali Allah yang selama ini dijadikan sandaran kaum tarekat. Seperti beliau berpesan, “Hati-hati mengikuti tarekat”.
Memang kegiatan tarekat tidak jarang menumbuhkan tradisi kewalian. Sikap pengkultusan secara berlebihan dari para jamaah kepada sang guru (mursyid) tersebut akhirnya muncul predikat wali hanya karena ada keanehan-keanehan dari gurunya. Para guru yang mendapat predikat wali itu akhirnya menjadi semakin dihormati jamaahnya dan umat Islam pada umumnya. Pada gilirannya kepemimpinannya semakin kokoh, mengakar, dan secara otomatis akan mengangkat statusnya. Dan nampaknya, status wali sangat efektif dalam mempengaruhi kaum Muslim, sekalipun melakukan kesalahan-kesalahan yang kasat mata bertentangan dengan syari’at. Padahal sebenarnya persoalan wali adalah rahasia ketuhanan yang harus dijaga dan tidak patut dikemukakan.
Fenomena seperti inilah yang mendorong Kiai Hasyim untuk memperhatikan praktik-praktik tarekat dan sebutan-sebutan wali dari umat Islam awam yang begitu mudah diucapkan. Sikap Kiai Hasyim ini dapat ditelusuri dari pernyataan-pernyataannya seperti, “Di antara cobaan (fitnah) yang merusak hamba pada umumnya ialah pengakuan guru tarekat dan pengakuan wali. Bahkan ada yang mengaku dirinya wali ‘Qutb’ dan ada pula yang mengaku dirinya ‘Imam Mahdi’. Barang siapa yang mengaku dirinya wali, tetapi tanpa kesaksian mengikuti syari’at Rasulullah SAW, maka orang tersebut adalah pendusta yang membuat-buat perkara tentang Allah SWT. Orang yang mengabarkan dirinya wali Allah SWT, orang tersebut bukanlah wali yang sesungguhnya, melainkan hanya wali-walian yang jelas salah sebab dia mengatakan sirr al-Khusushiyyah (rahasia ketuhanan). Dan dia membuat kedustaan atas Allah Ta’ala.”
Namun demikian jelas di situ, Kiai Hasyim bukan orang yang menentang terekat seperti pemikiran Muhammad Abduh, meskipun beliau terkadang menganut sebagian ide Abduh sebagai upaya revitalisasi komunitas Muslim yang tengah dijajah, ia tetap mempertahankan praktik-praktik religius tertentu seperti tarekat yang masih tetap relevan bagi umat Islam. Setidaknya, sikap positifnya terhadap sufisme terbentuk oleh latar belakang santri maupun pendidikannya. Meskipun Kiai Hasyim tidak menentang sufisme, sebagaimana ulama sunni lain, namun ia menyarankan kepada komunitasnya untuk tidak menjadi anggota tarekat tanpa meneliti status perkumpulan tersebut, khususnya tentang siapa gurunya. Hal ini menunjukkan bahwa Kia Hasyim selalu mengambil posisi tengah, termasuk dalam masalah tarekat.
Perhatian KH. Hasyim Asy’ari terhadap masalah tarekat ini kemudian diteruskan oleh KH. Wahab Chasbullah. Hal ini dibuktikan pada tahun 1957, beliau (Kiai Wahab) pergi ke Arab Saudi untuk menanyakan masalah tarekat kepada Syaikh-syaikh di sana. Upaya tersebut dimaksudkan untuk mengetahui mana tarekat-tarekat yang sanadnya wushul (sampai) kepada Nabi SAW, dan mana yang tidak. Akhirnya setelah Kiai Wahab pulang dari tanah suci, berdirilah Jamaah tarekat yang di beri nama Jam’iyyah Ahl Al- Thariqah Al-Mu’tabarah, yang kemudian pada Muktamar di Semarang, tahun 1979, berubah nama menjadi Jam’iyyah Thariqah Mu’tabarah Al-Nahdliyyah. Jam’iyyah (organisasi) ini bertugas untuk menyeleksi perkembangan dan pertumbuhan tarekat di Indonesia. Tegasnya, jam’iyyah ini merupakan ‘badan sensor’ atas tarekat-tarekat yang berkembang di Indonesia yang sampai sekarang terus menjamur.
4. Ziarah ke Makam dan Masjid Nabi SAW
Tersebut dalam kitab Al-Nur Al-Mubin fi Mahabbati Sayyid Al-Mursalin, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan, “Ketahuilah, bahwa mengunjungi makam Nabi adalah salah satu Ibadah qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT) yang paling besar, kebaikan yang paling diharapkan, dan jalan meraih derajat yang paling tinggi. Hukumnya adalah sunah dari sekian banyak sunah umat Islam yang telah disepakati dengan keutamaan yang sangat diharapkan. Siapa yang tidak berkeyakinan demikian, maka dia telah keluar dari dasar-dasar Islam, menentang Allah, Rasul, dan golongan ulama yang alim.”
Kia Hasyim, kemudian menukil sebuah hadits dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengunjungi kuburku, dia pasti masuk surga”. Juga sabda Nabi yang berbunyi, “Barang siapa melakukan ibadah haji tanpa mengunjungiku, maka di telah lepas dariku”. Dan hadits dari Imam Bukhari yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda, “Tidak dianjurkan bepergian kecuali mengunjungi tiga masjid, yakni masjidku ini, masjid al-Haram, dan masjid Al-Aqsha”. Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengunjungiku di Madinah dengan ikhlas, maka dia akan menjadi tetanggaku di hari kiamat.”
Demikian antara lain keterangan KH. Hasyim Asy’ari mengenai ziarah ke makam dan masjid Nabi. Sebenarnya masih banyak hadits-hadits yang yang dicantumkan oleh beliau di dalam kitabnya tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dasar-dasar bahwa masalah ziarah ke Makam dan Masjid Nabi adalah merupakan hal yang disunahkan. Di samping pula, beliau juga menyampaikan bagaimana tata cara ziarah yang benar, seperti dengan memperbanyak bacaan shalawat dan salam ketika di makam, meminta diberi manfaat atas kunjungannya kepada Allah dan membahagiakannya di dunia dan akhirat, konsisten dengan kesopanan, kekhusukan dan rendah hati. Kemudian dilanjutkan dengan doa ketika sudah sampai pada makam Nabi.
Pernyataannya dalam masalah ziarah ini, menunjukkan betapa Kiai Hasyim sebagai seorang tokoh yang membela ajaran-ajaran salaf, tidak terpengaruh oleh adanya gerakan-gerakan dari sekelompok umat Islam yang selalu mensyirik-syirikkan umat Islam yang melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW.
5. Wasilah kepada Nabi, Para Wali dan Orang-orang Saleh
Bagi Kiai Hasyim, berwasilah adalah boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebab wasilah hakikatnya adalah tetap meminta pertolongan kepada Allah SWT, namun melalui orang-orang yang menjadi kekasih-Nya, seperti para Nabi, Wali, dan orang-orang saleh.
Masalah wasilah ini juga tercantum dalam kitabnya Al-Nur Al-Mubin fi Mahabbati Sayyid Al-Mursalin. Dituturkannya, “Ketika orang Islam berwasilah kepada Nabi atau lainnya, seperti para wali atau orang-orang saleh, tidak bearti mereka menyembahnya. Berwasilah itu tidak mengeluarkan mereka dari ketauhidannya kepada Allah. Allah sematalah yang memberi manfaat, begitu pula madharat. Jika wasilah itu boleh, maka boleh pula ucapan orang yang mengatakan, “Kita mohon kepada Allah lewat Rasul-Nya atau dengan Wali ini, karena ia memohon kepada allah bukan kepada lainnya”.
Dalam memperkuat pendapatnya itu, Kiai Hasyim mengambil dasar-dasar dari Al-Qur’an maupun Hadits-hadits Nabi. Seperti pada surat Al-Maidah ayat 35, “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan carirah wasilah untuk sampai kepada-Nya”.
Pengertian wasilah pada ayat ini, menurut Kiai Hasyim bersifat umum, sehingga mencakup wasilah dengan orang-orang yang masih hidup, atau sudah meninggal, dan wasilah dengan melakukan amal-amal saleh.
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Malik yang menceritakan, “Pada masa Umar bin Khathab umat manusia pernah tertimpa kemarau panjang, lalu pergilah seorang laki-laki ke makam Rasul, dia berkata, wahai Rasul Allah, mintalah hujan pada Allah untuk umatmu, karena mereka sungguh telah hancur. Kemudian Rasulullah menemuinya dalam mimpi, beliau bersabda: Temuilah Umar, dan sampaikan salamku padanya, dan sampaikan pula berita bahwa mereka akan diberi hujan, dan katakan padanya, “Kalian semua harus semakin cerdas dan cerdas. Umar kemudian menagis dan berkata, “Mereka tidak bersumpah kecuali aku lemah darinya”.
Banyak hadits-hadits Nabi yang dicantumkan oleh kiai Hasyim dalam masalah kebolehan umat Islam untuk melakukan wasilah. Bahkan beliau juga mengkritik para tokoh yang mengharamkan umat Islam ‘berwasilah’, seperti Ibn Taimiyah. Dituturkannya, “Tidak ada ahli agama yang menampik hal itu (masalah wasilah), dan tidak juga terdengar perdebatan mengenainya selama beberapa masa, sampai datang Ibn Taimiyah yang berbicara dengan ucapan yang menyerupai orang lemah dan tertindas. Dia (Ibn Taimiyah) membuat hal baru yang tidak ditemui pada masa lalu. Cukuplah sudah bagimu kisah tentang pengingkaran Ibn Taimiyah terhadap ‘istighosah’ dan ‘tawasul’ yang tidak pernah disebut oleh orang-orang alim sebelumnya, dan jadikanlah ia sebagai perumpamaan bagi umat Islam.”
Sebagaimana kita ketahui, Ibn Taimiyah adalah salah seorang tokoh yang mengingkari keberadaan tawasul, ziarah ke makam Nabi, Wali, dan orang-orang saleh. Pendapat ini kemudian dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab (pendiri paham Wahabi). Sehingga wajar, jika NU…..
DASAR-DASAR ASWAJA
١- القرآن الكريم
1. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً ( النساء . ٥9 )
2. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ ( التوبة ١٢٠ )
3. وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى(3)إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى ( النجم . ۳ – ٤ )
4. وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(153) ( الأنعام . ١٥۳ )
5. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ( البقرة . ٢٠٨ )
6. كَلاَّ إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ ( المطففين 15)
7. أَفَلاَ يَنْظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ ( الغاشية 17)
8. وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ(22)إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ(23) ( القيامة 22-23)
9. وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلاَلِ وَالْإِكْرَامِ(27) ( الرحمن 27)
10. يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ( الفتح 10 )
11. اللَّهُ نُورُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ( النور 35)
12. ءَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الْأَرْضَ فَإِذَا هِيَ تَمُورُ ( الملك 16)
13. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى(5) ( طه- 5)
14. النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا ءَالَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ ( المؤمن : ٤٦ )
٢- الأحاديث النبوية
-
1. ستفترق أُمّتي على ثلاث وسبعين فرقة , الناجية منها واحدة , والباقون هلكىَ ,
قيل ومن الناجية ؟ قال: ما أنا عليه اليوم وأصحابي.( الملل والنحل , ص .١١ )
2. لاتزال طائفة من أُمّتي ظاهرين على الحقّ الى يوم القيامة ( الملل والنحل , ص .١١ )
3. لاتجتمع أُمّتي على الضلالة ( الملل والنحل , ص .١١ )
4. والذى نفسى بيده لتفترق أُمّتي على ثلاث وسبعين فرقة , فواحدة فى الجنّة , وثنتان وسبعون فى النار , قيل : من هم يا رسول الله ؟ قال : أهل السنة والجماعة . (رواه الطبراني )
5. عن حذيفة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لكلّ أمة مجوسٌ ومجوسُ هذه الأمة الّذين يقولون لاقدر , من مات منهم فلا تشهدوا جنازته ومن مرض منهم فلا تعودهم , وهم شيعة الدّجال , وحقّ على الله أن يلحقهم بالدّجّال . ( رواه أبو داوود )
6. وقد رُوي أنّ شفاعة النبيّ صلىّ الله عليه وسلم لأهل الكبائر ,
7. ورُوي عن النبيّ صلىّ الله عليه وسلم انّ المذنبين يخرجوا من النار . ( الإبانة عن أصول الديانة , ص : ٦٦ )
8. وروي أحمد بن حمد الله بن يونس قال : حدثنا ابن زائدة عن عبد الملك بن عمير عن جندب بن سفيان قال : سمعتُ رسول الله صلىّ الله عليه وسلم يقول : أَناَ فَرَطْتُكُمْ عَلى َ الْحَوْضِ . في أخبار كثيرة . ( الإبانة عن أصول ص : الديانة , 66)
9. عن أبي هريرة قال : قال رسولُ الله صلىّ الله عليه وسلم : نعوذ بالله من عذاب القبر . ( الإبانة عن أصول ص : الديانة , 66-67)
۳ - أقوال العلماء
1. فإنه قال لنا قائل : قد أنكرتم قول المعتزلة والقدرية والجهنية والحرورية والرافضة والمرجئة , فعرِّ فونا قولكم الذى به تقولون ,وديانتكم التى بها تدينون . قيل له : قولنا الذي نقول به , وديانتنا الذي ندين بها : التمسُّك بكتاب ربنا وبسنّة نبينا صلى الله عليه وسلم , وماروي عن السّادة الصّحابة والتابعين وأئمة الحديث , ونحن بذلك معتصمون , وبما كان يقول به أبو عبد الله أحمد ابن حنبل ,نضّرالله وجهه ورفع درجته وأجزل مثوبته , قائلون ,ولمن خالف قوله مجانبون لانه الإمام الفاضل والرّئيس الكامل الذي أبان الله به الحقّ عند ظهور الضلال , واَوضح به المنهاج ,وقمع به بدع المبتدعين وزيغ الزائغين , وشك الشاكين , فرحمة الله عليه مِن إمام مقدّم , وجليل معظّم, وكبير مفخّم , وعلى جميع أئمة المسلمين . ( الإبانة عن أصول الديانة لأبي الحسن على بن اسماعيل الأشعريّ , ص : ٢٤ )
2. ومما حُكي عنه أنه قال : وقع في صدري في بعض اللّيالى شيئ مما كنت فيه من العقائد فقمتُ فصلّيتُ ركعتين, وسألتُ الله أن يهدينى الصّراط المستقيم, ونمتُ, فرأيتُ رسولَ الله صلىّ الله عليه وسلّم في المنام , فشكوتُ اليه بعضَ ما بي من الأمر فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( عليك بسنتي ) فانتبهتُ, فعارضتُ مسائل الكلام بما وجدتُ من القرآن والأخبار فأثبته ونبذت ماسواه ورائي ظِهرِ ياّ ( الإبانة عن أصول الديانة , ص : ١٢)
3. إعتكف الأشعريّ في بيته خمسة عشرة يوما يفكر في كل ما تعلم عن المعتزلة قالوا : ( ثم خرج الى الجامع وصعد المنبر ) وقال : معاشر الناس إنمانفيتُ عنكم هذه المدّة لأ نيّ نظرتُ , فتكافأتْ عندي الأدلة ولم يترجع عندي شيئٌ , فاستهديتُ الله فهداني الى اعتقاد ما اودعته في كتبى هذه واخلعتُ من جميع ما كنتُ أعتقده , كما انخلعتُ من ثوبي هذا , وانخلعَ من ثوبٍ كان عليه ورمى به .( ظهر الإسلام , لأحمد آمين , ج : ٤ , ص : ٦٧ ) إعتكف الأشعريّ في بيته خمسة عشرة يوما يفكر في كل ما تعلم عن المعتزلة قالوا : ( ثم خرج الى الجامع وصعد المنبر ) وقال : معاشر الناس إنمانفيتُ عنكم هذه المدّة لأ نيّ نظرتُ , فتكافأتْ عندي الأدلة ولم يترجع عندي شيئٌ , فاستهديتُ الله فهداني الى اعتقاد ما اودعته في كتبى هذه واخلعتُ من جميع ما كنتُ أعتقده , كما انخلعتُ من ثوبي هذا , وانخلعَ من ثوبٍ كان عليه ورمى به .( ظهر الإسلام , لأحمد آمين , ج : ٤ , ص : ٦٧ )
4. قال أبو محمّد بن حزم : واهل السنّة الّذين نذكرهم أهل الحقّ ومن عداهم فأهل البدعة , فإنهم الصّحابة رضي الله عنهم وكلُّ مَن سلك نهجهم مِن خِيار التابعين رحمة الله عليهم , ثم أصحاب الحديث ومَن اتبعهم من الفقهاء جَيلاً فجَيلاً الى يومنا هذا, ومن اقتدى به من العوام من شرق الأرض وغربها رحمة الله عليهم .( الفصل في الملل والأهواء والنخل ,للإمام أبي محمد علي بن أحمد بن حزم الظاهري , ج : ٢ , ص : ١١۳)
5. أهل السّنة والجماعة هم المتمسّكون بما جاء في الكتاب والسّنة , والتزموا بما فيها قولا وعملا وكان معتقّدهم موافقا لما جاء فيهما وموافقا لما كان عليه السّلف الصّالح من الصّحابة الكرام رضي الله عنهم والتابعين لهم بإحسان وأتباعهم من أئمّة الدّين ( عقيدة أهل السنة والجماعة ,للدكتور ناصر على العائض حسن الشيخ , ج : ٢ , ص : ١١۳)
6. اهل السّنة والجماعة الّذين لازمو ا سنّة النّبيّ وطريقة َ الصحابة في العقائد الدّينية والأعمال البدنية والأخلاق القلبية.( الكواكب اللماعة , ص: ٨ - ٩ )
7. فالسّنة ماسَنَّه رسول الله صلى الله عليه وسلم , والجماعة ما اتفق عليه أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم في خلافة الأئمّة الأربعة الخلفاء الرّاشدين المهديّين رحمة الله عليهم أجمعين ( الغنية لطالبي طريق الحقّ , ج : ١ , ص : ٨ )
8. إذا اطلق اهل السّنة والجماعة فالمراد الأشاعرة والماتردية . ( اتحاف السادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين للعلامة السيد محمد الحسينى الزبيدى , ج : ٢ , ص : ٦ )
9. أن المراد بأهل السّنة حيث أطلقوا إتباع أبي الحسن الأشعريّ وأبي منصور الماتردي ( تطهير الجنان واللسان , ص : ٧ )
10. يقول طاش كوبري زاده : ثم اعلمْ أنّ رئيس أهل السّنة والجماعة في علم الكلام رجلان أحدهما حنفيّ والأخر شافعيٌّ , أماالحنفيّ فهو أبو منصورمحمّدبن محمّدبن محمود الماتردي ّ إمام الهُدىَ , وأماالأخر الشّافعيّ فهو شيخ السّنة ورئيس الجماعة إمام المتكلم وناصر سنّة سيّد المرسلين والذابّ عن الدّين والسّاعي في حفظ عقائد المسلمين أبو حسن الأشعريّ البصريّ .( كتاب التوحيد , ص : ٧ )
11. والدّليل على أنّ الناجى أهل السّنة سبعة أمور :
الأول : أنّه لما سُئل عن الفرقة الناجية فقال الجماعة وهي صفة مختصّة بأهل السّنة لأن الخوارج لايرون الجماعة والرّوافض لايرون الجماعة والمعتزلة لايرون حُجّة الإجماع فكيف يكون بهم هذه الصفة ؟
الثاني : ان اهل السّنة يستعملون كتابَ الله وسنّة رسوله واجماع الأمة والقياس , ومامن فريق من فرق محالفهم الا ويرون شيئا في هذه الأدلة فبان أنهم أهل النجاة .
الثالث : أنهم لايكفّرون بعضهم بعضا إذَن أهل الجماعة قائمون بالحقّ ومامن فريق إلاّ ويكفّر بعضهم بعضا من المعتزلة والنجاريّة والرّوافض والكرامية .
الرابع : انّ فتاوي الأمة تدورعلى أهل السّنة والجماعة فبقي أهل الرّأي والحديث, ومعظم الأمّة منتحلون مذهبهم فإذاهم أهل النجاة .
الخامس : أنّ عيد الله ابن عمر يرون عن النبي ّ صلى الله عليه وسلم في قول الله تعالى " تَبْيَضُّ وُ جُوْ هٌ " ان الّذين تبيضّ وًُجوههم أهل الجماعة , والّذين تسودّ وُجوههم أهل الأهواء , وأهل الأهواء الّذين لا يتا بعون الكتاب ولا السّنة.
السّادس : ان الله تعالى قال : إن الّذين فرّ قوا دينهم وكانوا شِيَعا لستَ منهم في شيءٍ فبان أنهم ليسُوا علىطريق الحقّ وجميع الفرق المخالفين يفرقون فيما بينهم فبان أنهم مفارقون الدّين واهل السّنة متمسكون باليمين والحبل المتين ذلك هو المبين .
السابع : أن مذهب أهل السّنة والجماعة لاغلو ولاقصور بل مذهب بين المذهبين لاجير ولا تفويض لايعطلون الصفات فيكونون كالمعتزلة ولايثبتون الجوارح فيكونون كالمشبهة لايقالون في عداوة الصحابة فيكونون كالروافض ولايقصرون في محبة عثمان وعليّ فيكونون كالخوارج بل توسطوا في الأمور فأخذوا بالأحسن , وخير الأمور أوسطها.
12. وظهر في آخرالقرن الثالث رجلان إمتازا بصدق البلاء : أحدهما أبو حسن الأشعري ظهر بالبصرة .والثاني أبو منصور الماتردي ظهر بسمرقند.وقد جمعهما مقامة المعتزلة على اختلاف بينهما في القرب من المعتزلة والبعد عنهم.( تاريح المذاهب الإسلامية للشيخ محمّد أبي زهرة , ص : ١٨ )
13. ياأيها الناس من عرفني فقد عرفني ومن لم يعرفني فأنا أعرفه بنفسي . أنا فلان ابن فلان . كنت أقول بخلق القرآن و أنّ الله تعالى لا يُرى بالأبصار أن أفعال الشرّ أنا أفعلها . وأنا تائب مُقْلِع ٌ مُتصَدٌّ المردّ على المعتزلة مخرج . ( تاريح المذاهب الإسلامية للشيخ محمّد أبي زهرة , ص : ١٨٠ )
14. أمّا بعدُ : فإن كثيرا من الزائغين عن الحق من المعتزلة وأهل القدر مالتْ بهم أهوائهم الى تقليد ر ؤَسآئهم ومن مضى من اسلافهم فتأوّلوا القرآن على أرآ ئهم تأ ويلاً . لم ينزل الله به سلطانا , ولاأوضح به برهانا , ولانقلوه عن رسول ربّ العالمين ولاعن السّلف المتقدمين .( الإبانة – 6 )
15. وقد قال الأشعريّ لذلك منزلة عظيمة وصار له أبصار كثيرون , ولقى من الحُكام تاءييدا ونصرةً , فتعقّبَ خصومَه من المعتزلة وأهل الاهواء والكفّار , وبثّ انصاره في الأقاليم يحاربون حصوم الجماعة ومخالفيها ولقبه أكثر علماء عصره بإمام أهل السّنّة والجماعة . ( رسالة التوحيد لمحمّد عبده , ص : ١٥ )
16. مع اتفاق السّلف وخصومهم في مفرعة هؤلاءالزّنادقة واشياعهم كان أمرالخلاف بينهم جللا . وكانت الأيام بينهم دُوَ لا , ولايمنع ذلك من أخذ بعضهم عن بعض واستفادة كلّ فريق من صاحبه الى أن ْ جاء الشيخ أبو الحسن الأشعريّ في أوائل القُرن الرّابع وسلك مَسلكَه المعروف وسطا بين موقف السّلف وتطرّق من خالفهم وأخذ يقرّر العقائد على أصول النظر . وارتاب في أمره الأوّلون وطَعَن كثيرٌ منهم على عقيدته وكفّره الحنابلة واستباحُوا دَمَه , ونصره جماعة ٌمن أكابر العلماء كأبي بكر الباقلاّ نى وإمامِ الحرمين والأسفر يني وغيرهم وسمّوا رأيه بمذهب أهل السّنّة والجماعة.( رسالة التوحيد لمحمّد عبده(
17. إن سأل سائل عن الدّليل على ذلك قوله تعالى " ومن آ ياته أن تقومَ السّماءُ والأرضُ بأمْرِه " وأمرُالله هو كلامه وقوله .فلمّاأمرهما بالقيام فقامتا لايهويان كان قيامهابأمره. وقال عزّ وجلّ " الا له الخلق والأمر ". ( الإبانة عن أصول الديانة , ص : ١٩ )
يوم الجمعة : 16 - مارس - 2007
خير الحافظ فنانى
Daftar Pustaka
Abu Hasan Ali Ibn Ismail Al-Asy’ari, Al-Ibanah an Ushul al-Diyanah, Idarat al-Thaba’ati al-Muniriyyah, al-Azhar, Mesir
Abu Hasan Ali Ibn Ismail Al-Asy’ari, Al-Ibanah an Ushul al-Diyanah, Al-Mamlakah Al-ArabiyyahAl-Su’udiyyah, Arab Saudi, 1989
Abu Fadlol Ibn Syeikh Abd al-Syakur al-Senori, Al-Kawakib al-Lama’ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah al-, Alhidayah, Surabaya
Abu al-Fath Muhammad Ibn Abd al-Karim Ibn Abi Bakar al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, Dar al-Fikr, Beirut, tt.
Abd al-Qahir Ibn Thahir Ibn Muhammad al-Baghdadi, Al-Farq baina al-Firaq, Dar al-Kutub, Beirut, tt.
Abd Muchid Muzadi, Beberapa Hal yang Perlu di Permasalahkan Dalam Pemaknaan Ulang Aswaja, Aula, No.1, Januari 1997
Al-Zabidi, Ittihaf al-Sadat al-Muttaqin Syarh Ihyak Ulum al-Din, Dar al-Fikr, Beirut, tt.
Ensiklopedi Islam, PT. Ikhtiar Dar Van Houfe, Jakarta, 1993
Fathullah Khulaif, Kitab al-Tauhid li al-Imam Abu Mansur al-Maturidi, Dar al-Jami’at al-Fikriyyah, Beirut, tt.
Hasil-Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, Jember, Juni 2002
Hammad bin Muhammad, Abu Al-Hasan Al-Asy’ari wa Aqidatuhu, Al-Madinah-AlMunawwarah, 1975
Ibn ‘Asakir, Tabyin Kadzib al-Muftara fi ma Yunsabu ila al-Imam Abi Hasan al-Asy’ari, Dar al-Ilm, Beirut, tt.
Mastuki, HS (Editor), dalam Kiai Menggugat; Mengadili Pemikiran Kang Said, Pustaka Ciganjur, Jakarta, 1999
Muhy al-Din Abd al-Hamid, pentahqiq dalam Al-Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilafi al-Mushallin, terj. H.A. Nasir Yusuf, Pustaka Setia, Bandung, 1998
Muhyiddin Abdusshamad, Fiqih Tradisionalis, Pustaka Bayan, Malang, 2004,
Muhammad Imarah, Tayyarat al-Fikr al-Islami, Dar al-Syuruq, Beirut,1911
Rosihan Anwar dan Abdul Razak, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2003,.
Sayyid Muhammad Alawi al Maliki, Mafahim Yajib al-Tushahhah,.
Said Aqil Siraj, dalam Taswir al-Afkar, Mei-Juni, 1997
Tolhah Hasan, dalam makalah Wawasan Aswaja Sebagai Aqidah, Manhaj, dan Madzhab, September, 2002
0 Komentar